SUKABUMI,Mbinews.id– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, menjadi prioritas pembahasan oleh DPRP setempat.
“Kita dukung penuh kedua raperda tersebut, bahkan menjadi prioritas pembahasan saat ini,”ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, usai Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Sukabumi, terhadap dua raperda tersebut, di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Senin, (20/5/2024).
Apalagi, kata Jona, dengan raperda bantuan hukum tersebut, tidak sedikit masyarakat Kota Sukabumi yang miskin atau kurang mampu tersandung dengan kasus hukum dan memerlukan bantuan hukum.
“Jadi ada raperda ini tentu saja akan membantu mereka,”katanya.
Untuk itu Jona juga berharap, kedua raperda ini bisa secepatnya menjadi perda degfinitif. Sehingga, kedepan bisa langsung diterapkan.
“Setelah penyampaian dari Pak Pj Wali Kota Sukabumi, Lusa akan masuk ke pandangan Fraksi, kemudiaan setelah itu akan dibahas oleh Pansus sekitar 14 hari. Jadi, akhir Juni atau bulan depan diharapkan raperda tersebut sudah menjadi Perda,”jelasnya.
Disisi lain, Jona juga berharap, adanya raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini, bisa mendorong atau menambah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kota Sukabumi yang terakreditasi. Karena, nantinya OBH yang akan mendampingi pendampingan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu tersebut.
“Kami juga akan ikut mensosialisaikan kepada masyarakat terkait raperda yang sudah definitif kedepanya,”aku Jona.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam penjelasan kedua raperda tersebut, mengungkapkan, raperda pengarustamaan gender ini bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan terkait pengarusutamaan gender, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Kalau untuk raperda Bantaun Hukum untuk Masyarakat Miskin, sambung Kusmana, merupakan merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Diharapkan dengan adanya Raperda ini, keadilan dapat diakses oleh semua masyarakat, termasuk masyarakat miskin, dan kesetaraan gender dapat terwujud dalam pembangunan di Kota Sukabumi,”pungkasn nya. ardan/wan/mbi.