BANDUNG, MBInews.id – Dalam rangka meningkatkan kepemilikan HKI bagi para pelaku ekonomi kreatif, Disbudpar Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi & Fasilitasi HKI di Hotel El Royale, Bandung 28/08/19.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dalam keilmuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu Ahmad Kapi Sutisna, S.H.,M.H (Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jawa Barat) dan R. Rizky A. Adiwilaga, S.H, Konsultan dan Praktisi Hukum serta Pengajar HKI di ITB dan berpengalaman menangani HKI selama 20 tahun. Dan beberapa staff dan karyawan Disbudpar Kota Bandung.
Ada sebanyak 100 peserta pelaku ekonomi kreatif yang ikut serta dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi HKI. Hadir pula Perangkat Daerah Kota Bandung, SKPD, Instansi yang terkait dalam pengembangan ekonomi kreatif.
“Fasilitas ini sebagai kesempatan mempertemukan para pelaku ekonomi kreatif bisa bersinergi dengan HKI dan pihak terkait dalam menjaga dan melindungi hasil karyanya atas hak cipta dan hak patennya” pidato pembukaan Tantan Syurya, Sekretaris Disbudpar.
Tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi HKI, 100 orang pelaku ekraf yang sudah terkurasi oleh konsultan difasilitasi untuk pendaftaran HKI ke Kemenkum dan HAM.
“Pentingnya pendaftaran HKI atas hasil karya para pelaku ekonomi kreatif ke Kementerian Hukum dan HAM agar hasil produk, hak cipta dan paten terlindungi hukum dan terdaftar serta terakreditasi negara baik dalam negeri dan luar negeri hingga persaingan” ungkap R. Rizky A. Adiwilaga,SH.
Selain mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan perlindungan hukum, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas para pelaku ekonomi kreatif agar terus berkarya dalam mengembangkan kreatifitas dan inovasi.
“Disbudpar menganggap sangat penting untuk perlindungan hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif ini agar kreativitas, inovasi hingga orisinilitas bisa terjaga dengan baik” pungkas Tries.(Iwan/Koes)