Breaking News
Trending Tags

Jarak Minimarket dengan Pasar Rakyat minimal 0,5 KM

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)  tentang Toko Swalayan sudah Dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung, yaitu Minimarket Minimal 0,5 Km dari Pasar Rakyat.

Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sudah tuntas dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung tersebut  tinggal menunggu Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung.

Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, beberapa poin penting terkait Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di antaranya terkait dengan jarak dan waktu operasional.

Menurut politisi PSI ini, pertama, terkait jarak, acuan penghitungan jarak disepakati menggunakan penghitungan jalan, bukan tarik lurus.

Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat, sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional.

Terkait waktu operasional, jam operasional pusat perbelanjaan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Jam operasional toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan hari Sabtu dan Minggu, sampai dengan pukul 23.00 WIB.” katanya.

Lebih  jauh nggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung mengatakan, ada juga pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU, dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari wali Kota Bandung.

Terkait tenaga kerja dalam Raperda, ada pasal yang memuat bahwa tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja setempat.

Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di sana.

Dalam Raperda ini juga dimuat bab khusus yang memuat kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, dan juga pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjalanan ke 50 tahun,  Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”

    Perjalanan ke 50 tahun, Otsuka Group Luncurkan Program “Mental Ease at Workplaces”

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dalam rangka merayakan 50 tahun kiprahnya di Indonesia, Otsuka Group secara resmi meluncurkan program Mental Ease at Workplaces, sebuah inisiatif strategis yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat secara mental serta mendukung penghapusan stigma terhadap isu kesehatan mental di tempat kerja. Program ini menjadi komitmen jangka panjang Otsuka Group dalam bidang keberlanjutan sumber daya […]

  • Sebanyak 65 Aduan Yang Masuk Ke Pemkot Sukabumi, Selama Periode Januari Hingga Juni 2021.

    Sebanyak 65 Aduan Yang Masuk Ke Pemkot Sukabumi, Selama Periode Januari Hingga Juni 2021.

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Jumlah aduan masyarakat yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Sukabumi Participated Responder (Super) dan aplikasi e-Lapor, pada periode Januari hingga Juni 2021 berjumlah 65 aduan. Jumlah tersebut alami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama. Dimana tahun 2020 lalu, jumlah aduan yang masuk mencapai 241. “Iya, kalau melihat perbandingan […]

  • Hindari Perkawinan di Bawah Umur, Kang DS: Penyebab Stunting atau Gagal Tumbuh Pada Bayi yang Dilahirkan

    Hindari Perkawinan di Bawah Umur, Kang DS: Penyebab Stunting atau Gagal Tumbuh Pada Bayi yang Dilahirkan

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas diselenggarakannya upacara bersama para siswa dan siswi serta tenaga pengajar di lingkungan SMKN 1 Katapang Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2025). Pada kesempatan upacara itu, jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung pun turut hadir “Ini sebagai wujud komitmen […]

  • Wow! Pedagang Tapai Yang Mengambil Los Di Pasar Pelita Sukabumi, Kini Sudah Siap Berdagang

    Wow! Pedagang Tapai Yang Mengambil Los Di Pasar Pelita Sukabumi, Kini Sudah Siap Berdagang

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca dilakukan penertiban terhadap ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL), oleh Pemerintah Kota Sukabumi yang dimulai beberapa waktu lalu, saat ini pedagang yang telah membeli kios di Pasar Modern Pelita Sukabumi, sudah mulai melakukan aktivitas berdagangnya di lapak baru milik mereka, Rabu (16/02/2022). Seperti yang dilakukan Yani pedagang tapai, yang merupakan mantan […]

  • Raperda PPLH Mendorong Pembangunan  Kota Bandung Jadi Kota Berwawasan Lingkungan

    Raperda PPLH Mendorong Pembangunan Kota Bandung Jadi Kota Berwawasan Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Ketua Pansus (Panitya Khusus ) Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH)  DPRD Kota Bandung  Yudi Cahyadi mengatakan, perda ( Peraturan Daerah ) ini dibahas sebagai upaya pembangunan Kota Bandung yang berkelanjutan. Periodisasi Perda ini selama 30 tahun, sehingga bila disahkan pada tahun 2024 maka berlaku sampai Tahun 2054. Lebih jauh ketua […]

  • Berbagi di Bulan Suci, PWI Bandung dan Dandim 0618 Tebar Kebaikan untuk Pengendara

    Berbagi di Bulan Suci, PWI Bandung dan Dandim 0618 Tebar Kebaikan untuk Pengendara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG Mbinews- Suasana Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa (10/3/2026) sore, mendadak dipenuhi aktivitas berbagi. Puluhan wartawan yang tergabung dalam Pokja PWI Kota Bandung bersama Dandim 0618 Letkol Inf. Robil S turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket takjil kepada para pengendara yang tengah menjalankan ibadah puasa. Dalam program PWI Berbagi Kebaikan, rencananya Wali […]

expand_less