Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Jarak Minimarket dengan Pasar Rakyat minimal 0,5 KM

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)  tentang Toko Swalayan sudah Dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung, yaitu Minimarket Minimal 0,5 Km dari Pasar Rakyat.

Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sudah tuntas dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung tersebut  tinggal menunggu Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung.

Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, beberapa poin penting terkait Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di antaranya terkait dengan jarak dan waktu operasional.

Menurut politisi PSI ini, pertama, terkait jarak, acuan penghitungan jarak disepakati menggunakan penghitungan jalan, bukan tarik lurus.

Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat, sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional.

Terkait waktu operasional, jam operasional pusat perbelanjaan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Jam operasional toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan hari Sabtu dan Minggu, sampai dengan pukul 23.00 WIB.” katanya.

Lebih  jauh nggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung mengatakan, ada juga pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU, dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari wali Kota Bandung.

Terkait tenaga kerja dalam Raperda, ada pasal yang memuat bahwa tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja setempat.

Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di sana.

Dalam Raperda ini juga dimuat bab khusus yang memuat kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, dan juga pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vihara Tanda Bakti Dan FBS Bagikan 200 Paket Untuk Wartawan Kota Bandung

    Vihara Tanda Bakti Dan FBS Bagikan 200 Paket Untuk Wartawan Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Vihara Tanda Bhakti melalui Forum Bandung Sehat membagikan 200 paket kepada sejumlah organisasi wartawan di Kota Bandung. Di antaranya kepada Persatuan Wartawan Indonesia, Forum Wartawan Bandung Juara, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Forum Liputan Media Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung, Selasa (05/05/2020). Pembina Vihara Tanda Bhakti, Tan Tjong Boe mengatakan memberikan […]

  • Kota Bandung Adakan Kebijakan Ganjil Genap Di Pintu Tol Hanya Untuk Kendaraan Plat Nomor Non D

    Kota Bandung Adakan Kebijakan Ganjil Genap Di Pintu Tol Hanya Untuk Kendaraan Plat Nomor Non D

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap akan dilaksanakan di Kota Bandung pada 3-5 September ini. Namun, warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadimengungkapkan untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat D. Sehingga […]

  • Pemkot Bandung tetapkan Darurat Sampah

    Pemkot Bandung tetapkan Darurat Sampah

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

      BANDUNG, Mbinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menetapkan status Darurat Sampah seiring dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah. Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut tertuang dalam surat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023. Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna […]

  • Vaksinasi Kota Bandung Sukses Mencapai Target, Yana Yakin Herd Immunity Segera Terbentuk

    Vaksinasi Kota Bandung Sukses Mencapai Target, Yana Yakin Herd Immunity Segera Terbentuk

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sukses mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari 1.952.358 jiwa. Hingga Kamis 9 September 2021, vaksinasi di Kota bandung bahkan telah mencapai 71 persen. “Per hari kemarin, untuk dosis pertama sudah mencapai  71 persen dan dosis kedua 45 persen,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di sela-sela […]

  • Antisipasi  Perumda Tirta Raharja Akan Hentikan Pasokan Air Wilayah 2 dan 3, Warga di Minta Tampung air

    Antisipasi Perumda Tirta Raharja Akan Hentikan Pasokan Air Wilayah 2 dan 3, Warga di Minta Tampung air

    • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBInews.id – Untuk Menjaga kualitas dan kuantitas air untuk pelanggan, PERUMDA Air Minum Tirta Raharja akan menghentikan sementara distribusi air bersih untuk pelanggan Wilayah 2 Banjaran (khususnya Baleendah Bojongsoang) dan Wilayah 3 Ciparay Saat dikonfirmasi terkait penghentian aliran distribusi air bersih untuk pelanggan, Manajer Bidang Humas dan Kesekretariatan PERUMDA Air Minum Tirta Raharja […]

  • HJKB Ke-211, Oded Gelorakan Nilai Juang Leluhur Untuk Tuntaskan Pandemi

    HJKB Ke-211, Oded Gelorakan Nilai Juang Leluhur Untuk Tuntaskan Pandemi

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Hari jadi ke-211 Kota Bandung Wali Kota Bandung Oded M. Danial memaknainya sebagai lorong waktu untuk membuka setiap lembaran sejarah yang tercatat sejak awal mula pendirian. Di antara poin utamanya yakni perihal persatuan dan kesatuan sebagai roh masyarakat Kota Bandung. Oded menilai, solidaritas dari kolaborasi masyarakat membuat Kota Bandung semakin tangguh menghadapi […]

expand_less