PSBB Proporsional Diberlakukan, Walikota Sukabumi AJak Masyarakat Patuhi Arahan Satgas Covid-19 Jabar
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Semeenjak dikeluarkanya surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443, tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di jawa Barat.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengajak seluruh masyarakat di Kota Sukabumi untuk mengikuti arahan satgas penanggulangan covid – 19 Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Fahmi lewat media sosialnya. Selasa, (26/1/2021).

Dalam keputusan Gubernur tersebut, dicantumkan bahwa pemberlakuan PSBB secara proporsional ini untuk mengendalikan covid – 19, kemudian dapat diperpanjang apabila diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.
Pemberlakukan PSBB secara Proporsional tersebut, aakn diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 februari 2021. Untuk itu kata Fahmi, masyarakat untuk selalu disiplin untuk mengikuti araha Satgas Covdi-19 Jawa Barat. tentunya hal ini untuk menurunkan angka pertamabahan kasus covid-19 di Jawa Barat, khuusnya di Kota Sukabumi. ardan/mbi
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar