SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindutrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, terus memfasilitasi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Langkah tersebut tentu saja, salah satu bentuk Pemkot Sukabumi mendorong agar para UMKM bisa naik kelas.
“Kami terus membantu agar pelaku UMKM mendapatkan serifikat halal. Baik itu dari bantuan pusat, ataupun provinsi dan daerah,”terang analisis kebijakan ahli muda Diskumindag Kota Sukabumi, Martin Wahyudi.Kamis, (27/10/2022).
Selain itu juga, lanjut Martin, pihaknya membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalaui sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga, setelah mereka memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersil sesuai dnegan bidang usahanya masing-masing.
“Kita bantu mereka untuk mengurusi NIB nya. APalagi saat ini caranya sangat mudah dengan sistem OSS, yang saat ini ada di dinas perizinan,”akunya.
Baca Juga:https://mbinews.id/2021/09/28/melalui-pelatihan-pemkot-sukabumi-dorong-kemajuan-pelaku-umkm/
Untuk tahun kemarin, aku Martin, sedikitnya 25 UMKM sudah dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
“Alhamdulillah, tahun 2021 lalu, ada 25 UMKM mendapatkan sertifikat halal,”katanya.
Begitu juga, pembinaan kepada seluruh UMKM. Baik itu melalui pelatihan, ataupun sejenis lainya terus dilakukan untuk kemajuan usahanya.
Baca Juga:https://mbinews.id/2021/12/06/pasca-pandemi-covid-19-pemkot-sukabumi-dorong-pelaku-umkm-naik-kelas/
“Pemberdayaan, pembinaan, dan pengembangan kepada pelaku UMKM terus dilakukan. Hal itu juga untuk membantu dalam menjalankan roda usahanya,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.