• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Ludahi Imam Masjid di Kota Bandung, Kantor Imigrasi Kelas 1 Langsung Deportasi WNA Australia

mbiredaktur by mbiredaktur
Mei 24, 2023 - 01:03:24
in Berita Terbaru, Hukum
0
Ludahi Imam Masjid di Kota Bandung, Kantor Imigrasi Kelas 1 Langsung Deportasi WNA Australia
540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung || MBInews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandung, melaksanakan pemulangan secara paksa/deportasi WN Australia berinial BCAA (47) yang melakukan pelecehan terhadap Imam Masjid di Kota Bandung, sebelumnya Polrestabes Bandung telah melakukan pelimpahan atas perkara yang dilakukan oleh BCAA (47) kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada hari Kamis, 4 Mei 2023.

Setelah melalui proses pemeriksaan melalui keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, BCAA dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pemulangan secara paksa atau deportasi serta penangkalan selama 6 bulan.

BCAA akan di deportasi pada hari ini Jumat, 05 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Maskapai Qantas Airways, Nomor Penerbangan QF 040, CkG- MELBOURNE, Pukul 21.00 Wib

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Wali Kota Sukabumi Targetkan Seluruh PJU Menyala di 2026

Arief Hazairin Satoto, menambahkan, bahwa Dideportasi/dipulangkannya BACC ke Negara asalnya, sudah memenuhi persyaratan, dimana yang bersangkutan telah meluangkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011. mengenai perbuatan yang dianggap melanggar ketertiban umum dengan meludahi Imam di masjid Kota Bandung.

Meskipun sudah saling memaafkan antara pelaku dan korban, tindakan administratif keimigrasiaan akan tetap dikenakan sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Hal ini demi menjaga marwah bangsa dan negara serta memastikan setiap warga asing memahami dan melaksanakan setiap aturan, norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia demi menjaga ketertiban umum. *red

Tags: #BandungAustraliaberitadeportasihukumimamimigrasikantorkelaskotalangsungludahimasjidterbaruwna
Previous Post

Pemkot Bandung Kolaborasi Dengan Forkopimda Selesaikan Isu Strategis Kota

Next Post

Nilai Aktualisasi Pancasila Harus Jadi Pondasi Pembentukan Ormas

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi dan Kejari  Lakukan Penandatanganan MoU  Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Berita

Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Juni 17, 2025
Wali Kota Sukabumi Targetkan Seluruh PJU Menyala di 2026
Berita

Wali Kota Sukabumi Targetkan Seluruh PJU Menyala di 2026

Juni 16, 2025
Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan
Berita Terbaru

Diresmikan Ulang, LABKUM PERS Komitmen Kawal Keadilan dan Etika Pemberitaan

Juni 13, 2025
Diperingatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wakil Wali Kota Sukabumi Ajak Kurangi Penggunaan Plastik
Berita

Diperingatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wakil Wali Kota Sukabumi Ajak Kurangi Penggunaan Plastik

Juni 10, 2025
Diskominfo Kota Sukabumi Lakukan Klarifikasi 15 Kabar Hoax Sepanjang Maret Hingga April 2025
Berita

Diskominfo Kota Sukabumi Lakukan Klarifikasi 15 Kabar Hoax Sepanjang Maret Hingga April 2025

Juni 4, 2025
Mei 2025, Pemkot Terima 15 Aduan Dari Masyarakat
Berita

Mei 2025, Pemkot Terima 15 Aduan Dari Masyarakat

Juni 4, 2025
Next Post
Nilai Aktualisasi Pancasila Harus Jadi Pondasi Pembentukan Ormas

Nilai Aktualisasi Pancasila Harus Jadi Pondasi Pembentukan Ormas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Walikota Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota Bandung
  • PosIND dan Bank Muamalat Luncurkan Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos
  • Pos Properti Indonesia Angkat Talenta Digital ke Panggung Dunia Herardi Cahyadi Nagara Meraih Gelar AJang MEWCI
  • Pemkot Sukabumi dan Kejari Lakukan Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
  • BAZNAS Jabar Hadirkan Servis Motor Gratis hingga Charity Store di Karawang
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In