Bandung || MBInews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandung, melaksanakan pemulangan secara paksa/deportasi WN Australia berinial BCAA (47) yang melakukan pelecehan terhadap Imam Masjid di Kota Bandung, sebelumnya Polrestabes Bandung telah melakukan pelimpahan atas perkara yang dilakukan oleh BCAA (47) kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada hari Kamis, 4 Mei 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan melalui keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, BCAA dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pemulangan secara paksa atau deportasi serta penangkalan selama 6 bulan.
BCAA akan di deportasi pada hari ini Jumat, 05 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Maskapai Qantas Airways, Nomor Penerbangan QF 040, CkG- MELBOURNE, Pukul 21.00 Wib
Arief Hazairin Satoto, menambahkan, bahwa Dideportasi/dipulangkannya BACC ke Negara asalnya, sudah memenuhi persyaratan, dimana yang bersangkutan telah meluangkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011. mengenai perbuatan yang dianggap melanggar ketertiban umum dengan meludahi Imam di masjid Kota Bandung.
Meskipun sudah saling memaafkan antara pelaku dan korban, tindakan administratif keimigrasiaan akan tetap dikenakan sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Hal ini demi menjaga marwah bangsa dan negara serta memastikan setiap warga asing memahami dan melaksanakan setiap aturan, norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia demi menjaga ketertiban umum. *red