SUKABUMI,MBinews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2024. Hal itu menyusul, tuntasnya tahapan awal penyampaian R-APBD, hingga jawaban Pj Wali Kota Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap R-APBD 2024 tersebut.
“Betul, diakhir tahapan pembahasan jawaban Fraksi terhadap R-APBD 2024 yang digelar hari kemarin. DPRD langsung bentuk Pansus untuk melaksanakan fungsinya dalam mempertajam pembahasan R-APBD Kota Sukabumi,”ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara. Kamis, (2/11/2023).
Saat ini sambung Asep, Pansus sedang mempelajari dokumen dan mengumpulkan informasi melalui studi tiru, yang nantinya akan dilakukan pembahasan dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Sukabumi.
“Hari ini semua anggota Pansus sedang melakukan studi tiru atau kunjungan kerja terkait APBD 2024 ke daerah yang hampir mirip dengan kondisi di Kota Sukabumi,”ucapnya.
Jika melihat jadwal pembahasan, Asep meyakini, di minggu ke tiga atau akhir bulan ini, APBD 2024 sudah rampung dan langsung diserahkan ke Provinsi jawa barat untuk dilakukan evaluasi. Walaupun batas akhir penyerahan APBD tersebut jatuh pada bulan depan.
“Desember masih bisa, tapi kami optimis penyerahanya bisa lebih cepat dari waktu yang ada,”kata Asep.
Secara umum kata Asep, Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Pansus sendiri, dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat, atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.”Pansus, biasanya dibentuk untuk membahas suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ataupun membahas Persetujuan DPRD yang berbentuk suatu Keputusan DPRD terkait masalah tertentu,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.