SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, optimis, jika target penerimaan pajak daerah bisa tercapai. Bahkan, bisa melampauinya pada tahun 2023 ini.
“Ya, kami optimis, semua penerimaan pajak daerah tahun ini bisa tercapai,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada Mbinews.id, Selasa (12/12/2023).
Lanjut Ziad, dirinya mengungkapkan berdasarkan target pendapatan pajak pertahun yang dibebankan kepada BPKPD Kota Sukabumi di tahun 2023 ini, sebesar Rp58.532.532.859. Saat ini, dengan posisi hingga minggu pertama di bulan Desember 2023, perolehanya sudah diatas 90 persen.
“Dari 9 pajak daerah yang kami kelola, ada juga yang sudah diatas 100 persen. Makanya dengan sisa waktu yang beberapa minggu lagi menuju penghujun tahun, semua target bisa tercapai,” ucapnya.
Lebih lanjut Ziad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi yang mengatur pajak daerah, terdapat 9 sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi yang berasal dari pajak. Yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Pengumpulan pajak hotel dan pajak reklame sudah mencapai angka 99 persen, Pajak restoran sudah diangka 107 persen, pajak hiburan 102 persen, pajak parkir diangka 105 persen. Kemduian, pajak penerangan jalan umum diangka 92,26 persen dan pajak air tanah sudah mencapai 100,9 persen,” bebernya.
Selain itu Ziad juga mengungkapkan, saat ini guna mempermudah para wajib pajak di Kota Sukabumi, pihaknya telah menyediakan berbagai fasilitas bagi wajib pajak (WP) untuk membayar pajaknya.
“Tentunya kami terus akan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Saat ini BPKPD Kota Sukabumi juga sudah mulai membuka link pembayaran pajak melalui virtual account (VA) dan juga Qris,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)