KAB. BANDUNG, MBINews.id – Pada hakekatnya pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Landasan pelaksanaan disegala bidang tersebut adalah Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 adalah pembangunan sosial politik merupakan salah satu aspek pembangunan Nasional
Yang biasa dipandang sebagai wahana sebagai pembangunan untuk negara yang sedang berkembang.
Kepala Kesbang Pol Kab Bandung ,Drs Bambang Sukmawijaya MSI mengatakan,” Pembangunan sosial politik bertujuan MEMPERTINGGI kemampuan dari wadah sistem politik sebagai kita maklum bahwa kebebasan bersertipikat berkumpul mengeluarkan pendapat merupakan bagian hak asasi manusia .
Dan dijamin dalam UUD RI salah satu wadah dalam menjalankan kebebasan dimaksud adalah melalui sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak kebutuhan kepentingan kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
Demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD’45 dinamika dan perkembangan masyarakat Kab Bandung yang majemuk.
Menuntut peningkatan peran serta fungsi dan kewajiban seluruh organisasi Kemasyarakatan yang tertuang dalam UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang -undang sebagai revisi penyempurnaan UU No 8 tahun 1985 merupakan instrumen penting yang mengatur keberadaan organisasi dari sisi yuridis maupun administratif.
Kepada 200 peserta Pembinaan Ormas, saya berpesan bahwa pembinaan Ormas menjadi agenda kita dalam persamaan persepsi dan pemahaman secara jelas dan gamblang.
Terhadap implementasi UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai Upaya Sinergitas dan Kolaborasi Pemkab Bandung dengan Ormas dalam rangka mendukung visi misi Kab Bandung dalam Bangkit Edukatif Dinamis Agamis dan Sejahtera (BEDAS), ” Pungkasnya (MDR)