Breaking News
Trending Tags

Hendry Ch. Bangun Tidak Berhak Ajukan Proposal Terkait PWI Pusat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews – Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini telah resmi diblokir, yang secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan proposal atau tindakan administratif lainnya atas nama PWI Pusat.

Jakart 17 Nopember 2024.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dan secara otomatis tidak berhak lagi menjabat Ketua PWI Pusat. hal tersebut juga didasarkan pada evaluasi organisasi yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pengajuan proposal atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Pemblokiran ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11).

Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan proposal yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Program Usulan Resmi Disetujui Pada Kegiatan Musrenbang Kelurahan Jaya Mekar

    10 Program Usulan Resmi Disetujui Pada Kegiatan Musrenbang Kelurahan Jaya Mekar

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    SUKABUMNI, Mbinews.id – Dinilai perlu, perbaikan gedung kelurahan masuk dalam program usulan prioritas pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Baros. Lurah Jaya Mekar, Ragam ZA mengatakan, dari hasil kegiatan musrenbang tahun 2023 untuk pelaksanaan pembangunan tahun 2025 mendatang, ada 5 usulan kegiatan fisik dan 5 usulan kegiatan non fisik yang […]

  • PD Kebersihan Kota Bandung Resmi Dilikuidasi

    PD Kebersihan Kota Bandung Resmi Dilikuidasi

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung akhirnya secara resmi dilikuidasi. Segala urusan pelayanan menyangkut persampahan sudah beralih ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. Proses likuidasi ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen di Pendopo Kota Bandung, Kamis, 14 Oktober 2021. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersyukur dan […]

  • Diguyur Hujan Sejak Siang, Akses Jalan Protokol Sempat Terputus

    Diguyur Hujan Sejak Siang, Akses Jalan Protokol Sempat Terputus

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Sukabumi sejak siang tadi, mengakibatkan terjadinya genangan air di beberapa titik termasuk di ruas jalan protokol Arif Rachman Hakim, Minggu (7/11/2021). Aam (58) warga sekitaran Jalan Raya Arif Rachman Hakim mengatakan, dampak dari curah hujan tinggi yang terjadi, menyebabkan tingginya genangan air, yang sempat memutus akses […]

  • Beberapa Kawasan Jalan di Kota Bandung Bebas PKL

    Beberapa Kawasan Jalan di Kota Bandung Bebas PKL

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sekda Kota Bandung mengatakan ,Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi para Pedagang Kali Lima (PKL) di Kecamatan Bandung Kulon. Pasalnya para PKL kini tidak lagi berdagang di Jalan Suryani. Kesadaran PKL tidak berjualan di jalan diapresiasi Pemerintah Kota Bandung , kesadaran pelaku usaha itu sendiri. Karena menyadari berjualan di jalan menyalahi aturan ,sehingga penertiban […]

  • Bandung BJB Tandamata Siap Perkenalkan Kekuatan Baru

    Bandung BJB Tandamata Siap Perkenalkan Kekuatan Baru

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Kompetisi Proliga 2024, Bandung BJB Tandamata menunjukkan determinasi tinggi dengan membawa 22 pemain baru ke panggung utama. Meski mayoritas adalah wajah-wajah baru, mereka didukung oleh kekompakan dan soliditas para pemain lama, yang menjanjikan performa yang optimal. Ayi Subarna, manajer klub Bandung BJB Tandamata, menyatakan keyakinannya pada kemampuan tim. “Dengan para pemain berkualitas […]

  • Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi di Kota Bandung agar Optimal

    Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi di Kota Bandung agar Optimal

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam mengatakan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Sebagai informasi, […]

expand_less