Breaking News
Trending Tags

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung || MBInews.id — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.

Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Fraksi PKB memandang bahwa fenomena perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual bukan hanya persoalan kesehatan, melainkan juga persoalan moral, sosial, dan spiritual yang berimplikasi luas terhadap tatanan masyarakat.

Oleh karena itu, regulasi yang mengatur pencegahan dan pengendalian perilaku tersebut harus disusun secara komprehensif menyentuh aspek pendidikan, perlindungan, penegakan hukum, dan pembinaan nilai-nilai moral serta keagamaan.

Fraksi PKB menilai Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual ini selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘irdh (menjaga kehormatan). Pencegahan perilaku seksual yang menyimpang adalah bagian dari sadd adz-dzari’ah (menutup pintu kerusakan) yang sejalan dengan norma agama dan budaya masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam Ushul Fiqih: “Mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan”.

Maka, sekalipun ada argumen tertentu yang mengklaim “kebebasan individu”, pencegahan kerusakan sosial dan moral masyarakat memiliki prioritas yang lebih tinggi.

Fraksi PKB menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan preventif dalam pelaksanaan Raperda ini. Pencegahan tidak hanya dilakukan dengan sanksi atau penindakan, melainkan juga dengan:

  1. Penguatan pendidikan karakter dan akhlak mulia di sekolah-sekolah;
  2. Edukasi seksual dan kesehatan reproduksi berbasis nilai-nilai agama, moral dan kearifan lokal;
  3. Pembinaan keluarga agar mampu menjadi benteng moral pertama bagi anak-anak;
  4. Penegakan hukum dilakukan adil, tidak diskriminatif, dan mengutamakan rehabilitasi bagi pelaku serta perlindungan optimal bagi korban.

Fraksi PKB mendorong agar Raperda ini tidak menjadi instrumen stigmatisasi terhadap individu, melainkan sebagai upaya rehabilitasi dan perlindungan masyarakat agar terhindar dari perilaku yang merusak diri dan lingkungan sosial.

Raperda Perlindungan Masyarakat

Fraksi PKB melihat Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat ini merupakan implementasi dari ḥifẓ an-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-māl (menjaga harta), dan ḥifẓ al-bī’ah (menjaga lingkungan). Penegakan ketertiban umum adalah syarat mutlak terciptanya kehidupan sosial yang damai dan produktif.

Fraksi PKB menilai bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan pondasi utama bagi terciptanya kehidupan kota yang beradab, produktif, dan sejahtera. Dalam pandangan Fraksi PKB, upaya menjaga ketertiban bukan semata urusan penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual yang harus dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam hal ini, Fraksi PKB menekankan prinsip: “Segala sesuatu yang menjadi sarana untuk melaksanakan kewajiban, hukumnya wajib pula”.

Karena menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kewajiban pemerintah, maka penyusunan Raperda ini sebagai instrumen untuk menegakkan kewajiban tersebut juga memiliki nilai wajib secara syar’i.

Fraksi PKB menekankan bahwa dalam implementasinya, Raperda ini perlu memperhatikan keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan pendekatan humanis terhadap masyarakat. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Perlunya pengaturan yang jelas mengenai peran Satpol PP, Linmas, dan lembaga masyarakat agar koordinasi antar unsur penegak ketertiban berjalan efektif;
  2. Peningkatan kapasitas personel Satpol PP dan Linmas dalam pendekatan persuasif dan edukatif, bukan sekadar represif;
  3. Penguatan partisipasi masyarakat melalui pembentukan Forum Ketertiban dan Ketenteraman Lingkungan di tingkat kelurahan sebagai wujud At Ta’awun (gotong royong) menjaga keamanan lingkungan;
  4. Pemberian perlindungan dan penghargaan bagi masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan;
  5. Penertiban terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti PKL, pengamen, dan gelandangan, harus dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan;
  6. Sanksi administratif dan penegakan hukum jangan bersifat tasyaddud (berlebihan), tetapi proporsional sesuai tingkat pelanggaran;

Grand Design Pembangunan Keluarga

Fraksi PKB berpandangan bahwa pembangunan keluarga bukan hanya persoalan demografis dan ekonomi, tetapi juga merupakan proyek peradaban. Keluarga adalah wadah pertama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin social.

Oleh karena itu, arah kebijakan dalam Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung harus menempatkan keluarga sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan. keberhasilan pembangunan keluarga akan menentukan keberhasilan pembangunan daerah secara keseluruhan, karena keluarga adalah miniatur masyarakat dan bangsa.

Fraksi PKB menyambut baik Raperda ini karena memuat perencanaan strategis jangka panjang, yang sesuai dengan kaidah (mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang). Kebijakan ini selaras dengan ḥifẓ an-nasl dan ḥifẓ al-‘aql melalui peningkatan kualitas keluarga, pendidikan, dan kesehatan.

Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 harus menjadi pedoman jangka panjang bagi Pemerintah Kota Bandung:

  1. Menyiapkan keluarga tangguh dari aspek spiritual, sosial, ekonomi, dan kesehatan;
  2. Mencegah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya fungsi keluarga;
  3. Meningkatkan ketahanan keluarga terhadap tantangan modernitas, seperti digitalisasi, perceraian, kekerasan rumah tangga, pergaulan bebas, serta narkoba;

Penanganan Kesejahteraan Sosial

Fraksi PKB memandang Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ini menyentuh maslahah dharuriyyah (kemaslahatan primer) melalui perlindungan dan pemberdayaan bagi kelompok rentan, fakir miskin, korban bencana, serta kelompok marginal lainnya.

Hal ini sejalan dengan ḥifẓ an-nafs dan ḥifẓ al-māl. Kesejahteraan sosial adalah amanat konstitusi, nilai Pancasila, dan ajaran agama. Karena itu, penguatan regulasi di bidang ini adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang lemah dan terpinggirkan.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: “Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Fraksi PKB menilai bahwa Raperda ini perlu memberikan perhatian pada beberapa hal strategis:

  1. Penguatan Data dan Basis Informasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penanganan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan transparan;
  2. Integrasi lintas sektor dan kelembagaan, termasuk peran lembaga keagamaan, komunitas sosial, dan organisasi kemasyarakatan;
  3. Peningkatan kapasitas SDM pekerja sosial dan relawan kesejahteraan sosial yang bekerja langsung di lapangan;
  4. Penanganan masalah sosial perkotaan seperti kemiskinan struktural, anak jalanan, lansia terlantar, disabilitas, dan gelandangan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan;
  5. Pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga dan komunitas, bukan hanya bantuan jangka pendek. *red
  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realisasi Pajak Capai 91,7 Persen, DPRD Bandung Minta Perbaikan Data dan Pengawasan

    Realisasi Pajak Capai 91,7 Persen, DPRD Bandung Minta Perbaikan Data dan Pengawasan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Panitia Khusus (Pansus) 15 DPRD Kota Bandung kembali menggelar rapat kerja untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2025, Kamis 2 April 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus 15 Drs. Heri Hermawan, MM.Pd. Bahasan yang menonjol dan banyak dipertanyakan anggota Pansus 15 adalah potensi pendapatan pajak daerah di […]

  • Jelang Libur Panjang, Satgas Polres Sukabumi Kota Pantau Terus Stok Pangan

    Jelang Libur Panjang, Satgas Polres Sukabumi Kota Pantau Terus Stok Pangan

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota terus melakukan pengawasan terkait ketersediaan pangan menjelang libur natal dan tahun baru. Hingga saat ini, semua stok bahan pokok penting (Bapokting) tergolong cukup tersedia.”Setiap hari kita lakukan pengecekan stok pangan. Alhamdulillah semeuanya masih tersedia,”ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, usai melakukan kegiatan panen sorgum di Kampung Babakan Ranji, Desa […]

  • UPI Donasikan 2.566 Masker Non Medis Ke Pemkot Bandung

    UPI Donasikan 2.566 Masker Non Medis Ke Pemkot Bandung

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mendonasikan 2.566 masker non medis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk penanganan pandemi Covid-19 bagi masyarakat. Wakil Dekan Keuangan dan Sumber Daya UPI Dedi suryadi memyerahkannya aecara simbolis kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Aula Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (6/5/2020). Dedi menjelaskan, bantuan masker […]

  • Secara Y- on- Y, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 2,61 Persen Pada Februarai 2024

    Secara Y- on- Y, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 2,61 Persen Pada Februarai 2024

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Secara month to month (m-to-m), Kota Sukabumi alami inflasi, sebesar 0,36 persen pada Februari 2024. Sedangkan secara year on year (y-on-y) sebesar 2.61 persen, atau terjadi kenaikan Indeks harga Konsumen (IHK) dari 103,06 pada Februari 2023 menjadi 105,75 pada Februari 2024. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, terjadi inflasi y-on-y […]

  • Satpol PP Bergerak, Empat Kios Miras Ilegal di Bandung Disegel

    Satpol PP Bergerak, Empat Kios Miras Ilegal di Bandung Disegel

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Berbekal laporan masyarakat, petugas melakukan operasi mendadak dan berhasil menyegel empat kios yang diduga menjual miras tanpa izin di sejumlah wilayah Kota Bandung. Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, tersebut […]

  • Kunjungi Panti Jompo, Sumarni Berbagi Kebahagiaan

    Kunjungi Panti Jompo, Sumarni Berbagi Kebahagiaan

    • calendar_month Selasa, 22 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dalam rangka memperingati hari Ibu nasional, Kapolres Sukabumi Kota bersama unsur forkopimda Kota Sukabumi mengunjungi panti Jompo Balai Kanyaah Kolot dan Panti Jompo Tresna Werdha Rukun Ibu, Selasa (22/12/20). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kegiatan bersama dengan forkopimda tersebut dalam rangka menghormati dan memuliakan seorang ibu. Meskipun bukan orang tua kandung. […]

expand_less