Satpol PP Bergerak, Empat Kios Miras Ilegal di Bandung Disegel
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG,Mbinews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Berbekal laporan masyarakat, petugas melakukan operasi mendadak dan berhasil menyegel empat kios yang diduga menjual miras tanpa izin di sejumlah wilayah Kota Bandung.
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka.
“Kami menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras, tidak hanya di kawasan Leuwipanjang tetapi juga di beberapa lokasi lainnya di Kota Bandung,” ujar Bambang saat memimpin operasi penertiban, Kamis (11/6/2026).
Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjang, petugas terlebih dahulu melakukan penindakan terhadap sebuah kios di Jalan Moch. Toha. Namun dua lokasi lain yang juga dilaporkan warga tidak dapat diperiksa karena telah tutup saat petugas tiba di lokasi.
Di kawasan Leuwipanjang, petugas menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras ilegal. Dari lokasi tersebut, Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol dan langsung melakukan penyegelan.
Bambang menjelaskan, operasi dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya guna memastikan efektivitas penindakan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
“Ini merupakan bentuk respons cepat terhadap pengaduan masyarakat. Karena itu kami mengajak warga untuk terus melaporkan setiap pelanggaran Peraturan Daerah yang ditemukan di lingkungannya,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan miras, petugas juga menemukan indikasi persoalan administrasi dan perizinan bangunan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan dalam operasi tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pemilik kios yang telah disegel dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk mempertanggungjawabkan aktivitas usahanya.
Bambang mengajak para pelaku usaha untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
“Saya berharap para penjual minuman keras menghentikan aktivitas yang melanggar aturan. Mari bersama-sama mendukung program pemerintah. Bandung adalah kota yang menjunjung nilai-nilai religius dan masyarakat menginginkan lingkungan yang aman bagi generasi muda,” tegasnya.
Menurut Bambang, peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis lainnya berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga tindak kriminalitas.
Karena itu, Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Bandung sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan kota.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara bertahap karena dampak sosial yang ditimbulkan dari peredaran miras ilegal sangat besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini belum ada komentar