Pemkot Sukabumi Ajukan Pinjaman Rp89,3 Miliar untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi .
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memilih skema pembiayaan alternatif untuk mengejar kebutuhan pembangunan infrastruktur yang tidak seluruhnya mampu ditopang oleh kapasitas fiskal tahunan. Pemkot Sukabumi mengajukan pinjaman daerah senilai Rp89,327 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI dengan tenor tiga tahun untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur pada Tahun Anggaran 2027.
Langkah tersebut diambil di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah yang membuat pemerintah daerah harus mencari sumber pembiayaan lain tanpa mengorbankan belanja pelayanan dasar dan operasional pemerintahan. Pemkot menilai pinjaman daerah menjadi salah satu instrumen creative financing yang dapat digunakan secara terukur untuk mempercepat pembangunan.
Usulan pinjaman sebesar Rp89.327.666.518 tersebut merupakan hasil assessment PT SMI sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-407/SMI/DPPPP/0726 tertanggal 13 Juli 2026. Penilaian indikatif tersebut menggunakan basis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 audited dan APBD 2026.
Hasil assessment tersebut menunjukkan Kota Sukabumi memiliki kapasitas fiskal yang dinilai sehat untuk menerima fasilitas pembiayaan daerah. Kendati demikian, keputusan untuk menambah beban pembiayaan daerah tetap membutuhkan kehati-hatian agar pinjaman tidak berubah menjadi tekanan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menegaskan, pinjaman tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup kebutuhan belanja rutin pemerintah daerah, melainkan diarahkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang memiliki manfaat langsung terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.
“Pinjaman daerah ini merupakan instrumen pembiayaan yang dirancang secara terukur untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Prinsipnya, pembiayaan ini tidak boleh mengganggu kemampuan APBD dalam memenuhi belanja operasional dasar maupun pelayanan publik,”kata Andang. Senin, (31/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Sukabumi juga telah menjalankan tahapan administratif sesuai ketentuan. Pemkot telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi pada 24 Agustus 2026 mengenai Permohonan Persetujuan Pinjaman Daerah untuk Pembiayaan Infrastruktur Tahun Anggaran 2027.
Pengajuan tersebut dilakukan setelah Pemkot Sukabumi dan DPRD menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Andang menjelaskan, pencairan pinjaman nantinya tidak dilakukan sekaligus. Skema tersebut dirancang berdasarkan progres pekerjaan proyek sehingga dana baru ditarik sesuai kebutuhan dan perkembangan pembangunan.
“Dana pinjaman tidak serta-merta seluruhnya masuk ke kas daerah. Pencairan dilakukan berdasarkan progres pekerjaan. Ketika proyek telah memenuhi ketentuan dan kontraknya dapat dibayarkan, pemerintah daerah mengajukan pencairan kepada PT SMI sesuai nilai yang telah disepakati,”bebernya.
Mekanisme tersebut, lanjut Andang, sekaligus ditujukan untuk meminimalkan potensi dana mengendap di kas daerah. Setelah dana pencairan masuk ke kas daerah, Pemkot Sukabumi menargetkan paling lama dua hari sudah ditransfer kepada pihak pelaksana kegiatan.
“Setelah dana masuk ke kas daerah, maksimal dua hari harus sudah ditransfer kepada pelaksana kegiatan. Dengan pola ini, dana tidak direncanakan untuk mengendap di kas daerah,”tegasnya.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Pemkot Sukabumi masih harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pembiayaan dapat direalisasikan. Tahapan tersebut mencakup pemenuhan dokumen kelayakan dan compliance, studi kelayakan, analisis rasio, hingga proses pertimbangan oleh pemerintah pusat.
Dokumen dan usulan pembiayaan selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, tahapan berikutnya adalah penandatanganan perjanjian pembiayaan antara Wali Kota Sukabumi dan PT SMI.
Pemkot Sukabumi mengarahkan pembiayaan tersebut untuk sejumlah kebutuhan infrastruktur yang dinilai memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi dan kualitas pelayanan masyarakat.
Salah satu targetnya adalah meningkatkan konektivitas dan mobilitas melalui peningkatan kondisi jalan. Infrastruktur jalan yang lebih baik diharapkan dapat menekan hambatan mobilitas sekaligus memperlancar distribusi barang dan jasa.
Selain itu, Pemkot menargetkan penataan kawasan pusat kota dengan pembangunan trotoar yang lebih aman, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki. Penataan ruang publik juga akan diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Dari sisi ekonomi kerakyatan, pembiayaan tersebut turut diarahkan untuk penyediaan sentra kuliner dan ruang publik yang dapat menjadi titik pertumbuhan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara untuk aspek keselamatan, modernisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan marka jalan diharapkan dapat mengurangi titik rawan kecelakaan serta meningkatkan keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
Pemkot juga memproyeksikan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan gedung pelayanan yang lebih layak dan representatif.
Andang mengatakan, pemerintah daerah menyadari bahwa keputusan menarik pinjaman tidak boleh hanya dilihat dari kemampuan mendapatkan pembiayaan, tetapi juga dari kemampuan mengelola dan mengembalikannya secara disiplin.
“Yang paling penting bukan hanya bagaimana pembiayaan ini diperoleh, tetapi bagaimana pembiayaan tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang jelas serta tetap menjaga kesehatan fiskal daerah. Karena itu, seluruh prosesnya harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan,”terangnya.
Ia optimistis dukungan DPRD dan penerapan tata kelola yang transparan bersama PT SMI dapat memastikan pembiayaan tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“Kami optimistis, dengan dukungan DPRD dan tata kelola yang transparan bersama PT SMI, proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai melalui skema ini dapat memberikan dampak ekonomi positif yang nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi,” pungkas Andang.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar