Pemkot Sukabumi Usulkan Perubahan Dua Perda, Fokus pada RTH dan Penguatan Kelembagaan
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 192
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengusulkan perubahan dua peraturan daerah (Perda) sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan dan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan. Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (14/10/2026).
Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Dalam penyampaiannya, Ayep menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi RTH diperlukan agar kebijakan daerah tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat, serta kondisi aktual di lapangan.
Menurutnya, keberadaan RTH memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekologis, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Selain itu, RTH juga memberikan manfaat sosial, estetika, dan ekonomi bagi masyarakat.
“Penyesuaian regulasi ini diperlukan agar pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi berjalan selaras dengan perkembangan kebijakan penataan ruang dan kebutuhan masyarakat,”jelas Ayep.
Perubahan regulasi RTH juga diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Melalui penyesuaian tersebut, Pemkot Sukabumi berharap pengelolaan RTH dapat semakin optimal dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang hijau, nyaman, dan berkelanjutan.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Perangkat Daerah diarahkan untuk membentuk struktur kelembagaan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.
Sejumlah usulan penyesuaian kelembagaan mencakup peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan menjadi tipe A, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selain itu, Pemkot Sukabumi mengusulkan perubahan nama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Penataan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga, menyesuaikan struktur organisasi dengan beban kerja dan kewenangan, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Ayep berharap, kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kota Sukabumi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.
Pembaruan regulasi, menurutnya, menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih optimal sekaligus mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, Pemkot Sukabumi mendorong penyempurnaan kebijakan pengelolaan lingkungan dan penataan organisasi pemerintahan, agar pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar