Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PosIND Sukses Kirim Lebih dari 50 Trip Wing Box Bilah Selubung Garuda ke IKN

    PosIND Sukses Kirim Lebih dari 50 Trip Wing Box Bilah Selubung Garuda ke IKN

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – PosIND sukses mengirimkan lebih dari 50 trip wing box bilah selubung Garuda dari PT Siluet Nyoman Nuarta ke Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser, Kalimantan Timur. Bilah berbahan baja dan kuningan tersebut dipakai sebagai material pokok untuk pembangunan Istana Negara di IKN. Seremonial pelepasan wing box sesi akhir dilakukan dari PT […]

  • Komitmen Berlanjut, Alfamart dan Sweety Perluas Jangkauan Alfamart Sahabat Posyandu ke 84 Titik di Indonesia

    Komitmen Berlanjut, Alfamart dan Sweety Perluas Jangkauan Alfamart Sahabat Posyandu ke 84 Titik di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 898
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID – Alfamart bersama Sweety kembali melanjutkan kolaborasi yang telah berjalan sejak tahun 2023 melalui program Alfamart Sahabat Posyandu pada periode Juli hingga September 2026. Melalui program tersebut, keduanya menargetkan lebih dari 8.400 penerima manfaat melalui penyelenggaraan Posyandu di 84 titik yang tersebar dari wilayah barat hingga timur Indonesia. Program kolaborasi tersebut, menjadi salah satu […]

  • Kota Sukabumi Alami Inflasi 0,02 Persen di Bulan Oktober

    Kota Sukabumi Alami Inflasi 0,02 Persen di Bulan Oktober

    • calendar_month Senin, 23 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Akibat adanya kenaikan di beberap kelompok pengeluaran, Kota Sukabumi alami inflasi 0,02 persen di bulan Oktober. Dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 104.67.”Adanya kenaikan harga dibeberapa kelompok pengeluaran di bulan Oktober, Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,02 persen,”ujar Asisten Daerah (assda) II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Pemkot Sukabumi Cecep Mansur. Senin, (23/11/2020). Cecep mengungkapkan, […]

  • Lo-Fintech, Bisnis Logistik Dan Fintech Dalam Satu Aplikasi

    Lo-Fintech, Bisnis Logistik Dan Fintech Dalam Satu Aplikasi

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN), selaku subsidiary PT Pos Indonesia (Persero) yang fokus dalam diverifikasi bisnis pada layanan jasa keuangan berbasis teknologi, terus melakukan inovasi dan pengembangan fitur pada platform Pospay Agen sebagai penyedia layanan payment point online banking (PPOB) berbasis rekening Giropos. Platform Pospay Agen dapat diakses secara multiscreen dan multi-devices, […]

  • PWI Kota Bandung Apresiasi Bank Bjb Peduli Vaksinasi Bagi Jurnalis

    PWI Kota Bandung Apresiasi Bank Bjb Peduli Vaksinasi Bagi Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebanyak 300 hingga 500 vaksin serta sekira 150 paket sembako bagi jurnalis dan para loper koran se-Bandung Raya yang digelar Bank Bjb di GOR Sport Center bank bjb Jalan Naripan No. 12-14 Bandung, Senin (16/8/2021) mendapat sambutan cukup baik dan animo yang sangat tinggi. Bagaimana tidak, program vaksin yang disediakan bank bjb […]

  • Pemkot Bandung Dukung Reaktivasi Rumah Sakit Sukapura

    Pemkot Bandung Dukung Reaktivasi Rumah Sakit Sukapura

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memberi garansi dukungan akselerasi reaktivasi Rumah Sakit Sukapura Jalan Kawaluyaan, Kiaracondong. Hal ini sebagai upaya menambah fasilitas kesehatan di Kota Bandung. Ema yang sekaligus merupakan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyatakan, saat ini sudah mulai muncul informasi terkait kekhawatiran datangnya gelombang ketiga pandemi. Oleh […]

expand_less