Breaking News
Trending Tags

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iskandar Zulkarnain: Penerapan Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pembaruan Sistem Pemerintahan Secara Mendasar

    Iskandar Zulkarnain: Penerapan Reformasi Birokrasi Merupakan Upaya Pembaruan Sistem Pemerintahan Secara Mendasar

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, penerapan reformasi birokrasi merupakan upaya pembaruan sistem pemerintahan secara mendasar, khususnya dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata laksana. Menurutnya, kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 17 Tahun 2021 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang […]

  • Mendambakan Keadilan  Sosial

    Mendambakan Keadilan Sosial

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    OLEH: Jaya Suprana Syukur Alhamdullilah, saya beruntung tergolong warga Indonesia yang bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Namun sayang setriliun sayang, tidak semua sesama warga Indonesia seberuntung saya. Masih banyak warga Indonesia belum bisa menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia. Kenyataan tersebut merupakan bukti tak terbantahkan bahwa sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia […]

  • Bandung Kota Angklung, Ini Sejarah Singkat Dan Jenisnya

    Bandung Kota Angklung, Ini Sejarah Singkat Dan Jenisnya

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pada 21 Mei 2022 mendatang, Kota Bandung akan mendeklarasikan diri sebagai Kota Angklung. Rencananya, acara ini akan digelar secara hibrid di Plaza Balai Kota pada 21 Mei 2022 dan melibatkan seniman serta pegiat angklung di Kota Bandung. Sejak tahun 2010, angklung telah menjadi Warisan Budaya Lisan dan Takbenda Manusia United Nations Educational, […]

  • Wali Kota Sukabumi Serahkan Kajian Perluasan Wilayah ke DPRD Jabar

    Wali Kota Sukabumi Serahkan Kajian Perluasan Wilayah ke DPRD Jabar

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan perkembangan rencana penggabungan sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi ke dalam wilayah administratif Kota Sukabumi. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/08/2025). Dalam rapat tersebut, Ayep memaparkan bahwa pihaknya mengusulkan 9 kecamatan untuk masuk ke wilayah Kota Sukabumi. Kecamatan yang dimaksud meliputi […]

  • Penerimaan Anggota Baru Saka Wira Kartika Angkatan XII di Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara

    Penerimaan Anggota Baru Saka Wira Kartika Angkatan XII di Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Saka Wira Kartika Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara telah melaksanakan Penerimaan Anggota Baru Saka Wira Kartika Angkatan XII, Jumat (04/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di Gede Panenjoan Pondok Halimun, Desa Perbawati, Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 28 dan 29 September 2023. Pamong Saka Wira Kartika, Serma Angga Eka Saputra, menyampaikan bahwa sebanyak 26 peserta yang […]

  • Hampir Setahun Pademi Covid-19, Lurah Kebon Jayanti: Alhamdulillah zona hijau Tidak Ada Yang Terpapar.

    Hampir Setahun Pademi Covid-19, Lurah Kebon Jayanti: Alhamdulillah zona hijau Tidak Ada Yang Terpapar.

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id  – Hampir satu tahun lamanya, virus corona menggentayangi masyarakat Indonesia. Hingga kini sudah lebih dari satu juta orang terpapar virus yang diyakini berasal dari Wuhan, China. Tapi di Kelurahan Kebon Jayanti Kecamatan Kiaracondong, tidak ada satu pun yang terpapar virus Covid-19. Padahal, Kelurahan Kebon Jayanti termasuk kawasan padat penduduk yang memiliki luas wilayah […]

expand_less