Breaking News
Trending Tags

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kota Sukabumi Tetapkan Dua Bangunan Cagar Budaya

    Pemerintah Kota Sukabumi Tetapkan Dua Bangunan Cagar Budaya

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sosialisasi dan Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya di Hotel Taman Sari pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam acara ini, dua bangunan, yaitu Sekolah BPK Penabur dan Yuwati Bhakti, akan diteliti lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Sukabumi. Penjabat (Pj) Walikota […]

  • Wujudkan Cita – Cita Jabar “Juara Lahir Batin” Bank bjb Sosialisasikan Mekanisme Pembayaran Kredit BJB Mesra

    Wujudkan Cita – Cita Jabar “Juara Lahir Batin” Bank bjb Sosialisasikan Mekanisme Pembayaran Kredit BJB Mesra

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    KAB BANDUNG, MBInews.id – Dalam rangka memberikan dukungan penuh terhadap perwujudan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mewujudkan cita-cita Jawa Barat Juara Lahir Batin, bank bjb senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program yang dikeluarkan Pemerintah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk langkah dorongan yang secara proaktif dilakukan bank bjb ialah dengan meningkatkan performa […]

  • OPADI Hadir di Sukabumi, Warga Bisa Tebus Paket Sembako Rp40 Ribu Jelang Idulfitri

    OPADI Hadir di Sukabumi, Warga Bisa Tebus Paket Sembako Rp40 Ribu Jelang Idulfitri

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI) di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (13/3). Program ini dilakukan untuk menekan lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 2026. Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Kapolres Sukabumi Kota Sentot Kunto Wibowo. Operasi pasar […]

  • Bawa Pengaruh Buruk Lingkungan, Edwin Senjaya Minta Kios Penjual Miras Ditutup

    Bawa Pengaruh Buruk Lingkungan, Edwin Senjaya Minta Kios Penjual Miras Ditutup

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung beserta jajaran dan TNI dan POLRI sebagai mitra kerja terkait aduan masyarakat adanya gangguan ketertiban, di wilayah Kecamatan Regol, Kamis (22/9/2022). Edwin menerima adanya laporan dari warga Kecamatan Regol bahwa ada seorang anak […]

  • Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, BAZNAS Bandung Tekankan Dampak Sosialnya

    Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, BAZNAS Bandung Tekankan Dampak Sosialnya

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung terus mendorong peningkatan literasi masyarakat terkait kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. ㅤ Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung yang membahas […]

  • Dana Transfer Daerah Berkurang, Ini Kata Anggota DPRD Kota Sukabumi

    Dana Transfer Daerah Berkurang, Ini Kata Anggota DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Meskipun masih tergolong asumsi, namun, adanya pengurangan dana transfer daerah yang akan di terima oleh Kota Sukabumi harus benar-benar disikapi. Artinya, Pemkot Sukabumi harus benar-benar melakukan strategi yang baik, ketika dana tersbeut benar-benar alami pengurangan. “Saya berharap, Pemkot Sukabumi memiliki strategi yang bagus ketika dana transfer daerah dari pemerintah provinsi benar-benar terjadi penguranagn di […]

expand_less