Breaking News
Trending Tags

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guna Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung Keluarkan Kebijakan WFH Bagi ASN Dan Non ASN

    Guna Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung Keluarkan Kebijakan WFH Bagi ASN Dan Non ASN

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) melalui surat edaran No.443/SE.088-BKPSDM terhitung mulai tanggal 28 Juni – 5 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia […]

  • Kondisi Isolasi Membaik,  Oded Ajak Warga Ikut Doakan Kesembuhan Wakil Walikota Bandung Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Kondisi Isolasi Membaik, Oded Ajak Warga Ikut Doakan Kesembuhan Wakil Walikota Bandung Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kondisi kesehatan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terus membaik. Pada isolasi hari ke-12, Yana sudah tidak demam. “Alhamdulillah di hari ke-12 mengisolasi, saya sudah tidak demam,” kata Yana melalui video grup komunikasi pimpinan Kota Bandung, Selasa (24/3/2020). Yana berharap, kondisi ini terus membaik sehingga ia bisa segera sembuh dan kembali beraktivitas […]

  • Para Orang Tua Agar Tepat Memilih Jalur dalam SPMB 2025

    Para Orang Tua Agar Tepat Memilih Jalur dalam SPMB 2025

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Memasuki musim penerimaan murid baru tahun ajaran 2025, Pemerintah mulai menerapkan aturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, merubah PPDB dengan SPMB. Meski memiliki perbedaan istilah, didalamnya banyak terdapat kesamaan. Menyikapi perubahan istilah dari PPDB ke SPMB, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono meminta kepada para orangtua yang tahun […]

  • Komisi II DPRD Jabar, Syamsul Bachri: Sektor Pertanian Tetap Dapat Tumbuh dan Berkembang di Tengah Pendemi Covid-19.

    Komisi II DPRD Jabar, Syamsul Bachri: Sektor Pertanian Tetap Dapat Tumbuh dan Berkembang di Tengah Pendemi Covid-19.

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, sector Pertanian merupakan janji Gubernur Jabar yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Selama pandemic covid-19, seluruh sector kehidupan terdampak sangat luar biasa terutama sector perekonomian, termasuk juga sector […]

  • Kerja Ekstra Dewan Baru Dari PKB Dapil 3 Kota Bandung

    Kerja Ekstra Dewan Baru Dari PKB Dapil 3 Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Silaturahmi Kepemudaan Antar RW di Kecamatan Kiaracondong bersama H. Erwin SE dewan yang terpilih dari PKB dari Dapil 3 Kota Bandung di Posko Pemenangan dan Kemasyarakatan, 28/8/19. Bertambah tugas baru untuk H. Erwin SE, baginya merupakan amanah dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya atas bentuk kepercayaan warga masyarakat yang memilihnya. Yang sebelumnya juga […]

  • DPC PDIP Kota Bandung Gelar Rakor Matangkan Strategi Pemenangan Pemilu 2024

    DPC PDIP Kota Bandung Gelar Rakor Matangkan Strategi Pemenangan Pemilu 2024

    • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bandung terus merapatkan barisan dalam rangka memenangkan Pemilu 2024. Salah satu upaya itu diwujudkan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membedah Daerah Pemilihan (Dapil) mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga tingkat kota. Strategi tersebut targetnya sangat jelas yaitu kemenangan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) […]

expand_less