Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabatan Adalah Amanah, Pemkot Bandung Lantik 24 Penjabat Fungsional

    Jabatan Adalah Amanah, Pemkot Bandung Lantik 24 Penjabat Fungsional

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melantik 24 pejabat fungsional di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (7/4/2020). Pelantikan tersebut menjadi salah satu perampingan struktur di pemerintah daerah guna memberikan pelayanan serta birokrasi yang mudah dan cepat. Pelantikan kali ini dilakukan di luar ruangan, sesuai dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta jarak […]

  • Eks Vokalis ST12, Charly Siap Dampingi Kang DS di Pilkada Kabupaten Bandung

    Eks Vokalis ST12, Charly Siap Dampingi Kang DS di Pilkada Kabupaten Bandung

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Pentolan Setia Band, Charly Van Houten menyatakan tertarik untuk mendampingi Bupati  Bandung Dadang Supriatna atau Kang DS di Pilkada Kabupaten Bandung 27 November 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Charly Van Houten saat dirinya bersilaturahmi dengan Bupati Dadang Supriatna bersama sejumlah Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kompleks Pemkab Bandung, Sabtu (25/5/2024) […]

  • Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

    Gagal Bayar PBB, Pengamat Tuding di Kabupaten Bekasi Beredar Blanko PBB Palsu

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Mbinews.id– Pengamat Kebijakan Publik di Bekasi R.Meggi Brotodihardjo mengungkapkan persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan gagal bayar/tagih dan polemik , seharusnya tak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Meggi mengatakan pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas […]

  • Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo Ke Kapolres Baru AKBP Sumarni

    Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo Ke Kapolres Baru AKBP Sumarni

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Kapolres Sukabumi Kota akhirnya resmi dijabat oleh AKBP Sumarni menggantikan AKBP Wisnu Prabowo pasca dilaksanakannya serah terima jabatan terhadap sejumlah pimpinan di kesatuan Polda Jabar, Rabu (27/05/2020). Sertijab berlangsung di aula Muryono Polda Jaba dipimpin oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi serta dihadiri oleh pejabat utama Polda Jabar dan diikuti oleh […]

  • Penurunan Kasus C-19, Gugus Tugas Putuskan, Mang Oded : Pemberlakuan AKB Berdasarkan Pelacakan Secara Masif

    Penurunan Kasus C-19, Gugus Tugas Putuskan, Mang Oded : Pemberlakuan AKB Berdasarkan Pelacakan Secara Masif

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan keputusan untuk pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bedasarkan kondisi di lapangan. Kasus virus corona saat ini sudah mulai landai dan bahkan cenderung menurun. Oded menegaskan, kendati data menunjukan penurunan hal itu bukanlah karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhenti melacak. Justru pengujian […]

  • Owner Winstelle Skin Care, Riris Riska Berbagi Tips Bisnis Di Masa PPKM Darurat

    Owner Winstelle Skin Care, Riris Riska Berbagi Tips Bisnis Di Masa PPKM Darurat

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DEPOK, MBInews.id – Di tengah iklim bisnis yang kurang kondusif sebagai dampak berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, Riris Riska Diana (29) dapat tetap survive. Pengusaha milenial yang bergelut dalam bidang kecantikan dan perawatan kulit (skin care) ini tidak lantas mundur dari aktivitas bisnisnya, namun berusaha tegak dan patuh mengikuti ketentuan sebagaimana yang ditegaskan […]

expand_less