Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PosIND Kerahkan Srikandi Pos Layani Customer di Makkah untuk Maksimalkan Kargo Haji

    PosIND Kerahkan Srikandi Pos Layani Customer di Makkah untuk Maksimalkan Kargo Haji

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA,  Mbinews – PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi para jamaah haji Indonesia. Salah satunya memberangkatkan lima karyawan wanita terpilih untuk meningkatkan pelayanan kargo haji pada musim haji tahun ini. Selain melakukan pendampingan langsung dalam layanan kargo haji di Mekkah, mereka pun menerima pelatihan terkait pengurusan kiriman […]

  • Kota Sukabumi Luncurkan Program Perlindungan Sosial untuk 3.382 Pekerja Rentan: Negara Hadir Lewat DBHCHT

    Kota Sukabumi Luncurkan Program Perlindungan Sosial untuk 3.382 Pekerja Rentan: Negara Hadir Lewat DBHCHT

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Pemkot secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 3.382 pekerja rentan. Acar tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota SUkabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota […]

  • Pemkot Bandung agar Menyediakan Fasilitas Pendidikan yang Dapat Menampung Seluruh Siswa

    Pemkot Bandung agar Menyediakan Fasilitas Pendidikan yang Dapat Menampung Seluruh Siswa

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi menghadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat, 2 Mei 2025. Hadir Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Pj Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Elton […]

  • Pulihkan Ekonomi Di Tengah Pademi, Bank bjb Turut Dorong Percepatan  PEN

    Pulihkan Ekonomi Di Tengah Pademi, Bank bjb Turut Dorong Percepatan PEN

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu membuat perekonomian berbagai negara di dunia merosot, tak terkecuali di Indonesia. Di tengah kondisi pandemi yang hingga saat ini masih berlangsung, perbankan memiliki peran vital dalam memulihkan perekonomian nasional. bank bjb sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia juga turut mendorong percepatan […]

  • Pemkot Sukabumi Dorong Pengusaha Lokal Go Global Melalui Trade Expo Indonesia

    Pemkot Sukabumi Dorong Pengusaha Lokal Go Global Melalui Trade Expo Indonesia

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 286
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar nasional hingga internasional. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Roadshow Goes to Sukabumi Trade Expo Indonesia yang digelar di Ruang Pertemuan Bank BJB Kota Sukabumi, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut di hadiri Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki,  […]

  • Pemkot Bandung Harap Apoteker Bantu Produk UMKM Nonmedis

    Pemkot Bandung Harap Apoteker Bantu Produk UMKM Nonmedis

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebagai pelayan masyarakat, apoteker diharapkan bisa menjadi salah satu pengungkit ekonomi di Kota Bandung. Oleh karenanya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap agar UMKM bisa ikut menitipkan produk-produknya di apotek. “Jika berkenan, kami berharap UMKM bisa menitipkan produk-produknya di apotek Bapak dan Ibu semua. Sebab, UMKM ini paling tahan terhadap krisis pandemi. […]

expand_less