Breaking News
Trending Tags

Ijang Faisal : UU KIP Secara Spesifik Mengatur Ancaman Hukuman Pidana Informasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id  – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barar, Ijang Faisal saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga 25 Bandung, 24 1/2020, menjelaskan UU KIP secara spesifik yang mengatur ancaman hukuman pidana Informasi.

Ijang Faisal mengatakan bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain mengatur keterbukaan informasi,  mengatur perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan atau rahasia, seperti rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi, juga secara spesifik dalam beberapa pasal mengatur pula tentang ancaman pidana informasi.

Terkait dugaan bocornya Sprin Lidik kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seharusnya KPK segera membentuk Tim Investigasi yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK papar Ijang Faisal.

“Hal ini penting yang harus segera dilakukan KPK, disamping untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada KPK juga untuk menindak oknum-oknum pegawai KPK yang selama ini terindikasi selalu membocorkan informasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan penegakan hukum. Selain bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, oknum pegawai KPK yang membocorkan Sprin lidik tersebut dapat dikenai pasal pidana informasi” penjelasan panjang Ijang Faisal.

Kang Ijang, demikian sapaan akrab Ketua KI Jabar, mengatakan “Meski mengatur tentang keterbukaan informasi, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  juga memuat ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengakses dan menyebarluaskan secara tidak sah informasi yang dikecualikan atau rahasia.”

Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informai Publik (UU KIP) dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Dalam UU KIP diatur perahasiaan atau pengecualian informasi. Seperti pada pasal 17 huruf a yang menyatakan “setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

“Bagi pembocor informasi yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan bisa dipidana 2 tahun penjara,” imbuh Kang Ijang.

Kang Ijang menambahkan kutipan pasal 54 ayat 1 UU KIP,  yang mengatur pidana informasi yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Oleh sebab itu, KI Jabar mengajak kepada semua pihak, baik publik maupum badan publik untuk melaksanakan UU Keterbukaan informasi ini berdasarkan regulasi bukan berdasarkan persepsi.
(Adm/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Survey Internal PKS, Paslon Bedas Menang 50,44 Persen Di Pilbup Bandung

    Survey Internal PKS, Paslon Bedas Menang 50,44 Persen Di Pilbup Bandung

    • calendar_month Sabtu, 21 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PKS Kabupaten Bandung merilis hasil survei internal PKS terkait Pilbup Bandung 2020. Survei dirilis tanggal 15 November 2020. Hasilnya, tingkat elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas) di urutan tertinggi mencapai 50,44 persen. Peringkat kedua oleh Paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi dengan raihan 23,56 persen dan […]

  • Pemdes Banyusari Beti, Bantuan Alat Sekolah Bagi 50 Anak Tidak Mampu

    Pemdes Banyusari Beti, Bantuan Alat Sekolah Bagi 50 Anak Tidak Mampu

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – Pemerintah Desa Banyusari salurkan bantuan untuk anak sekolah berikut bantuan fasilitas buat kuburan warga yang meninggal berupa sekop , kain kafan dan garpu yang berasal dari Anggaran Dana Pendapatan Daerah (ADPD) Kab Bandung Hal itu diakui Kepala Desa Banyusari, H. Didin Dino Kec Katapang Kab Bandung, kami hari ini (3/7/2024) me […]

  • Hanging Poster Mockup

    Hanging Poster Mockup

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    On her way she met a copy. The copy warned the Little Blind Text, that where it came from it would have been rewritten a thousand times and everything that was left from its origin would be the word “and” and the Little Blind Text should turn around and return to its own, safe country. […]

  • DPRD Dan Gubernur Jabar Setujui CPDOB Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Dan Garut Utara

    DPRD Dan Gubernur Jabar Setujui CPDOB Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Dan Garut Utara

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, Mbinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui rapat paripurna setujui Calon Persiapan Daerah Otonomi  Baru (CPDOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, dan Garut Utara, Jumat (11/2/2022). Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, selanjutnya dilanjutkan oleh pembentukan Pansus I CPDOB. […]

  • Wargi Bandung Pastinya Sudah Tahu Ustadz Solmed. Bagaimana Kalau Disandingkan dengan Kang DS?

    Wargi Bandung Pastinya Sudah Tahu Ustadz Solmed. Bagaimana Kalau Disandingkan dengan Kang DS?

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Wargi Kabupaten Bandung tentunya sudah tahu siapa Ustadz Solmed, yang memiliki nama lengkap Sholeh Mahmoed Nasution. Ustadz Solmed dikenal masyarakat sebagai seorang penceramah atau pendakwah, sekaligus aktor Islam Indonesia. Pada suatu kesempatan, Ustadz Solmed tidak sengaja bertemu atau silaturahmi dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna pada acara Safari Dakwah Ustadz Solmed bersama […]

  • Wali Kota Kejar PAD Rp650 Miliar pada 2026

    Wali Kota Kejar PAD Rp650 Miliar pada 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp650 miliar dari Rp535 miliar pada 2026, dengan membentuk Tim 10 Optimalisasi Pajak Daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Tim 10 ini berisi seluruh kepala perangkat daerah untuk menormalkan kepatuhan pajak sesuai aturan dan tidak keluar dari koridor hukum,”ujar Ayep usai memimpin Rapat Evaluasi Optimalisasi […]

expand_less