Breaking News
Trending Tags

DLH Sukabumi Tegaskan Pentingnya SPPL dan UKL-UPL untuk Pelaku Usaha

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi kembali mengingatkan pentingnya kepedulian pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan untuk mencegah dampak buruk seperti pencemaran lingkungan yang kerap menjadi isu sensitif di masyarakat.

Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan secara intensif. “Para pelaku usaha harus menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen yang telah disusun, seperti SPPL atau UKL-UPL. Pengawasan kami dilakukan untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (17/01/2025).

Sepanjang 2024, DLH telah memantau dan membina 41 pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan. Hasilnya, sebagian besar telah mematuhi aturan, meski masih ada yang membutuhkan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, DLH juga menangani 13 pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha. “Beberapa pengaduan terbukti, dan kami menindaklanjutinya dengan surat teguran. Semua pihak yang terlibat kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” tambah Rizan.

DLH Kota Sukabumi menggunakan pendekatan persuasif untuk memastikan pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan. Menurut Rizan, banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pengelolaan lingkungan. Hal ini mendorong pihak DLH untuk terus melakukan sosialisasi. “Tidak cukup hanya membuat dokumen. Pelaksanaannya harus dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Pengendali Dampak Lingkungan Muda DLH Sukabumi, May Widyastutie, mengungkapkan bahwa selama 2024 pihaknya telah mengeluarkan 8 rekomendasi UKL-UPL dan 119 SPPL untuk usaha dan kegiatan di Kota Sukabumi. Dalam proses penerbitannya, DLH memastikan pemantauan lapangan dilakukan secara ketat, terutama untuk usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Jika kegiatan usaha memiliki risiko pencemaran, kami akan mengecek langsung ke lokasi sebelum menerbitkan rekomendasi. Untuk SPPL, pemohon dapat mengaksesnya secara mandiri melalui sistem OSS, tetapi tetap perlu registrasi di DLH agar kami memiliki data resmi,” jelas May. Dokumen pendukung seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Kesesuaian Rencana Kota (SKRK), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi syarat utama yang harus dipenuhi pemohon sebelum dokumen lingkungan diterbitkan.

DLH juga menyerukan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan. “Kerusakan lingkungan tidak bisa diatasi sendirian. Semua pihak, termasuk pelaku usaha, harus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ujar Rizan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Penghargaan Sekaligus di Raih Oleh Pemkot Sukabumi Dari Kemenpan RB

    Dua Penghargaan Sekaligus di Raih Oleh Pemkot Sukabumi Dari Kemenpan RB

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima dua penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Kedua Penghargaan tersebut. Yakni, Penghargaan Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2022, dan Penghargaan Zona Integritas (ZI) Tahun 2022. Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas,kepada Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, di acara […]

  • HPSN 2022: Kang Pisman Jadi Garda Terdepan

    HPSN 2022: Kang Pisman Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggelorakan program Kurangi, Pisahkan dan Manfaatkan (Kang Pisman) untuk mengatasi masalah sampah. Kang Pisman bahkan telah dikenal hingga kawasan Asia. Beberapa daerah dan negara telah mengadopsi Kang Pisman. Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengakui, permasalahan sampah di Kota Bandung cukup kompleks. Kota Bandung menghasilkan sampah sekitar […]

  • Antusias Orang Tua Siswa Antar Anak,  Masuk SMP Negeri 42 Bandung

    Antusias Orang Tua Siswa Antar Anak, Masuk SMP Negeri 42 Bandung

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hari pertama masuk sekolah Siswa Baru SMP Negeri 42 Kota Bandung, disambut antusias oleh orangtua siswa mengantar anak mereka ke sekolah, Jawa Barat,  kembali dipadati kendaraan orangtua yang mengantar anak mereka. Tahun ajaran baru 2019/2020 resmi dimulai hari  Senin, (15/7/19) setelah sempat libur selama lebih kurang dua bulan. Kegiatan belajar mengajar ini […]

  • Kesbangpol Kota Sukabumi, Gelar Peningkatan Kesadaran Bela Negara Bagi Mahasiswa

    Kesbangpol Kota Sukabumi, Gelar Peningkatan Kesadaran Bela Negara Bagi Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi meyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran bela negara bagi puluhan mahasiswa. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dihadiri juga oleh Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Infanteri Dedy Ariyanto, di salah satu Hotel Kota Sukabumi. Kamis, (27/10/2022). Fahmi mengungkapkan, bahwa bela negara merupakan sebuah kewajiban […]

  • Penyesuaian Tarif Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas, Warga Diminta Bijak Pakai Listrik

    Penyesuaian Tarif Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas, Warga Diminta Bijak Pakai Listrik

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment untuk golongan Rumah Tangga Mampu akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2022. Aturan tersebut hanya berlaku bagi golongan Rumah Tangga Mampu dan golongan pemerintah yang menggunakan daya listrik 3.500 VA ke atas. Adapun Tariff Adjustment adalah penyesuaian tarif tenaga listrik yang sedianya dilaksanakan setiap tiga bulan […]

  • Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda

    Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus bergerak memantapkan reformasi birokrasi dan penguatan ekonomi daerah melalui penyesuaian regulasi pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu langkah strategis yang tengah difinalisasi adalah perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengungkapkan bahwa proses perubahan […]

expand_less