Sebanyak 54 Aduan Masuk ke Pemkot Sukabumi Semester I 2026, Keluhan PJU Jadi Sorotan Utama
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima 54 laporan pengaduan dan aspirasi masyarakat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Aduan yang masuk melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) tersebut, didominasi keluhan terkait fasilitas umum, khususnya Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani, mengatakan, jumlah pengaduan tersebut merupakan akumulasi laporan masyarakat selama semester I 2026.
“Selama periode Januari hingga Juni 2026, Pemkot Sukabumi menerima sebanyak 54 aduan dari masyarakat yang disampaikan melalui kanal resmi SP4N-LAPOR,”ujar Tantan. Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan rekapitulasi Diskominfo Kota Sukabumi, jumlah aduan yang diterima setiap bulan mengalami fluktuasi. Pada Januari tercatat lima laporan, Februari tiga laporan, Maret satu laporan, April enam laporan, Mei 21 laporan, dan Juni sebanyak 18 laporan.
“Dari total 54 laporan tersebut, sebanyak 29 aduan berkaitan dengan fasilitas umum. Sebagian besar masyarakat menyampaikan keluhan mengenai kondisi PJU yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah,”terangnya.
Tantan menyebut, tingginya laporan mengenai fasilitas umum membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menjadi perangkat daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak.
“Mayoritas laporan terkait fasilitas umum, terutama PJU. Karena itu, Dishub menjadi perangkat daerah yang menerima laporan terbanyak dengan total 22 aduan,”katanya.
Menurut Tantan, keberadaan SP4N-LAPOR menjadi bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting. Setiap laporan menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan,”jelasnya.
Diskominfo Kota Sukabumi, lanjut Tantan, terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan SP4N-LAPOR sebagai sarana resmi menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait pelayanan publik.
“Kami terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan resmi ini. Dengan begitu, setiap laporan dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya,”tuturnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa kanal SP4N-LAPOR, seperti layanan SMS ke nomor 1708, laman Lapor.go.id, maupun aplikasi SPAN-LAPOR yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Tantan juga mengapresiasi respons cepat dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Menurutnya, koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting agar pengaduan masyarakat dapat diselesaikan secara efektif.
“Setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada SKPD terkait untuk segera mendapatkan penanganan sesuai tugas dan kewenangannya,”pungkas Tantan.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar