Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Masuk Agenda Pembahasan DPRD Bandung
- account_circle MBI Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG,Mbinews – Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi didampingi Wakil Ketua DPRD Toni Wijaya dan Rieke Suryaningsih, serta dihadiri anggota dewan secara langsung maupun virtual.
Agenda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target Rp7,75 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,14 triliun. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp47,79 miliar.
Untuk sisi belanja, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran Rp8,34 triliun. Belanja modal tercatat sebesar Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari alokasi Rp1,01 triliun yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan realisasi tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.
Farhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian serta kerja sama dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” ujarnya.
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari materi Raperda sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada Jumat (10/7/2026). Jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi juga akan disampaikan dalam rapat paripurna terpisah pada hari yang sama.
Sesuai Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rendiana Awangga ditetapkan sebagai anggota Badan Anggaran menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja berdasarkan surat Fraksi Partai NasDem tertanggal 23 Juni 2026 mengenai rotasi keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.
Saat ini belum ada komentar