DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda Baru untuk Perkuat Penanggulangan Kemiskinan
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG,Mbinews – Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong percepatan penyusunan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penanggulangan kemiskinan sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat sekaligus memperkuat efektivitas program pengentasan kemiskinan di Kota Bandung.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial Kota Bandung yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, didampingi jajaran anggota komisi. Pembahasan difokuskan pada urgensi perubahan Peraturan Daerah yang mengatur penanggulangan kemiskinan karena dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
Iman Lestariyono menjelaskan, Perda yang saat ini berlaku disusun pada 2020. Sejak itu, sejumlah kebijakan pemerintah pusat mengalami perubahan, termasuk terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data kesejahteraan masyarakat yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan. Karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Iman.
Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya menyangkut penyesuaian istilah dan kelembagaan, tetapi juga sistem pendataan, mekanisme pelaksanaan program, hingga pola koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan menjadi lebih efektif.
Komisi IV pun mendorong agar Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada tahun mendatang.
Iman menegaskan, keberadaan regulasi baru sangat penting karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Ia berharap kebijakan penanggulangan kemiskinan ke depan lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN.
Lebih jauh, ia menilai strategi penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi juga harus memperkuat program pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu meningkatkan taraf hidup secara mandiri.
Menurutnya, regulasi yang baru juga perlu mendorong kolaborasi lintas sektor, tidak hanya antarorganisasi perangkat daerah, tetapi juga melibatkan dunia usaha, lembaga sosial, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara lebih komprehensif dan solusi yang diberikan menjadi lebih efektif.
“Kami berharap Perda yang baru tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan sosial, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan harus menjadi jalan menuju kemandirian ekonomi sehingga masyarakat mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Saat ini belum ada komentar