Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Rapat Paripurna Tetapkan Tiga Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 13 September 2024.

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:
H. Asep Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;
Toni Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya; dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.

Sedangkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung serta DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.

Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai

Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:

1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;

2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;

3. Surat DPD Partai Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Perlu kami informasikan bahwa Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Sukabumi Akan Segera Melakukan Pembahasan Raperda PBG

    DPRD Kota Sukabumi Akan Segera Melakukan Pembahasan Raperda PBG

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Rancangan Peraturan Darah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Sukabumi, tak lama lagi akan dibahas oleh DPRD Kota Sukabumi. Hal itu menyusul, setelah draft raperda yang sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Kamis (17/03/2022). “Iya, kita akan segera melakukan pembahasan Rraperda PBG di bulan […]

  • Kinerja Pembangunan Kota Sukabumi Tunjukkan Tren Positif Selama 2024–2026

    Kinerja Pembangunan Kota Sukabumi Tunjukkan Tren Positif Selama 2024–2026

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota Sukabumi mencatat capaian positif kinerja pembangunan daerah sepanjang periode 2024 hingga 2026. Dari 26 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan, sebanyak 20 indikator telah mencapai target 100 persen, sementara enam indikator lainnya berada pada kisaran di atas 80 persen. Capaian tersebut merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan […]

  • Pemkot Bandung Akhiri Program Bekerja Dirumah “WFH” ASN Pantau Pelaksanaan PSBB Proposional

    Pemkot Bandung Akhiri Program Bekerja Dirumah “WFH” ASN Pantau Pelaksanaan PSBB Proposional

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengakhiri program bekerja dari rumah (WFH) kepada para ASN di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (2/6/2020). Kini para ASN diberi tugas mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. “Nanti ada ASN yang tugasnya memantau toko, restoran, pasar tradisional, dan perkantoran. Para ASN harus memastikam semua melaksanakan PSBB […]

  • Reddoorz Optimistis Dorong Kebangkitan Pariwisata dan Perhotelan Bandung

    Reddoorz Optimistis Dorong Kebangkitan Pariwisata dan Perhotelan Bandung

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Reddoorz, salah satu platform akomodasi terkemuka di Indonesia, memainkan peran penting dalam peningkatan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Kota Bandung. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung menunjukkan, TPK hotel di kota ini mencapai 58,71 persen pada September 2024, angka yang mencerminkan pemulihan signifikan sektor pariwisata dan perhotelan pascapandemi. Cut […]

  • Suasana malam hari di Sukabumi Culinary Night 2023. Sabtu (25/11) malam.

    Sukses Digelar, Sukabumi Culinary Night 2023 Mendapat Antusias Tinggi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Sukses digelar selama 3 hari, Sukabumi Culinary Night 2023 terbukti mampu menjadi alternatif sarana hiburan baru bagi masyarakat dalam mengisi waktu akhir pekannya. Selain itu, Sukabumi Culinary Night 2023 juga berhasil membantu mendongkrak omset para pelaku UMK yang menjadi peserta dalam kegiatan yang berlangsung di Ex Terminal Sudirman tersebut, Minggu (26/11). Setelah dibuka […]

  • Bangun Sinergitas, DPRD Jabar dan DPRD Kota Tegal Saling Berikan Masukan Bidang Tugas, Pokok, Dan Fungsi DPRD

    Bangun Sinergitas, DPRD Jabar dan DPRD Kota Tegal Saling Berikan Masukan Bidang Tugas, Pokok, Dan Fungsi DPRD

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    TEGAL, Untuk mewujudkan mekanisme program yang baik dan sesuai dengan perencanaan jadwal yang telah ditentukan, dibutuhkan sinergitas bersama antara Pemerintah Provinsi dan Daerah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, pada kunjungan DPRD Provinsi Jawa Barat ke DPRD Kota Tegal dalam rangka mendapatkan masukan terkait Bidang Tugas, Pokok, dan Fungsi […]

expand_less