Breaking News
Trending Tags

Rapat Paripurna Tetapkan Tiga Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 13 September 2024.

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:
H. Asep Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;
Toni Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya; dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.

Sedangkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung serta DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.

Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai

Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:

1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;

2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;

3. Surat DPD Partai Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Perlu kami informasikan bahwa Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimalkan Pengelolaan Keuangan, BPKPD Kota Sukabumi Gelar Bimtek SIPKD

    Optimalkan Pengelolaan Keuangan, BPKPD Kota Sukabumi Gelar Bimtek SIPKD

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Optimalkan pengelolaan keuangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabum menggelar kegiatan bimbingan teknis Peningkatan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), Selasa (19/12). Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji membuka langsung, kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kasubag Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Sukabumi tersebut. “Penyusunan laporan […]

  • Cintai Al Qur’an, Oded: Alquran Merupakan Jalan Hidup Dan Petunjuk Hidup Umat Islam

    Cintai Al Qur’an, Oded: Alquran Merupakan Jalan Hidup Dan Petunjuk Hidup Umat Islam

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Alquran merupakan kitab suci yang diturunkan atau diwahyukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Hingga saat ini, mushaf tersebut kemudian menjadi pedoman hidup bagi umat muslim. Pada momen bulan suci Ramadan dan bertepatan dengan diturunkannya Alquran ke bumi, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengajak seluruh umat muslim untuk […]

  • Targetkan Soal Banjir Selesai Dalam Program 99 Hari Kerja, Bupati Bandung Terpilih Tinjau Sungai Cikeruh

    Targetkan Soal Banjir Selesai Dalam Program 99 Hari Kerja, Bupati Bandung Terpilih Tinjau Sungai Cikeruh

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBInews.id – Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna melakukan pengecekan dan peninjauan langsung ke lapangan, di salah satu titik lokasi rawan banjir yakni di Sungai Cikeruh, Desa Tegaluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (21/4/21). Turut mendampingi Bupati Bandung terpilih Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Agus Nuria, dan jajaran […]

  • Telah Dilantik Sebagai Anggota DPRD, Asep Rukmansyah Gelar Syukuran

    Telah Dilantik Sebagai Anggota DPRD, Asep Rukmansyah Gelar Syukuran

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi– Anggota DPRD yang terpilih melakukan syukuran dalam konteks keberhasilannya setelah terpilih atau dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024. Seperti halnya Asep Rukmansyah yang menjadi anggota dewan melakukan tasyakur bi nikmat sekaligus memperingati tahun baru 1441 Hijriyah, Minggu (1/9/2019) di perumahan Nata Endah Cbabat Cimahi Utara. Diketahui sebelumnya, sebanyak 45 Anggota DPRD […]

  • Ketua DPRD Kota Bandung: Buruan SAE Bentuk Budaya Baru Pengelolaan Sampah

    Ketua DPRD Kota Bandung: Buruan SAE Bentuk Budaya Baru Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Anggota DPRD Kota Bandung Khairullah, S.Pd.I., mengunjungi Buruan SAE (Sehat, Alami, Ekonomis) di Kelurahan Pajajaran, Bandung, Selasa (6/9/2022). Tedy Rusmawan mengapresiasi terbentuknya ekosistem Buruan SAE di Kelurahan Pajajaran, yang dulu diawali oleh seorang warga yang merupakan polisi aktif bernama Wawan. Ia berhasil […]

  • Plt Wali Kota Bandung Apresiasi Sejumlah Pengurus Vihara, Yana: Tak Usah Panik Tetap Waspada Soal Omicron

    Plt Wali Kota Bandung Apresiasi Sejumlah Pengurus Vihara, Yana: Tak Usah Panik Tetap Waspada Soal Omicron

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengapresiasi pengurus sejumlah vihara yang menerapkan pembatasan kapasitas di rumah ibadah saat perayaan Tahun Baru Imlek. Namun Yana juga mempersilakan masyarakat Kota Bandung maupun wisatawan untuk menikmati hari libur di Kota Bandung. Syaratnya, tetap menjaga protokol kesehatan. Kewaspadaan ini juga disebut Yana sebagai langkah antisipasi peningkatan […]

expand_less