Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Rapat Paripurna Tetapkan Tiga Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 13 September 2024.

Rapat paripurna yang diselenggarakan secara internal ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Ort., serta diikuti Anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat paripurna ini diumumkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:
H. Asep Mulyadi, S.H., sebagai Calon Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera;
Toni Wijaya, S.E., S.H., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerakan Indonesia Raya; dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., sebagai Calon Wakil Ketua DPRD dari Partai Golongan Karya.

Sedangkan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) akan diumumkan dan ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan kemudian, setelah DPRD Kota Bandung menerima surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung serta DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan perihal Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Penetapan pimpinan DPRD Kota Bandung ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang disebutkan bahwa “ Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang ”, dan dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.

Berikutnya dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/ kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/ Kota”.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai

Keadilan Sejahtera mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Gerindra mendapatkan kursi terbanyak kedua, yaitu 7 kursi, kemudian Partai Golongan Karya mendapatkan 7 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan 7 kursi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menerima surat dari 3 (tiga) Partai Politik peserta Pemilihan Umum dimaksud, sebagai berikut:

1. Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 142/K/AJ-20-PKS/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Pimpinan DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 651.1/SKEP/DPP-PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029;

2. Surat DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bandung Nomor: JB01.08.0044/B/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0105/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Provinsi jawa Barat Periode 2024-2029;

3. Surat DPD Partai Golongan Karya Kota Bandung Nomor: B31/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai Surat DPP Partai Golongan Karya Nomor: B-87/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Perlu kami informasikan bahwa Calon Pimpinan DPRD yang telah kami umumkan dalam Rapat Paripurna ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, serta Berita Acara Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tutur Agus Andi Setyawan, saat memimpin Rapat Paripurna,.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa: ”Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.

Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kang Yana Optimis Pemuda Bisa Berinovasi dan Berkreasi Di Tengah Pedemi Covid-19

    Kang Yana Optimis Pemuda Bisa Berinovasi dan Berkreasi Di Tengah Pedemi Covid-19

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana optimis para pemuda Kota Bandung sebagai agen perubahan selalu berinovasi dan berkreasi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga pemuda tetap bisa berkontribusi bagi pembangunan khususnya di Kota Bandung. Yana menyampaikan itu saat membuka Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandung di DPD KNPI Jawa Barat, […]

  • 19 Petugas Cek Poin Bakal Jalani Swab test

    19 Petugas Cek Poin Bakal Jalani Swab test

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, beroperasinya Labolatorium Biosafety Level (BSL 2) bisa mempercepat penanganan virus corona. Karena dengan pemeriksaan yang masiv dan hasilnya segera diketahui secara akurat maka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung bisa terpetakan. “Tes melalui PCR (polymerase chain reaction) akurasinya 99 persen. Mudah-mudahan ini mempercepat […]

  • Maraknya Begal Resahkan Warga, DPRD Bandung Dukung Tindakan Tegas Kepolisian

    Maraknya Begal Resahkan Warga, DPRD Bandung Dukung Tindakan Tegas Kepolisian

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 4.277
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas dan terukur yang dilakukan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam memberantas aksi begal yang belakangan meresahkan masyarakat. Menurut Asep Mulyadi yang akrab disapa Kang Asmul, maraknya aksi kejahatan jalanan telah menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan menjadi ancaman […]

  • Komisi III DPRD Sukabumi Tinjau Program Makan Bergizi, Dampak Positif untuk Pelajar Terlihat

    Komisi III DPRD Sukabumi Tinjau Program Makan Bergizi, Dampak Positif untuk Pelajar Terlihat

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Komisi III DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi (MBG) di Kecamatan Cibereum, Rabu (15/01/2025). Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang telah berjalan sejak awal Januari 2025 dan ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya pelajar. Danny Ramdhani, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sekaligus anggota […]

  • Renie Rahayu Fauzi : POR DPRD Kab Bandung Tidak Hanya Ajang Kompetisi Tapi Juga Ajang Hiling Dan Refresing

    Renie Rahayu Fauzi : POR DPRD Kab Bandung Tidak Hanya Ajang Kompetisi Tapi Juga Ajang Hiling Dan Refresing

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Sebenarnya Pekan Olahraga DPRD Kab Bandung kegiatan tahunan ini sudah dilakukan pada pemimpin dewan sebelumnya, ” Ujar Ketua DPRD Kab Bandung, Renie Rahayu Fauzi disaat membuka Pekan Olahraga DPRD di lapang Volly Indoor Si Jalak Harupat Kab Bandung. Selasa (21/1/2025). Menurut Renie, POR DPRD ini memang sudah dilaksanakan pada jamannya H. […]

  • Gandeng Banwaslu Dan Dishub Semarang, Harkitnas BIN Bagikan Masker Di Terminal

    Gandeng Banwaslu Dan Dishub Semarang, Harkitnas BIN Bagikan Masker Di Terminal

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SEMARANG, MBInews.id – Upaya menekan penyebaran virus Covid-19 sejumlah intansi pemerintah di Kota semarang begi-bagi masker dalam rangka memperingati hari Kebangkitan Nasional. Bagi-bagi ribuan masker dilakukan di berbagai tempat area umum terutama sektor Terminal Terboyo, Mangkang, Terminal Grobogan Purwodadi, dan lainnya, kegiatan bagi masker dilakukan sejak tanggal 20-22 Mei 2020. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad […]

expand_less