Andri Nurdin
Buruaann! Pemkot Bandung Berikan Keringanan Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025
- calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
- visibility 10
- 0Komentar
Bandung || MBInews,id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 […]