Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemberlakuan Jam Operasional Para Pelaku Usaha Modern & Tradisional Dikota Sukabumi Tergolong Mentaati Aturan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, MBInews.id –  Semenjak dikeluarkanya Surat edaran (SE) tentang jam operasioanal kegiatan perdagangan di Kota Sukabumi dalam menghadapi new normal atau Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) awal bulan Juni lalu.

Para pelaku Pasar baik moderen dan tradisional tergolong mentaati aturan tersebut. Walaupun masih ada beberapa pelaku usaha, khususnya dibidang kuliner harus diingatkan waktu jam operasionalnya.

“Masih ada sih ditemukan pelaku usaha yang masih melayani tamunaya diatas batas waktu yang sudah ditentukan. Seperti cafe dan kedai kopi. Namun pada umumnya sih semua sudah mentaati aturan tersebut.”ujar Plt. Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi lewat telepon genggamnya. Senin, (22/06/2020).

Selain itu Didin juga mengungkapkan, jika ada beberapa pedagang yang merasa keberatan dengan pemberlakukan jam operasional tersebut. Seperti Toko diluar Bahan Pokok Penting (Bapokting) atau sembako.”Kalau pernyatan keberatan secara tertulis tidak ada, hanya saja ada yang meminta penambahan waktu seperti Toko pakaian.”terangnya.

Mengenai sangsi jika ditemukan pedagang yang melanggara aturan Didin menegaskan, bhawa itu bukan urusan dinasnya. Melainkan , ada intansi lain yang khusu menanganinya. Sebab, kata Didin pihaknya hanya sebtas mengeluarkan pemberlakukan wwaktu operasionalnya saja.”Itu bukan ranah dinas kami, ada intnasi lain yang khusus menanganinya,”tuturnya.

Didin berharap selama pandemi Covid-19 ini para pengusaha toko dalam menjalankan usahanya bisa terus mentaati aturan tersebut, serta tidak lupa untuk terus menrapkan protokol kesehatan. sebab, kita tidak tahu kapan virus ini bisa berakhir.

“Saya mengucapkan termikasih kepada semua pengusaha atas kepatuhanya terhadap surat edaran tersebut, dan mohon bersabar menunggu perubahan waktu serta berdo’a semoga Covid-19 cepat berlalu,”ujarnya.

Adapun isi surat edaran tersebut Lanjut Didin, khusus untuk toko, swalayan, mall dan pedagang kaki lima (PKL)diluar bahan pokok penting buka mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00, kemudian warung, toko modern ataupun supermarket yang menjual bahan pokok penting (bapokting) dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 22.00, bagi para pengusaha restoran atau rumah makan dan cafe jam buka mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 dengan ketentuan melakukan pengurangan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Dan untuk PKL yang mulai berdagang pukul 17.00 harus berakhir pukul 22.00.”Sedangkan khusus untuk apotik jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(ardan/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Dan Persyaratan PPDB Tingkat SMP 2019

    Jadwal Dan Persyaratan PPDB Tingkat SMP 2019

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 2.646
    • 0Komentar

    BANDUNG, BEDAnews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai pada 23 Mei 2019. Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan para orang tua calon siswa. Persyaratan pendaftaran di antaranya, kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan […]

  • Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi Wafat, Wali Kota Bandung Berduka

    Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi Wafat, Wali Kota Bandung Berduka

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kota Bandung kembali kehilangan putra terbaiknya. Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi meninggal dunia di RS Santosa Jalan Gardu Jati, Senin 25 Juli 2022 pukul 21.27 WIB Rencananya almarhum akan dimakamkan di TPU Cibangkong, Selasa 26 Juli 2022. Sebelum dimakamkan, jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Emung No 43 […]

  • Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi, Ciroyom dan Gedebage Selatan Segera Dibenahi

    Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi, Ciroyom dan Gedebage Selatan Segera Dibenahi

    • calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Rute Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) kembali jadi bahan perbincangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dirjen Perkeretaapian dan Dinas Perhubungan. Ciroyom merupakan salah satu titik lokasi jalur KCJB yang menjadi fokus pembenahan. Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi menjelaskan, jika KCJB ini sudah difungsikan, maka setiap 10-15 menit sekali kereta akan sering melintas di […]

  • Mantan Terpidana Teroris Ikut Upacara 17 Agustus

    Mantan Terpidana Teroris Ikut Upacara 17 Agustus

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Mantan terpidana kasus tindakan terorisme di Kota Sukabumi, khusyu mengikuti prosesi upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, di luar pelataran Balaikota Sukabumi, Selasa (17/8/2021) pagi. Robby Ribuansyah (36), merupakan salah seorang warga Kota Sukabumi, yang sempat terjerat kasus terorisme pada tahun 2013 silam. Robby didakwa terkait peledakan bom di Vihara […]

  • Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Dalam Pelayanan Kepagawaian

    Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Dalam Pelayanan Kepagawaian

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kembali meraih penghargaan kategori pelayanan. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang SINKA BKN, Dr. Suharmen yang di dampingi Kepala Kanreg III BKN, Tauchid Jatmiko, kepada Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, dalam ajang penghargaan yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Bandung. Jumat lalu, (19/3/2021).Secara singkat Dida mengungkapkan […]

  • Sadayana, Rumah Layanan Digital Kece Milik Kota Bandung

    Sadayana, Rumah Layanan Digital Kece Milik Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung terus berinovasi dalam menghadirkan layanan bagi masyarakat, salah satunya lewat aplikasi Bandung Sadayana. Seperti apa sih kecanggihan aplikasi ini? Jadi, Bandung Sadayana atau Semua Digital Layanan Kota (di Play Store bernama Bandung Smart City) adalah rumah dari berbagai layanan digital Kota Bandung. Aplikasi ini berperan sebagai wadah literasi digital […]

expand_less