• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pemberlakuan Jam Operasional Para Pelaku Usaha Modern & Tradisional Dikota Sukabumi Tergolong Mentaati Aturan

Juni 22, 2020 - 11:02:31
in Jabar, Pemerintahan, Sukabumi
Pemberlakuan Jam Operasional Para Pelaku Usaha Modern & Tradisional Dikota Sukabumi Tergolong Mentaati Aturan

SUKABUMI, MBInews.id –  Semenjak dikeluarkanya Surat edaran (SE) tentang jam operasioanal kegiatan perdagangan di Kota Sukabumi dalam menghadapi new normal atau Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) awal bulan Juni lalu.

Para pelaku Pasar baik moderen dan tradisional tergolong mentaati aturan tersebut. Walaupun masih ada beberapa pelaku usaha, khususnya dibidang kuliner harus diingatkan waktu jam operasionalnya.

“Masih ada sih ditemukan pelaku usaha yang masih melayani tamunaya diatas batas waktu yang sudah ditentukan. Seperti cafe dan kedai kopi. Namun pada umumnya sih semua sudah mentaati aturan tersebut.”ujar Plt. Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi lewat telepon genggamnya. Senin, (22/06/2020).

BeritaLainnya

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Selain itu Didin juga mengungkapkan, jika ada beberapa pedagang yang merasa keberatan dengan pemberlakukan jam operasional tersebut. Seperti Toko diluar Bahan Pokok Penting (Bapokting) atau sembako.”Kalau pernyatan keberatan secara tertulis tidak ada, hanya saja ada yang meminta penambahan waktu seperti Toko pakaian.”terangnya.

Mengenai sangsi jika ditemukan pedagang yang melanggara aturan Didin menegaskan, bhawa itu bukan urusan dinasnya. Melainkan , ada intansi lain yang khusu menanganinya. Sebab, kata Didin pihaknya hanya sebtas mengeluarkan pemberlakukan wwaktu operasionalnya saja.”Itu bukan ranah dinas kami, ada intnasi lain yang khusus menanganinya,”tuturnya.

Didin berharap selama pandemi Covid-19 ini para pengusaha toko dalam menjalankan usahanya bisa terus mentaati aturan tersebut, serta tidak lupa untuk terus menrapkan protokol kesehatan. sebab, kita tidak tahu kapan virus ini bisa berakhir.

“Saya mengucapkan termikasih kepada semua pengusaha atas kepatuhanya terhadap surat edaran tersebut, dan mohon bersabar menunggu perubahan waktu serta berdo’a semoga Covid-19 cepat berlalu,”ujarnya.

Adapun isi surat edaran tersebut Lanjut Didin, khusus untuk toko, swalayan, mall dan pedagang kaki lima (PKL)diluar bahan pokok penting buka mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00, kemudian warung, toko modern ataupun supermarket yang menjual bahan pokok penting (bapokting) dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 22.00, bagi para pengusaha restoran atau rumah makan dan cafe jam buka mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 dengan ketentuan melakukan pengurangan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Dan untuk PKL yang mulai berdagang pukul 17.00 harus berakhir pukul 22.00.”Sedangkan khusus untuk apotik jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(ardan/MBI)

Tags: AturanNew NormalPara pelaku usahaPasar tradisonalPemberlakuan jam operasionalPemkot Sukabumi
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal
Berita

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Bandung || MBInews.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan...

Oktober 8, 2025
Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara
Berita

Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, penutupan sementara Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dilakukan sebagai langkah menjaga...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya...

Oktober 7, 2025
Next Post
Mang Oded Menangis Saat  Lakukan Interaksi  Teleconference  Dengan Tenaga Medis Terkonfirmasi Positif Covid-19

Mang Oded Menangis Saat Lakukan Interaksi Teleconference Dengan Tenaga Medis Terkonfirmasi Positif Covid-19

PWI Jawa Barat Sambut  Gembira Kepedulian Nestle Terhadap Rekan-Rekan Wartawan

PWI Jawa Barat Sambut Gembira Kepedulian Nestle Terhadap Rekan-Rekan Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

Maret 17, 2019
Tedy Rusmawan: Buruan SAE Jadi Modal Sosial Bangun Bandung

Tedy Rusmawan: Buruan SAE Jadi Modal Sosial Bangun Bandung

Juni 20, 2022
Pastikan Stok Minyak Goreng Tersedia, Forkopimda Kota Sukabumi Sidak Pusat Perbelanjaan

Pastikan Stok Minyak Goreng Tersedia, Forkopimda Kota Sukabumi Sidak Pusat Perbelanjaan

Maret 17, 2022
Perwal Terbaru Aturan Izin, Ketua DPRD Kota Bandung Segera Sosialisasikan ke Publik

Perwal Terbaru Aturan Izin, Ketua DPRD Kota Bandung Segera Sosialisasikan ke Publik

Mei 26, 2022
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In