Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Apartemen B- Residence Mangkrak, Kuasa Hukum Deswaty Diningsih Layangkan Somasi ke Direktur PT Laksana Eka Marga

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR, MBinews.id – Apartemen B-Residence di Jalan Malabar, Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor kembali berulah. Tak dianya pihak pengembang hunian vertikal yang banyak menuai kontroversi warga itu hingga kini belum menyelesaikan sejumlah kewajiban kepada konsumen gedung setinggi 18 lantai itu.

Pasalnya, dari mulai selesai pembangunan hingga kini tak kunjung melakukan serah terima unit kepada konsumen yang telah melunasi kewajibannya hingga mengacuhkan sejumlah somasi yang menuntut pengembalian uang pembelian unit apartemen.

Salah satu pihak pembeli unit di B- Residence, Deswaty Diningsih menuturkan, pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Infitada pada 12 April 2021 lalu melayangkan surat somasi kepada Direktur PT Laksana Eka Marga selaku pengembang B-Residence, Yan Cahyadi Mulianto.

“Kami meminta konfirmasi sekaligus memberikan somasi berkaitan dengan wanprestasi kepada Yan Cahyadi Mulianto terkait pembelian satu unit apartemen di B-Residence sejak 2015 sampai dengan sekarang belum terealisasi. Bahkan terkesan tidak ada keseriusan dalam penyelesaiannya,” tulis LBH Infitada dalam surat somasinya.

LBH Infitada menyatakan, Deswaty telah melunasi kewajibannya secara bertahap hingga total pembayaran Rp422 juta pada 28 November 2017. Kendati demikian, Deswaty tak mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh pihak developer B-Residence hingga empat tahun ini berlangsung tanpa itikad baik.

LBH Infitada juga menambahkan, bahwa kerugian kliennya bertambah lantaran bangunan B-Residence telah beralih fungsi. Sebagaimana diketahui, fungsi dalam perizinan bangunan B-Residence sebelumnya adalah hunian rumah susun. Namun dua tahun belakangan, di bangunan yang sama telah beroperasi Bigland Hotel & Convention.

“Sementara unit yang klien kami telah lunasi tak kunjung terwujud. Oleh karena itu kami bakal telusuri hal ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Nasib Deswaty tidaklah sendiri. Sejumlah pembeli unit di B-Residence juga mengalami hal yang sama akibat pihak pengembang tak kunjung melakulan serah terima kunci meski pelanggan telah melunasi kewajiban pembayarannya.

Bahkan, beberapa konsumen malah mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari pihak manajemen pengembang ketika pihak pembeli terus menanyakan kapan unit yang telah mereka lunasi pembeliannya dapat diserahterimakan untuk ditempati.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengaku mendengar keluhan konsumen tersebut. Ia pun meminta para pembeli unit apartemen B Residence segera melakukan somasi layaknya Deswaty Diningsih.
“Saran saya segera gugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dan Pegadilan Niaga di Jakarta. Gugatannya perdata. Kenapa harus segera, saya yakin developer akan terus tidak serius dalam menyelesaikan kewajibannya jika para pembeli hanya melayangkan protes biasa,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid mengaku mendapat tembusan surat somasi yang dilayangkan Deswaty kepada manajemen B Residence. Terkait hal ini, Wahid mengaku tak mau ikut campur lantaran itu persoalan internal B-Residence.
Soal ini, Wahid mengaku bakal mendalami sebuah informasi terkait dugaan alih fungsi bangunan yang dilakukan pihak B Residence.
“Besok, Senin (14/6/21) nanti saya dalami informasi ini. Sedangkan soal somasi, kami tidak akan masuk ke dalam persoalan itu dulu,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Apartemen B Residence, Yudhi Johan, tidak dapat memberikan keterangan ketika dihubungi melalu pesan teks WhatsApp maupun sambungan telepon seluler.

Perlu diketahui, semenjak awal pembangunannya pada medio 2013 lalu, B Residence terus diterpa masalah. Dari mulai protes penolakan pembangunan oleh warga RW 04, Kelurahan Tegallega, tak ada izin pembangunan apartemen, keluhan akses kendaraan, serta telah mengganggu kenyamanan warga hingga kemudian izinnya dibekukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya. Pungkasnya.

Reporter Bogor: Wieragus Virmala

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan PPK Dan PPTK Kota Sukabumi Ikuti Bimtek Barjas

    Puluhan PPK Dan PPTK Kota Sukabumi Ikuti Bimtek Barjas

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kota Sukabumi mengikuti bimtek tentang barang dan jasa (barjas). Bintek yang dilaksanakan tersebut, tentunya untuk mempersiapkan program-program yang akan dijalankan pada tahun 2020 nanti. “Bintek ini juga salah satunya untuk meningkatkan kapasitas PPK dan PPTK, sehingga pengetahuan tentang barjas lebih siap […]

  • Boxing GRIB Jaya 2026 Disambut Antusias, Pertina Jabar Soroti Pentingnya Jam Terbang Petinju

    Boxing GRIB Jaya 2026 Disambut Antusias, Pertina Jabar Soroti Pentingnya Jam Terbang Petinju

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    BANDUNG – Sekretaris Umum Persatuan Tinju Amatir Indonesia Jawa Barat (Pertina) Jawa Barat, Rega Haruman, menegaskan bahwa kejuaraan tinju memiliki peran strategis dalam proses pembinaan atlet. Selain menjadi ajang kompetisi, pertandingan resmi juga menjadi sarana untuk mengukur perkembangan hasil latihan yang selama ini dijalani para petinju di sasana. Hal tersebut disampaikan Rega saat menanggapi rencana […]

  • Miliki Ganja 116,4 Gram, DR Diciduk Polisi

    Miliki Ganja 116,4 Gram, DR Diciduk Polisi

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap DR (19) atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 116,4 gram yang di elinya secara online. DR ditangkap di rumahnya di Kampung Bojongduren Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (30/01/2021) kemarin. Tidak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti dusbook telepon genggam, […]

  • Pemkot Serang berdiskusi tentang UMKM Pariwisata dan masalah Sampah

    Pemkot Serang berdiskusi tentang UMKM Pariwisata dan masalah Sampah

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., hadir acara menerima kunjungan kerja Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, di Bandung Creative Hub, Senin, 23 Juni 2025. Rombongan Pemerintah Kota Serang diterima oleh Wakil Wali Kota Bandung, Dr.H. Erwin Senjaya SE.MM, bersama para pejabat stuktural di lingkungan Pemerintah […]

  • IMM Sukabumi; Klaim Sekjen KNPI Contoh Tidak Mendidik

    IMM Sukabumi; Klaim Sekjen KNPI Contoh Tidak Mendidik

    • calendar_month Minggu, 30 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pasca terpilihnya Ketua Reggy Afriansyah dalam perhelatan Musda ke-XV KNPI Kabupaten Sukabumi pada 27 Mei 2021 kemarin, kini bermunculan Klaim sebagai Sekretaris KNPI kabupaten Sukabumi. Munculnya klaim tersebut ditanggapi Ketua IMM Cabang Sukabumi Raya Bayu Maulana Firdaus, menurutnya dengan munculnya klaim hal tersebut sah-sah saja, namun tentunya harus rasional. Apalagi struktural KNPI […]

  • Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak

    Pemkot Bandung Ajukan Izin Perbaikan ke Pemerintah Pusat Untuk PJU Mati dan Jalan Nasional Rusak

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Walikota Bandung Farhan mengatakan Pemerintah Kota Bandung telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan sejumlah fasilitas infrastruktur, termasuk lampu penerangan jalan umum (PJU) dan ruas jalan nasional yang rusak. Sepanjang jalan Soekarno-Hatta, mulai dari Cibeureum hingga Cibiru, merupakan jalan Nasional yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Menurut Walikota Bandung […]

expand_less