Breaking News
Trending Tags

Apartemen B- Residence Mangkrak, Kuasa Hukum Deswaty Diningsih Layangkan Somasi ke Direktur PT Laksana Eka Marga

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR, MBinews.id – Apartemen B-Residence di Jalan Malabar, Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor kembali berulah. Tak dianya pihak pengembang hunian vertikal yang banyak menuai kontroversi warga itu hingga kini belum menyelesaikan sejumlah kewajiban kepada konsumen gedung setinggi 18 lantai itu.

Pasalnya, dari mulai selesai pembangunan hingga kini tak kunjung melakukan serah terima unit kepada konsumen yang telah melunasi kewajibannya hingga mengacuhkan sejumlah somasi yang menuntut pengembalian uang pembelian unit apartemen.

Salah satu pihak pembeli unit di B- Residence, Deswaty Diningsih menuturkan, pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Infitada pada 12 April 2021 lalu melayangkan surat somasi kepada Direktur PT Laksana Eka Marga selaku pengembang B-Residence, Yan Cahyadi Mulianto.

“Kami meminta konfirmasi sekaligus memberikan somasi berkaitan dengan wanprestasi kepada Yan Cahyadi Mulianto terkait pembelian satu unit apartemen di B-Residence sejak 2015 sampai dengan sekarang belum terealisasi. Bahkan terkesan tidak ada keseriusan dalam penyelesaiannya,” tulis LBH Infitada dalam surat somasinya.

LBH Infitada menyatakan, Deswaty telah melunasi kewajibannya secara bertahap hingga total pembayaran Rp422 juta pada 28 November 2017. Kendati demikian, Deswaty tak mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh pihak developer B-Residence hingga empat tahun ini berlangsung tanpa itikad baik.

LBH Infitada juga menambahkan, bahwa kerugian kliennya bertambah lantaran bangunan B-Residence telah beralih fungsi. Sebagaimana diketahui, fungsi dalam perizinan bangunan B-Residence sebelumnya adalah hunian rumah susun. Namun dua tahun belakangan, di bangunan yang sama telah beroperasi Bigland Hotel & Convention.

“Sementara unit yang klien kami telah lunasi tak kunjung terwujud. Oleh karena itu kami bakal telusuri hal ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Nasib Deswaty tidaklah sendiri. Sejumlah pembeli unit di B-Residence juga mengalami hal yang sama akibat pihak pengembang tak kunjung melakulan serah terima kunci meski pelanggan telah melunasi kewajiban pembayarannya.

Bahkan, beberapa konsumen malah mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari pihak manajemen pengembang ketika pihak pembeli terus menanyakan kapan unit yang telah mereka lunasi pembeliannya dapat diserahterimakan untuk ditempati.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengaku mendengar keluhan konsumen tersebut. Ia pun meminta para pembeli unit apartemen B Residence segera melakukan somasi layaknya Deswaty Diningsih.
“Saran saya segera gugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dan Pegadilan Niaga di Jakarta. Gugatannya perdata. Kenapa harus segera, saya yakin developer akan terus tidak serius dalam menyelesaikan kewajibannya jika para pembeli hanya melayangkan protes biasa,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid mengaku mendapat tembusan surat somasi yang dilayangkan Deswaty kepada manajemen B Residence. Terkait hal ini, Wahid mengaku tak mau ikut campur lantaran itu persoalan internal B-Residence.
Soal ini, Wahid mengaku bakal mendalami sebuah informasi terkait dugaan alih fungsi bangunan yang dilakukan pihak B Residence.
“Besok, Senin (14/6/21) nanti saya dalami informasi ini. Sedangkan soal somasi, kami tidak akan masuk ke dalam persoalan itu dulu,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Apartemen B Residence, Yudhi Johan, tidak dapat memberikan keterangan ketika dihubungi melalu pesan teks WhatsApp maupun sambungan telepon seluler.

Perlu diketahui, semenjak awal pembangunannya pada medio 2013 lalu, B Residence terus diterpa masalah. Dari mulai protes penolakan pembangunan oleh warga RW 04, Kelurahan Tegallega, tak ada izin pembangunan apartemen, keluhan akses kendaraan, serta telah mengganggu kenyamanan warga hingga kemudian izinnya dibekukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya. Pungkasnya.

Reporter Bogor: Wieragus Virmala

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Walikota Sukabumi Hadiri Musrenbang Kelurahan Cikole, Fokus pada Aspirasi Warga

    Pj Walikota Sukabumi Hadiri Musrenbang Kelurahan Cikole, Fokus pada Aspirasi Warga

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan yang digelar pada Senin (16/12/2024). Acara yang berlangsung di ruang pertemuan Kelurahan Cikole ini menjadi forum tahunan strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam menyusun program pembangunan prioritas tahun 2026. Cikole: Pusat Kota yang Terus Berkembang Musrenbang Kelurahan Cikole […]

  • Kusmana Hartadji Ajak Masyarakat Dayeuhluhur Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan di Musrenbang

    Kusmana Hartadji Ajak Masyarakat Dayeuhluhur Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan di Musrenbang

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id –  Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Dayeuhluhur yang berlangsung pada Selasa (03/12/2024) siang. Acara yang digelar di Aula Pertemuan Kelurahan Dayeuhluhur ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, unsur Forkopimcam, pengurus LPM, para ketua RW, serta berbagai elemen masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Camat Warudoyong, Sandra Utama Teguh, […]

  • HUT ke-129 BRI, BRI RO Bandung Tingkatkan Peran Sosial di Masyarakat

    HUT ke-129 BRI, BRI RO Bandung Tingkatkan Peran Sosial di Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Memperingati Hari Ulang Tahun Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ke-129, BRI Regional Office (RO) Bandung menggelar serangkaian kegiatan sosial sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk terus memberikan manfaat kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan ini berlangsung di Menara BRI Bandung dengan melibatkan karyawan BRI dan masyarakat sekitar. Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 12 Desember hingga 16 […]

  • Ingatkan Ajaran Bung Karno, Dadan Tri Yudianto Ajak Kaum Milenial Harus Mandiri

    Ingatkan Ajaran Bung Karno, Dadan Tri Yudianto Ajak Kaum Milenial Harus Mandiri

    • calendar_month Jumat, 28 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG,, MBInews.id – Berdiri di atas kaki sendiri atau Berdikari secara ekonomi sebagai salah satu unsur Trisakti Pancasila harus digaungkan lagi agar menjadi dorongan semangat kepada bangsa Indonesia, khususnya para pengusaha milenial. Berdikari bukan sekadar istilah kosong yang setiap tanggal 1 Juni diperingati bertepatan dengan Hari Kelahiran Pancasila. Namun bagaimana agar menjadi penggerak yang riil […]

  • Nyi Galuh, DPD SPN Kab Majalengka Apresiasi Gelaran “Pesta Adat Besar” Pemersatu Bangsa

    Nyi Galuh, DPD SPN Kab Majalengka Apresiasi Gelaran “Pesta Adat Besar” Pemersatu Bangsa

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MAJALENGKA, MBInews.id –Dalam Gelaran Milangkala Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Srikandi Pasundan Ngahiji  Ruwat Jagat  “Pesta Adat Besar” yang diselenggarakan di Lucky Square, Bandung,Rabu (4/12/2019) ada DPD Srikandi Pasundan Ngahiji  (SPN) berasal dari Kab Majalengka     Ketua DPD Srikandi Pasundan Ngahiji wilayah Kab Majalengka , Nur Hasanah Kamal biasa di panggil Nyai Galuh, lahir Asli kelahiran Desa […]

  • Tim Kuasa Hukum Toto, Optimis Hakim Akan Kabulkan Permohonan Praperadilan Kliennya

    Tim Kuasa Hukum Toto, Optimis Hakim Akan Kabulkan Permohonan Praperadilan Kliennya

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Sujarwanto SH MH Hakim Tunggal Praperadilan Mega Proyek Meikarta dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto, menerima kesimpulan dari masing-masing pihak. “Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan hari Selasa (14/1/2020) mendatang,” ungkapnya pada para pihak dalam persidangan di Pengadilan […]

expand_less