Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Apartemen B- Residence Mangkrak, Kuasa Hukum Deswaty Diningsih Layangkan Somasi ke Direktur PT Laksana Eka Marga

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOGOR, MBinews.id – Apartemen B-Residence di Jalan Malabar, Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor kembali berulah. Tak dianya pihak pengembang hunian vertikal yang banyak menuai kontroversi warga itu hingga kini belum menyelesaikan sejumlah kewajiban kepada konsumen gedung setinggi 18 lantai itu.

Pasalnya, dari mulai selesai pembangunan hingga kini tak kunjung melakukan serah terima unit kepada konsumen yang telah melunasi kewajibannya hingga mengacuhkan sejumlah somasi yang menuntut pengembalian uang pembelian unit apartemen.

Salah satu pihak pembeli unit di B- Residence, Deswaty Diningsih menuturkan, pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Infitada pada 12 April 2021 lalu melayangkan surat somasi kepada Direktur PT Laksana Eka Marga selaku pengembang B-Residence, Yan Cahyadi Mulianto.

“Kami meminta konfirmasi sekaligus memberikan somasi berkaitan dengan wanprestasi kepada Yan Cahyadi Mulianto terkait pembelian satu unit apartemen di B-Residence sejak 2015 sampai dengan sekarang belum terealisasi. Bahkan terkesan tidak ada keseriusan dalam penyelesaiannya,” tulis LBH Infitada dalam surat somasinya.

LBH Infitada menyatakan, Deswaty telah melunasi kewajibannya secara bertahap hingga total pembayaran Rp422 juta pada 28 November 2017. Kendati demikian, Deswaty tak mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh pihak developer B-Residence hingga empat tahun ini berlangsung tanpa itikad baik.

LBH Infitada juga menambahkan, bahwa kerugian kliennya bertambah lantaran bangunan B-Residence telah beralih fungsi. Sebagaimana diketahui, fungsi dalam perizinan bangunan B-Residence sebelumnya adalah hunian rumah susun. Namun dua tahun belakangan, di bangunan yang sama telah beroperasi Bigland Hotel & Convention.

“Sementara unit yang klien kami telah lunasi tak kunjung terwujud. Oleh karena itu kami bakal telusuri hal ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Nasib Deswaty tidaklah sendiri. Sejumlah pembeli unit di B-Residence juga mengalami hal yang sama akibat pihak pengembang tak kunjung melakulan serah terima kunci meski pelanggan telah melunasi kewajiban pembayarannya.

Bahkan, beberapa konsumen malah mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari pihak manajemen pengembang ketika pihak pembeli terus menanyakan kapan unit yang telah mereka lunasi pembeliannya dapat diserahterimakan untuk ditempati.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengaku mendengar keluhan konsumen tersebut. Ia pun meminta para pembeli unit apartemen B Residence segera melakukan somasi layaknya Deswaty Diningsih.
“Saran saya segera gugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dan Pegadilan Niaga di Jakarta. Gugatannya perdata. Kenapa harus segera, saya yakin developer akan terus tidak serius dalam menyelesaikan kewajibannya jika para pembeli hanya melayangkan protes biasa,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bogor Tengah, Abdul Wahid mengaku mendapat tembusan surat somasi yang dilayangkan Deswaty kepada manajemen B Residence. Terkait hal ini, Wahid mengaku tak mau ikut campur lantaran itu persoalan internal B-Residence.
Soal ini, Wahid mengaku bakal mendalami sebuah informasi terkait dugaan alih fungsi bangunan yang dilakukan pihak B Residence.
“Besok, Senin (14/6/21) nanti saya dalami informasi ini. Sedangkan soal somasi, kami tidak akan masuk ke dalam persoalan itu dulu,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum Apartemen B Residence, Yudhi Johan, tidak dapat memberikan keterangan ketika dihubungi melalu pesan teks WhatsApp maupun sambungan telepon seluler.

Perlu diketahui, semenjak awal pembangunannya pada medio 2013 lalu, B Residence terus diterpa masalah. Dari mulai protes penolakan pembangunan oleh warga RW 04, Kelurahan Tegallega, tak ada izin pembangunan apartemen, keluhan akses kendaraan, serta telah mengganggu kenyamanan warga hingga kemudian izinnya dibekukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya. Pungkasnya.

Reporter Bogor: Wieragus Virmala

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan Penuh Berkah, PWI dan IKWI Kota Bandung Bagikan Ratusan  Makanan Siap Saji  Kepada Penguna Jalan

    Ramadhan Penuh Berkah, PWI dan IKWI Kota Bandung Bagikan Ratusan Makanan Siap Saji Kepada Penguna Jalan

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.od – Ramadhan sebagai bulan penuh keberkahan, karena setiap amal yang dilakukan niscaya akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Oleh sebab itulah banyak organisasi, kelompok maupun warga berlomba-lomba melakukan amalan dengan menebar kebaikan. Tak terkecuali Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota Bandung melakukan hal yang sama. Bertagline PWI & […]

  • Strategi Kolaborasi Ala Dinsos Kota Bandung, Gelandangan dan Pengemis Jadi Prioritas Penanganan

    Strategi Kolaborasi Ala Dinsos Kota Bandung, Gelandangan dan Pengemis Jadi Prioritas Penanganan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, dr. H. Yorisa Sativa, M.Kes, membeberkan soal kompleksitas dan strategi penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Bandung yang berpenduduk hampir 2,6 juta jiwa ini. Dan menyoroti sektor ekonomi sebagai akar dari banyak persoalan sosial di Kota Bandung. Hal itu diungkap Kadinsos yang baru menjabat sejak […]

  • Pansus DPRD Kota Sukabumi Siap Bahas Tiga Raperda

    Pansus DPRD Kota Sukabumi Siap Bahas Tiga Raperda

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi bentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (09/06/21). Ketiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan-pelayanan kesehatan dan Raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (Perumda AM […]

  • Jawab Kerinduan Hati Army, J-Hope BTS Segera Rilis Album Jack in the Box

    Jawab Kerinduan Hati Army, J-Hope BTS Segera Rilis Album Jack in the Box

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Menjawab kerinduan hati para BTS Army yang merupakan kumpulan fans BTS, J-Hope mengabarkan bahwa dirinya akan segera merilis album baru. Seperti dilansir dari laman Fokussatu.id, Minggu (26/06). Personil BTS yang bernamakan asli Jung Ho-seok, diberitakan siap merilis album barunya berjudul Jack in the Box pada 15 Juli 2022 mendatang. Seperti dilansir dari laman […]

  • PWI Pusat Apresiasi Para Wartawan Melakukan Peliputan Sesuai Protokol Kesehatan

    PWI Pusat Apresiasi Para Wartawan Melakukan Peliputan Sesuai Protokol Kesehatan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) Atal S Depari mengapresiasi para wartawan yang melakukan peliputan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi di Indonesia. Hal itu di katakan Atal S Depari ketika menjadi salah satu nara sumber dalam webinar daring yang bertajuk ” […]

  • Kota Bandung Siap Gelar STQH ke-38

    Kota Bandung Siap Gelar STQH ke-38

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kota Bandung akan kembali menggelar pelaksaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH). Rencananya dilaksanakan pada tanggal 3-5 Oktober 2022. Kegiatan STQH juga merupakan rangkaian Hari Jadi ke-212 Kota Bandung. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyeleksi peserta khafilah Kota Bandung sebagai persiapan menghadapi STQH tingkat Provinsi Jawa Barat. Atas hal itu Sekda Kota […]

expand_less