Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Bos KTV Electra Kembali Diteror, dari Surat Kaleng Hingga Kaca Mobil Pecah

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN, Pemegang saham (Bos) KTV Electra Medan, Alexander (39) kembali mendapat ancaman dengan aksi teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).

Dalam aksi teror kali ini, satu unit mobil milik Alexander jadi sasaran OTK. Dimana, kaca mobil depan retak (pecah) setelah sebelumnya menerima surat kaleng berisikan ancaman terhadap dirinya.

Hal itu diungkapkan Alexander didampingi kuasa hukum dari Tim Ran Law Firm Kota Medan, Sarozinema Laia, SH, MH dan Faisal Hasibuan, SH usai mengikuti sidang di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Senin (28/06/2021).

Sidang yang dimaksud adalah sidang kedua atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat I Hendrik Gunawan dan tergugat II Notaris Farida Hanum yang diduga melakukan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham KTV Electra beberapa waktu yang lalu.

Namun, dalam perkara ini, kejadian ironi pun kerap terjadi. Dimana, penggugat (Alexander) selalu diteror oleh orang tak dikenal.

“Sejauh kasus ini berjalan, ada saja aksi teror yang menimpa saya. Kemarin aksi teror kirim surat kaleng, kali ini kaca mobil depan saya pecah akibat lemparan batu dari orang tak dikenal,” sebut Alex.

Ia menduga bahwa aksi teror yang kerap terjadi belakangan ini kepada dirinya, diduga berkaitan dengan gugatannya terhadap tergugat I Hendrik Gunawan dan tergugat II Notaris Farida Hanum yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

“Saya kira kejadian ini ada hubungannya dengan gugatan saya yang kini sedang disidangkan di pengadilan. Karena, selama ini saya tidak ada musuh. Sehingga insiden yang saya alami ini tidak mencurigai atau menuduh siapa-siapa (orang lain),” katanya.

Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukumnya, Sarozinema Laia. Namun ia lebih menyarankan pihak tergugat I dan II yang terlibat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum tersebut agar menghormati proses hukum.

“Kenapa saya katakan kepada pihak tergugat harus menghormati proses hukum, karena sebelumnya kerap terjadi ancaman kepada klien kami. Seperti sebelumnya, klien kami menerima surat kaleng berisi ancaman. Kali ini juga (minggu lalu) kaca mobil klien kami pecah. Dan itu dilakukan oleh orang tak dikenal,”kata Sarozinema Laia.

Untuk itu, ia meminta agar aksi-aksi teror yang kerap terjadi segera dihentikan. Baik itu dari tergugat I maupun tergugat II.

“Kita minta agar menghentikan aksi-aksinya itu. Lebih baik perbanyak makan vitamin saja. Karena, kita sudah buka laporan polisi untuk menyeret Anda (tergugat I dan II) ke penjara,” pinta Sarozinema Laia.

Tim kuasa hukum dari Tim Ran Law Firm Kota Medan inipun mengungkapkan bahwa dalam kasus ini diawasi dan didukung oleh pengacara kondang Jakarta.

“Dalam perkara ini kita didukung dan diawasi oleh pengacara kondang Jakarta (se- Indonesia) Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D). Jadi kepada pihak tergugat diharapkan jangan main-main atas kasus ini,” ungkap Sarozinema Laia.

Sementara itu, pihak tergugat ketika diminta tanggapan usai sidang melalui kuasa hukumnya tidak banyak berkomentar. Karena, masih tahap sidang mediasi.

“Belum ada (jawaban) karena masih pihak-pihak (tanggapan) dulu,” katanya.

Untuk informasi tambahan, berita ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Sidang Perdana di PN Medan, Pemegang Saham Electra Minta Keadilan”.

Reporter : Sadar Laia

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kota Sukabumi Bersama Baznas, Gandeng BPJSTK Menjamin Ulama Dan Kiyai

    Pemerintah Kota Sukabumi Bersama Baznas, Gandeng BPJSTK Menjamin Ulama Dan Kiyai

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi, menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJSTK) Sukabumi, untuk memberikan jaminan kerja bagi 100 Ulama maupun pengurus majid yang berada di Kota Sukabumi, Selasa (19/04/2022). Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, menghadiri langsung acara penyerahan secara simbolis, yang dilakukan di Masjid […]

  • Menteri BUMN Erick Thohir Lantik Dua Direktur dan Satu Komisaris  Baru  PT Pos Indonesia

    Menteri BUMN Erick Thohir Lantik Dua Direktur dan Satu Komisaris Baru PT Pos Indonesia

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARRA, MBInews id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah nomenklatur (nama jabatan),melantik dua orang direktur baru dan seorang komisaris PT Pos Indonesia (Persero). Perubahan itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Sham (RUPS) yang berlangsung pada Rabu (19/10) secara daring. Dalam surat keputusan Menteri BUMN nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Erick […]

  • Ingin Mengembangkan Bisnis? Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak di bank bjb

    Ingin Mengembangkan Bisnis? Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak di bank bjb

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Mewujudkan impian untuk memperluas bisnis kini semakin mudah dengan beragam dukungan pembiayaan dari perbankan. Salah satunya, bank bjb menyediakan Kredit Modal Kerja Kontrak (KMKK), yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan modal kerja pengusaha dalam mengelola usahanya. Dukungan finansial yang fleksibel menjadi kunci sukses bagi para pengusaha. Salah satu keunggulan dari kredit bank […]

  • Isu CDPOB Kabupaten Subang Utara Kian Menguat, DPRD Jabar Harap Pemerintah Pusat Cabut Moratorium

    Isu CDPOB Kabupaten Subang Utara Kian Menguat, DPRD Jabar Harap Pemerintah Pusat Cabut Moratorium

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUBANG, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan dan mengusulkan kepada pemerintah pusat terkait agenda pemekaran wilayah 9 Kabupaten untuk menjadi wilayah Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), salah satunya ialah Kabupaten Subang Utara. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi […]

  • Wajib Gunakan Masker Cegah Penyebaran Covid-19,  DP3APM Kota Bandung Bagikan Masker Secara Gratis

    Wajib Gunakan Masker Cegah Penyebaran Covid-19, DP3APM Kota Bandung Bagikan Masker Secara Gratis

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah telah mewajibkan semua orang menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Untuk memenuhi kebutuhan masker tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) berkolaborasi dengan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) memproduksi masker. Kemudian, DP3APM membagikan sebagian masker tersebut kepada masyarakat secara gratis. Pembagian masker tersebut dilakukan dengan menggunakan Mobil Perlindungan […]

  • Masyarakat Tionghoa Peduli Kota Bandung Siap Dukung Pemkot Bandung

    Masyarakat Tionghoa Peduli Kota Bandung Siap Dukung Pemkot Bandung

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Masyarakat Tionghoa akan terus mendukung program-program yang digulirkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Hal itu sebagai bagian dari partisipasi warga Tionghoa terhadap p Pembangunan Kota Bandung. “Kami siap mendukung pemerintah di setiap kegiatan. Seperti halnya saat ini soal kebersihan lingkungan, yaitu pengelolaan sampah. Kami gerak cepat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkannya,” […]

expand_less