• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat

mbiredaktur by mbiredaktur
Juli 2, 2021 - 22:51:15
in Sumatera Utara
0
Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat

Foto Rahman dan Marlianim diterima wartawan.

540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, MBinews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN-GAK HAM) meminta pihak terkait khususnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memecat Marlianim oknum guru di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMA) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, Marlianim dinilai melakukan perbuatan zholim terhadap seseorang, merebut suami sah Subiatik, bernama Rahman yang merupakan seorang Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang.

Menurut kabar yang beredar, Marlianim dan Rahman kini disebut-sebut telah menjadi pasangan suami-isteri. Sehingga hal tersebut saat ini menjadi perbicangan publik di tempat tinggal mereka.

BeritaLainnya

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika

Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

Padahal, kedua pasangan yang sudah mulai memasuki usia lanjut tersebut, sebelum menikah sudah memiliki pasangan suami dan isteri masing-masing, seperti Rahman yang sudah memiliki isterinya bernama Subiatik.

Bahkan dikabarkan keduanya telah berstatus nenek dan kakek alias memiliki cucu masing-masing.

Kisah kehidupan rumah tangga Rahman dan Marlianim ini akhirnya sampai ke kalangan insan pers, melalui adanya surat laporan dari salahsatu lembaga bernama Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN-GAK HAM), yang juga disampaikan ke sejumlah instansi pemerintahan, diantaranya Gubernur Sumut, Ketua DPRD Sumut, Bupati Deliserdang, Ketua DPRD Deliserdang, Kapoldasu, Kapolresta Deliserdang, Kapolresta KP3 Belawan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kejatisu, Ketua PN Pakam Deliserdang, Ketua DPD Partai Golkar Sumut dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut.

DPD GN GAK HAM Sumut, Budianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/6/2021) mengakui adanya laporan yang sedang ditanganinya tersebut.

“Ya, benar dan masalah ini masih dalam proses untuk perdamaian secara kekeluargaan. Kalau secara kekeluargaan tidak tercapai , untuk lebih lanjut akan saya kabari.. Makasi atas autensi nya dalam permasalahan ini,” kata Budianto menjawab konfirmasi wartawan.

Dalam berkas laporan tersebut, disebutkan bahwa GN GAK HAM telah diberikan hak sebagai kuasa atas nama sang isteri wakil rakyat, bernama Subiatik yang telah menjelaskan dan membenarkan suaminya, Rahman telah mentalak tiga (cerai) dirinya, hanya berdasarkan syariat Islam (ucapan) namun tidak berdasar undang-undang perkawinan atau proses pengadilan.

Hal itu disebabkan, suaminya, Rahman telah mantap memilih si “Pelakor” (pengambil laki orang) yang disebut-sebut masih bersatus sebagai guru di kawasan tempat tinggal mereka.

Disebutkan, Subiatik memperkarakan dan melaporkan suaminya, Rahman yang sejak bulan Maret 2021 tidak tidur di rumahnya lagi, karena sudah tinggal di rumah idaman lain bernama Marlianim, guru PNS di SMAN 1 Kecamatan Sipirok.

Marlianim dan Rahman dikabarkan sudah menikah, sehingga Rahman sudah tidak lagi menafkahi Subiatik yang masih berstatus isteri sahnya disebabkan belum dilakukannya proses perceraian secara hukum dan perundangan yang berlaku.

“Untuk itu, mohon kiranya kepada bapak Ketua DPRD Sumut, Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Deliserdang agar dapat mengabulkan laporan kami, yakni memecat dan memberhentikan secara tidak hormat saudara Rahman karena sudah menzholimi isteri sahnya. Begitu juga kami minta kepada Kepala Kepegawaian dan Dinas Pendidikan Sumut agar memecat dan memberhentikan tidak hormat saudara Marlianim yang saat ini sebagai guru, dikarenakan sudah melakukan perbuatan merebut laki orang (Pelakor) yang sudah menggemparkan kampung,”kata Budianto dalam berkas laporannya.

Sementara itu, Rahman yang juga saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Deliserdang dan Pelaksana Tugas Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Deliserdang, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Jumat (02/07/2021) hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, belum menanggapinya.

Sebab, saat wartawan menghubungi nomor telepon selularnya, Rahman semula mengangkat panggilan telepon tapi saat dijelaskan wartawan ingin konfirmasi langsung memutus/menutupnya teleponnya.

Selanjutnya, saat dihubungi kembali, Rahman tidak mengangkatnya. Begitu juga saat wartawan mengirimkan konfirmasi melalui pesan Whatsaap, Rahman hingga kini tidak membalas pesan tersebut.

Reporter : Sadar Laia

Tags: BudiantoDPD GN GAK HAM SumutDPRD SumutKepala Dinas Pendidikan Sumut.Ketua DPD Partai Golkar SumutKetua DPRD Kabupaten DeliserdangMarlianim dan Rahman
Previous Post

Bentuk Dukungan PPKM Darurat Jawa – Bali, Berikut Jadwal Jam Operasional Layanan Kas bank bjb

Next Post

Hari Ini, PPKM Di Kota Bandung Mulai Diberlakukan Pada Tanggal 3 – 20 Juli 2021

BeritaTerkait

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika
Jabar

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika

Maret 11, 2022
Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan
Sumatera Utara

Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

Juli 16, 2021
Pembunuhan Kalinus Zai Ditangkap,  Anggota DPRD Sumut Komisi A Thomas Dachi Apresiasi Kinerja Polda Sumut
Sumatera Utara

Pembunuhan Kalinus Zai Ditangkap, Anggota DPRD Sumut Komisi A Thomas Dachi Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Juni 30, 2021
Bos KTV Electra Kembali Diteror, dari Surat Kaleng Hingga Kaca Mobil Pecah
Sumatera Utara

Bos KTV Electra Kembali Diteror, dari Surat Kaleng Hingga Kaca Mobil Pecah

Juni 29, 2021
Mau Kuliah S1, S2? Di UPMI Aja, 10 Jurusan Terfavorit dan Tersedia Beasiswa
Sumatera Utara

Mau Kuliah S1, S2? Di UPMI Aja, 10 Jurusan Terfavorit dan Tersedia Beasiswa

Juni 23, 2021
Sekda Nias Utara  Direhabilitasi, Begini Tanggapan Anggota Dewan Berkat Kurniawan Laoli
Sumatera Utara

Sekda Nias Utara Direhabilitasi, Begini Tanggapan Anggota Dewan Berkat Kurniawan Laoli

Juni 23, 2021
Next Post
Hari Ini,  PPKM Di Kota Bandung Mulai Diberlakukan Pada Tanggal 3 – 20 Juli 2021

Hari Ini, PPKM Di Kota Bandung Mulai Diberlakukan Pada Tanggal 3 – 20 Juli 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In