Breaking News
Trending Tags

Oknum Karyawan BUMN Kota Sukabumi Terjerat Kasus Narkoba

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Seorang karyawan BUMN di Kota Sukabumi terpaksa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota. AVH (31) dibekuk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, atas dugaan kepemilikan dan peredaran 93,2 gram sabu. Selain AVH, terdapat 15 orang terduga pelaku lainnya, yang turut diamankan dari 8 kasus peredaran narkoba.

“Terduga pelaku AVH, dibekuk di wilayah Nyomplong, Warudoyong. Dari hasil keterangan sementara, AVH merupakan salah satu karyawan ekspedisi pada perusahaan BUMN di Kota Sukabumi,” tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, saat melakukan konferensi pers di mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/10/2021).

Zainal mengatakan, pada pengungkapan kasus yang dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 99.93 Gram sabu, 15.37 Gram ganja, 1.865 butir obat berbahaya Tramadol, 15.092 butir obat berbahaya Hexymer, 318 Riklona, 240 butir Alprazolam serta beberapa barang bukti kejahatan lainnya.

“Pengungkapan kasus tersebut, terjadi di 6 wilayah polsek Polres Sukabumi Kota. Gunungguruh, Citamiang, Warudyong, Kebonpedes, Cibereum dan Cicantayan. Dan wilayah Warudoyong, merupakan TKP dengan kasus tertinggi, sebanyak 3 kasus,” jelasnya.

Lanjutnya, modus yang digunakan para terduga pelaku secara transfer, bertemu secara langsung, maupun cara tempel.

“Para terduga pelaku, telah melakukan bisnis haram tersebut dengan waktu yang berbeda. mulai dari kurun waktu selama 3 bulan, 4 bulan, hingga 1 tahun,” tandasnya.

Para terduga pelaku, beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Sedangkan para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI NOMOR 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Pasal 62 UU RI NOMOR 5/1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ardan/Wan/Mbi

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahap Kedua, 273 Insan Media Jalani Vaksin Covid-19

    Tahap Kedua, 273 Insan Media Jalani Vaksin Covid-19

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar vaksinasi tahap kedua bagi insan media di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Jumat 23 April 2021. Pada tahap kedua ini diikuti oleh 273 orang penerima vaksin pertama Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya kegiatan vaksinasi tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkot […]

  • Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

    Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, kembali menyalurkan manfaat program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah kepada lima keluarga penerima manfaat di wilayah Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Minggu (19/10/2025). Penyerahan bantuan sosial tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Een Rukmini, Camat Citamiang, dan Lurah Dayeuhluhur. […]

  • Jelang Hari Bhayangkara Awal Juli, Pemkot Bandung Dan Polrestabes Bagikan 1.600 Paket Sembako

    Jelang Hari Bhayangkara Awal Juli, Pemkot Bandung Dan Polrestabes Bagikan 1.600 Paket Sembako

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Jelang Hari Bhayangkara pada 1 Juli, Polrestabes dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkolaborasi membantu warga terdampak Covid-19. Kali ini sebanyak 1.600 paket sembako disalurkan oleh Bhabinkamtibnas, PC Pemuda Panca Marga dan Resimen Mahasiswa. Bantuan ini berasal dari Yayasan Pikiran Rakyat, Masyarakat Tionghoa Peduli, Istana Grup dan MME. Pendistribusian bantuan dilakukan ‘door […]

  • PWI Dan MPR Akan Sosialisasi Amandemen UUD 45

    PWI Dan MPR Akan Sosialisasi Amandemen UUD 45

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id  –  Amandemen UUD 45 perlu disosialisasikan ke 514 kabupaten dan kota di Indonesia agar mendapat masukan dari berbagai lapisan masyarakat, baik civitas akademika maupun wartawan. MPR akan bekerjasama dengan PWI dalam pelaksanaannya yang akan berlangsung selama 3 tahun hingga 2022. Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo ketika menerima kunjungan pengurus PWI Pusat […]

  • Rakor PUTR Di Rancaekek Bahas Sampah Organik

    Rakor PUTR Di Rancaekek Bahas Sampah Organik

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Kolaborasi di beberapa Dinas terkait penanganan sampah organik dibahas dalam Rapat kordinasi (Rakor) yang berhubungan dengan masalah sampah di Rancaekek, berlangsung GOR Kelurahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (26/3/2024). Rakor ini bertujuan mewujudkan Rancaekek bebas sampah organik, dengan menelorkan komitmen bersama dari masing-masing dinas terkait yaitu “Menuju Bebas Sampah […]

  • SMSI Jabar Gelar Rakorda Perkuat Eksistensi Dan Susun Program

    SMSI Jabar Gelar Rakorda Perkuat Eksistensi Dan Susun Program

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Jawa Barat akan menggelar Rapat kerja daerah (Rakerda) pada Selasa 17 Maret 2020 mendatang. Rapat kerja pengelola media siber (online) ini akan dilaksanakan di Prama Gran Preanger Hotel Jl. Asia Afrika No.87 Bandung. Menurut Ketua SMSI Jabar, Hardiyansyah, rapat kerja daerah ini sebagai upaya konsolidasi anggota […]

expand_less