Breaking News
Trending Tags

Oknum Karyawan BUMN Kota Sukabumi Terjerat Kasus Narkoba

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Seorang karyawan BUMN di Kota Sukabumi terpaksa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota. AVH (31) dibekuk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, atas dugaan kepemilikan dan peredaran 93,2 gram sabu. Selain AVH, terdapat 15 orang terduga pelaku lainnya, yang turut diamankan dari 8 kasus peredaran narkoba.

“Terduga pelaku AVH, dibekuk di wilayah Nyomplong, Warudoyong. Dari hasil keterangan sementara, AVH merupakan salah satu karyawan ekspedisi pada perusahaan BUMN di Kota Sukabumi,” tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, saat melakukan konferensi pers di mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/10/2021).

Zainal mengatakan, pada pengungkapan kasus yang dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 99.93 Gram sabu, 15.37 Gram ganja, 1.865 butir obat berbahaya Tramadol, 15.092 butir obat berbahaya Hexymer, 318 Riklona, 240 butir Alprazolam serta beberapa barang bukti kejahatan lainnya.

“Pengungkapan kasus tersebut, terjadi di 6 wilayah polsek Polres Sukabumi Kota. Gunungguruh, Citamiang, Warudyong, Kebonpedes, Cibereum dan Cicantayan. Dan wilayah Warudoyong, merupakan TKP dengan kasus tertinggi, sebanyak 3 kasus,” jelasnya.

Lanjutnya, modus yang digunakan para terduga pelaku secara transfer, bertemu secara langsung, maupun cara tempel.

“Para terduga pelaku, telah melakukan bisnis haram tersebut dengan waktu yang berbeda. mulai dari kurun waktu selama 3 bulan, 4 bulan, hingga 1 tahun,” tandasnya.

Para terduga pelaku, beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Sedangkan para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI NOMOR 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Pasal 62 UU RI NOMOR 5/1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ardan/Wan/Mbi

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merasa Difitnah, GMNI Sukabumi, Tantang Bukti Tf  Aksi Cipta Kerja

    Merasa Difitnah, GMNI Sukabumi, Tantang Bukti Tf Aksi Cipta Kerja

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Anggi Fauzi, dengan tegas meminta pihak yang merasa menyebar isu tuduhan miring adanya transfer uang pasca demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD untuk segera memberikan klarifikasi. ” Jadi setelah aksi Jumat (10/10/20) kemarin, yang didalamnya ada Cipayung Plus, BEM, Gema Petani, SPI, Fraksi […]

  • Fahmi Minta Dinkes Segera Sosialisasikan Vaksinasi

    Fahmi Minta Dinkes Segera Sosialisasikan Vaksinasi

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinewd.id– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk segera mensosialisasikan mengenai vaksinasi kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot SUkabumi.”Dinkes harus segera mensosialisaikan vaksinasi tersebut. Mulai dari prosedur vaksinasinya, dan lainya kepada seluruh SKPD di Pemkot Sukabumi,”ujar Fahmi saat memebrikan pembinaan dalam apel virtual hari kerja pertana di tahun 2021. […]

  • Dengar Arahan Wakil Presiden RI, Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan PPD Terbaik

    Dengar Arahan Wakil Presiden RI, Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan PPD Terbaik

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, mendapatkan penghargaan terbaik ke satu tingkat kota dalam ajang penghargaan pembangunan daerah (PPD) tingkat nasional. Pengumuman penghargaan ini disampaikan dalam acara pengarahan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin, dalam Musrenbangnas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 dan Peluncuran Proyeksi Penduduk 2020-2050 di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Selasa (16/5/2023). Kemarin. […]

  • Langgar Kode Etik, Dua Personil Polres Sukabumi Kota Diganjar PTDH

    Langgar Kode Etik, Dua Personil Polres Sukabumi Kota Diganjar PTDH

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    SUKABUMI/Mbinews.id – Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/03/2022). Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, […]

  • Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Resmikan Usaha Cuci Motor Kiki Pemuda Disabilitas

    Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Resmikan Usaha Cuci Motor Kiki Pemuda Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha meresmikan usaha Cuci Motor Kiki, di Jalan Cijambe, Kelurahan Pasirendah, Kecamatan Ujungberung, Rabu (26/1/2022). Kiki merupakan wakil ketua Karang Taruna Kelurahan Pasirendah yang mendapatkan bantuan usaha cuci motor dari Karang Taruna Kota Bandung. Jasa cuci motor ini sebagai upaya pemberdayaan warga difabel seperti Kiki, yang […]

  • UiTM Malaysia dan Northwestern University Filipina kunjungi DPRD Kota Bandung

    UiTM Malaysia dan Northwestern University Filipina kunjungi DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Rombongan dari FISIP Universitas Padjadjaran, Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia, dan Northwestern University Filipina, mengunjungi DPRD Kota Bandung, Rabu, 23 April 2025. Kedatangannya disambut hangat Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan. Dari Unpad hadir Ketua Prodi Ilmu Politik FISIP Universitas […]

expand_less