Breaking News
Trending Tags

Oknum Karyawan BUMN Kota Sukabumi Terjerat Kasus Narkoba

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Seorang karyawan BUMN di Kota Sukabumi terpaksa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota. AVH (31) dibekuk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, atas dugaan kepemilikan dan peredaran 93,2 gram sabu. Selain AVH, terdapat 15 orang terduga pelaku lainnya, yang turut diamankan dari 8 kasus peredaran narkoba.

“Terduga pelaku AVH, dibekuk di wilayah Nyomplong, Warudoyong. Dari hasil keterangan sementara, AVH merupakan salah satu karyawan ekspedisi pada perusahaan BUMN di Kota Sukabumi,” tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, saat melakukan konferensi pers di mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/10/2021).

Zainal mengatakan, pada pengungkapan kasus yang dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 99.93 Gram sabu, 15.37 Gram ganja, 1.865 butir obat berbahaya Tramadol, 15.092 butir obat berbahaya Hexymer, 318 Riklona, 240 butir Alprazolam serta beberapa barang bukti kejahatan lainnya.

“Pengungkapan kasus tersebut, terjadi di 6 wilayah polsek Polres Sukabumi Kota. Gunungguruh, Citamiang, Warudyong, Kebonpedes, Cibereum dan Cicantayan. Dan wilayah Warudoyong, merupakan TKP dengan kasus tertinggi, sebanyak 3 kasus,” jelasnya.

Lanjutnya, modus yang digunakan para terduga pelaku secara transfer, bertemu secara langsung, maupun cara tempel.

“Para terduga pelaku, telah melakukan bisnis haram tersebut dengan waktu yang berbeda. mulai dari kurun waktu selama 3 bulan, 4 bulan, hingga 1 tahun,” tandasnya.

Para terduga pelaku, beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Sedangkan para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI NOMOR 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Pasal 62 UU RI NOMOR 5/1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ardan/Wan/Mbi

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Bandung Gelar Pandangan Umum Fraksi atas Empat Raperda

    DPRD Kota Bandung Gelar Pandangan Umum Fraksi atas Empat Raperda

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melaksanakan Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi – fraksi terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung dari Propemperda Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 11 Juni 2025. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi […]

  • DPRD Kota Bandung Dukung Penguatan UP2K PKK sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

    DPRD Kota Bandung Dukung Penguatan UP2K PKK sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 890
    • 0Komentar

      BANDUNG,Mbinews  – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mendorong program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK terus diperkuat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat keluarga dan pelaku usaha mikro. Hal tersebut disampaikan Edwin Senjaya saat menghadiri Lomba Produk Unggulan UP2K PKK tingkat kelurahan se-Kecamatan Regol […]

  • Hadiri HGN, Wali Kota Sukabumi Ucapkan Terimakasih Kepada Guru

    Hadiri HGN, Wali Kota Sukabumi Ucapkan Terimakasih Kepada Guru

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran PGRI yang telah mendidik dan mengajar para siswa-siswi yang ada disekolah. Ucapan tersebut di ungkapkan saat orang nomor satu di Kota Sukabumi tersebut, menghadiri puncak Hari Guru Nasioanl (HGN) dan HUT PGRI ke 77, di GOR Suryakencana, Kota Sukabumi. Senin, (5/12/2022). Selain artusan […]

  • Bijak Dan Sikapi Berita virus Covid-19 Yang Bener, Dani : Jaga Kebersihan Ambil Hikmah Positif

    Bijak Dan Sikapi Berita virus Covid-19 Yang Bener, Dani : Jaga Kebersihan Ambil Hikmah Positif

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menelitik kabar berita yang setiap hari bahkan jadi frame Trend di pemberitaan dibelahan dunia saat ini yaitu wabah virus corona namun kita semua harus bijak mengambil keputusan dan hati-hati. Allah SWT memberikan cobaan karena semata-mata menguji kita, sampai sejauh mana keimanan kita ungkapan H. Dani Nurahman S. Ip., M. Ap., dalam perbincangan […]

  • Tak Mau Ada Proyek Bermasalah, Wali Kota Sukabumi Siap Blacklist Kontraktor lalai

    Tak Mau Ada Proyek Bermasalah, Wali Kota Sukabumi Siap Blacklist Kontraktor lalai

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 1.705
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun pekerjaan yang berujung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik akibat kekurangan volume maupun penyimpangan pelaksanaan proyek. Ultimatum tersebut disampaikan Ayep saat meninjau proyek betonisasi Jalan […]

  • Walikota Sukabumi: Keberadaan Gapopin Mendukung Kesehatan Masyarakat

    Walikota Sukabumi: Keberadaan Gapopin Mendukung Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 134
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) memiliki fungsi untuk mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan indeks kesehatan masyarakat. Hal tersebut dikatakan oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai membuka Rakercab Gapopin tingkat Sukabumi, di salah satu Aula hotel kawasan Jalan Selabintana. Kota Sukabumi. Rabu, (8/12/2021). “Keberadaan Gapopin mendukung indeks kesehatan masyarakat. Khususnya membantu warga mendapatkan sarana optik […]

expand_less