Breaking News
Trending Tags

Oknum Karyawan BUMN Kota Sukabumi Terjerat Kasus Narkoba

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Seorang karyawan BUMN di Kota Sukabumi terpaksa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota. AVH (31) dibekuk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, atas dugaan kepemilikan dan peredaran 93,2 gram sabu. Selain AVH, terdapat 15 orang terduga pelaku lainnya, yang turut diamankan dari 8 kasus peredaran narkoba.

“Terduga pelaku AVH, dibekuk di wilayah Nyomplong, Warudoyong. Dari hasil keterangan sementara, AVH merupakan salah satu karyawan ekspedisi pada perusahaan BUMN di Kota Sukabumi,” tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, saat melakukan konferensi pers di mako Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/10/2021).

Zainal mengatakan, pada pengungkapan kasus yang dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 99.93 Gram sabu, 15.37 Gram ganja, 1.865 butir obat berbahaya Tramadol, 15.092 butir obat berbahaya Hexymer, 318 Riklona, 240 butir Alprazolam serta beberapa barang bukti kejahatan lainnya.

“Pengungkapan kasus tersebut, terjadi di 6 wilayah polsek Polres Sukabumi Kota. Gunungguruh, Citamiang, Warudyong, Kebonpedes, Cibereum dan Cicantayan. Dan wilayah Warudoyong, merupakan TKP dengan kasus tertinggi, sebanyak 3 kasus,” jelasnya.

Lanjutnya, modus yang digunakan para terduga pelaku secara transfer, bertemu secara langsung, maupun cara tempel.

“Para terduga pelaku, telah melakukan bisnis haram tersebut dengan waktu yang berbeda. mulai dari kurun waktu selama 3 bulan, 4 bulan, hingga 1 tahun,” tandasnya.

Para terduga pelaku, beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Sedangkan para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI NOMOR 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Pasal 62 UU RI NOMOR 5/1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ardan/Wan/Mbi

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi-lagi Diharapkan Menjadi Momentum Perubahan Polri

    Lagi-lagi Diharapkan Menjadi Momentum Perubahan Polri

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca terjadinya beberapa insiden yang sempat mencoreng marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tentunya membuat berbagai pihak bertanya terkait sumpah Tribrata yang diucapkan anggota berseragam cokelat tersebut. Mulai dari kejadian yang terjadi di lingkaran Mabes Polri, hingga terakhir kejadian mencolok yang menimpa pucuk pimpinan Polri di tingkat kewilayahan. Tentunya dengan berbagai kejadian tersebut, […]

  • Akan Perindah Kota Bandung, Dewan Apresiasi Program Penurunan Kabel Udara

    Akan Perindah Kota Bandung, Dewan Apresiasi Program Penurunan Kabel Udara

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pimpinan dan Anggota Komisi I serta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung meninjau proses penurunan kabel udara, di kawasan Buahbatu, Bandung, pada Rabu, 10 September 2025. Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPRD Kota […]

  • Baznas Kota Sukabumi  Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    Baznas Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi, meyalurkan bantuan kepada 8.082 anak yatim dan dhuafa. Bantuan yang sebesar sekitar Rp176.450.000 tersebut di serahkan langsung oleh Ketua Baznas Kota Sukabumi Miftah Amir, kepada 63 perwakilan anak yatim dan dhuafa, di gedung Islamic Center. Jumat, (12/8/2022). “Saat ini ada sekitar 8.082 anak yatim dan dhufa yang […]

  • Wakil Ketua Gugus Tugas Kota Bandung, Yana : Serukan Program Sabandung Trus Bergulir

    Wakil Ketua Gugus Tugas Kota Bandung, Yana : Serukan Program Sabandung Trus Bergulir

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 24
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana meminta aparat kewilayahan terus menggerakan program Sangu Bancakan Urang Bandung (Sabandung). Pasalnya, masih banyak warga yang membutuhkan bantuan.  Menurut Yana, Pemerintah Kota (Pemkot) memang mulai memberikan kelonggaran di sejumlah sektor pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 26 Juni mendatang. […]

  • Hibah Penanggulangan Covid 19 BAZNAS Jabar Rp11,7 M tidak ada Penyimpangan

    Hibah Penanggulangan Covid 19 BAZNAS Jabar Rp11,7 M tidak ada Penyimpangan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak ada praktik korupsi di lembaganya seperti yang dituduhkan mantan pegawai berinisial TY. Demikian Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal Mengatakan, seluruh tuduhan yang dilemparkan TY telah diperiksa oleh Inspektorat Pemprov Jabar, BAZNAS RI, dan Itjen Kemenag RI. Dalam Konferensi Pera […]

  • Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Tingkatkan Pelayanan Transportasi

    Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Tingkatkan Pelayanan Transportasi

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pembahasan Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Perhubungan , mendorong Pemerintah Kota Bandung,untuk meningkatkan pelayanan transportasi yang lebih baik dimasa yang akan datang. Hal itu dikatakan Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung drg Susi Sulastri pada rapat Pansus 4 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan . Lebih jauh drg.Susi Sulastri […]

expand_less