Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung Amankan Lahan Kebun Binatang

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews ~ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan nya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelayanan Pemakaman Tetap Buka Selama Lebaran

    Pelayanan Pemakaman Tetap Buka Selama Lebaran

    • calendar_month Jumat, 21 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Mbinews, BANDUNG – Selama libur lebaran pelayanan pemakaman dan pengangkutan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan sebagaimana biasa dan tidak libur. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Bambang Suhari kepada Humas Bandung, Jumat 21 April 2023. “Kami siap melayani. Semua jajaran standby dan […]

  • Toni Setiawan: Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Kepada Para Tenaga Pendidik Di Kabupaten Bandung

    Toni Setiawan: Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Kepada Para Tenaga Pendidik Di Kabupaten Bandung

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Toni Setiawan mengatakan, undangan yang hadir dalam kesempatan kali ini merupakan para pendidik di sekitar Kabupaten Bandung yang siap mendapatkan pemaparan dari kami untuk bisa disosialisasikan kepada siswa-siswa yang mereka didik. “dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan kali ini, kita mengundang para pendidik dari Kabupaten Bandung yang kita harapkan siap dalam mendapatkan sosialisai […]

  • Kenali Hak Atas Tanah Anda: Informasi Dasar yang Perlu Diketahui Warga

    Kenali Hak Atas Tanah Anda: Informasi Dasar yang Perlu Diketahui Warga

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

      SUKABUMI,Mbinews.id- Banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki atau digunakan memiliki jenis hak yang berbeda-beda. Padahal, mengenali jenis hak atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memudahkan dalam proses jual beli, warisan, maupun pengalihan hak. Kantor Pertanahan Kota Sukabumi mengimbau, seluruh masyarakat untuk mengenali lima […]

  • Wakil Wali Kota Bandung Berharap Tim Sepak Bola Raih Emas Pada Porda 2022

    Wakil Wali Kota Bandung Berharap Tim Sepak Bola Raih Emas Pada Porda 2022

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Tim Sepak bola Kota Bandung diharapkan dapat meraih medali emas pada Pekan Olahraga Daerah (Porda) 2022 mendatang. Harapan itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang juga Ketua Umum Askot PSSI Bandung saat acara Buka Bersama dengan tim sepak bola Porda Kota Bandung di RM Sate Maranggi, Kota Bandung, Kamis […]

  • Untuk Menghibur Nasabah Bank bjb Sukseskan Berani Jadi Beda Festival Bersama Andre Taulany and Friend

    Untuk Menghibur Nasabah Bank bjb Sukseskan Berani Jadi Beda Festival Bersama Andre Taulany and Friend

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    TANGSEL, Mbinews – Berani Jadi Beda Festival bersama Andre Taulany and Friend (ATF) yang didukung penuh oleh bank bjb dalam rangka ulang tahunnya yang ke-63, sukses digelar di BXC Park, Bintaro Jaya Xchange Mall, Tangerang Selatan pada 11 Mei 2024. Acara untuk memberikan hiburan kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan dengan nasabah, menarik perhatian luas. Tercatat, […]

  • Kapasitas Bioskop Bertambah, Ema Minta  Satgas Covid-19 Sigap Dalam Pengawasan dan Penanganan

    Kapasitas Bioskop Bertambah, Ema Minta Satgas Covid-19 Sigap Dalam Pengawasan dan Penanganan

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta pengelola bioskop mengatur tempat duduk lebih teliti. Hal itu terkait adanya perubahan regulasi kapasitas bioskop yang bertambah menjadi 70 persen. Ema menuturkan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 kapasitas bioskop bertambah menjadi 70 persen. Aturan sebelumnya hanya diizinkan 50 persen. […]

expand_less