Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung Amankan Lahan Kebun Binatang

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews ~ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan nya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oded Berharap Koperasi Menjadi Soko Perekonomian Kota Bandung

    Oded Berharap Koperasi Menjadi Soko Perekonomian Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Gerakan koperasi di indonesia lahir tahun 1947, tepatnya di Tasikmalaya Jawa Barat. Sebagai tanah kelahiran gerakan koperasi, warga Jawa Barat, seharusnya bangga dan menjadi pelopor koperasi di Indonesia terutama di Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat memberikan sambutan secara virtual pada acara Peringatan Hari Jadi ke-74 […]

  • Jalin Sinergritas Pendidikan, DPRD Komisi D Rangkul Disdik Kota Bandung Terkait Rencana Kerja Tahun 2020 – 2021

    Jalin Sinergritas Pendidikan, DPRD Komisi D Rangkul Disdik Kota Bandung Terkait Rencana Kerja Tahun 2020 – 2021

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Acara Raker Bersama Mitra Kerja Komisi D dgn Dinas Pendidikan Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Rabu, (22/1/2020) Dalam rapat kerja tersebut hadir Ketua,  H. Aries Soepriyatna SH dan Anggota Dewan Komisi D DPRD Kota Bandung lainnya dan Ketua Kadisdik, Drs Hikmat Ginanjar M. Si, beserta struktur jajaran […]

  • HPN 2022,  PWI Kota Bandung Bersama ACT Bagikan Paket Sembako Gratis Bagi Para Jurnalis

    HPN 2022, PWI Kota Bandung Bersama ACT Bagikan Paket Sembako Gratis Bagi Para Jurnalis

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam rangka memperingati Pers Nasional (HPN) tahun 2022, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung bersama ACT (Aksi Cepat Tanggap) membagikan paket pangan gratis bagi para jurnalis, Rabu (9/2/2022). Pendistribusian paket pangan dilaksanakan di dua tempat berbeda. Selain di Sekretariat PWI Kota Bandung, Jl. Ahmad Yani 262 (Stadion Sidolig) juga didistribusikan di Hotel […]

  • Ineu : Generasi Muda Jangan Ragu Masuk Dunia Politik

    Ineu : Generasi Muda Jangan Ragu Masuk Dunia Politik

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBINews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menjadi, narasumber dalam Webinar yang bertajuk Opini Publik dalam Ranah Politik bersama Mahasiswa Humas Fikom Universitas Padjajaran, Senin (22/3/2021). Dalam kesempatan tersebut Ineu menghimbau, kepada para generasi muda untuk tidak ragu dan takut untuk terjun ke dunia politik. Sebab menurut Ineu, saat ini […]

  • Pemkot Sukabumi Serahkan 61 Sertifikat Tanah, Percepat Penataan Kawasan Kumuh Cipelang

    Pemkot Sukabumi Serahkan 61 Sertifikat Tanah, Percepat Penataan Kawasan Kumuh Cipelang

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 323
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat program penataan permukiman dan pengentasan kawasan kumuh, melalui penyerahan 61 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah DAK Tematik Program Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di wilayah Cipelang, Kamis (11/6/2026). Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, kepada warga penerima manfaat, yang terdiri dari 60 sertifikat masyarakat […]

  • Pansus 5 DPRD Kota Bandung Selesaikan Pembahasan Raperda Toko Swalayan

    Pansus 5 DPRD Kota Bandung Selesaikan Pembahasan Raperda Toko Swalayan

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews –Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Rapat Bappemperda DPRD Kota Bandung, Kamis, 28 Desember 2023. Rapat […]

expand_less