Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Amankan Lahan Kebun Binatang

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews ~ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan nya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Kekecewaan Ke Wali Kota Sukabumi, IMM Sukabumi Blokade Jalan R. Syamsudin SH

    Aksi Kekecewaan Ke Wali Kota Sukabumi, IMM Sukabumi Blokade Jalan R. Syamsudin SH

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Blokade Jalam R. Syamsudin SH, tepatnya didepan kantor BPJS Ketenaga Kerjaan, Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (27/11/19). Mahasiswa melakukan blokade jalan tersebut secara spontan terjadi, pasca melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemkot Sukabumi, Akibat tidak ditemui oleh Wali Kota Sukabumi. Pantauan dilokasi, […]

  • Achmad Ru’yat Berharap Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut

    Achmad Ru’yat Berharap Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINEWS — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat menyampaikan harapan sekaligus mengingatkan pekerjan rumah atau PR yang harus segera ditindaklanjuti bagi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 yang akan segera dilantik. Dalam momentum pelantikan, Achmad Ru’yat berharap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 yang akan segera […]

  • Komisi II DPRD Jabar:  Masih Ada Perbedaan Status Lahan di Dinas Kehutanan Jabar

    Komisi II DPRD Jabar: Masih Ada Perbedaan Status Lahan di Dinas Kehutanan Jabar

    • calendar_month Selasa, 1 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID, KAB.BANDUNG – terdapat perbedaan status lahan sekitar 46.000 hektar lahan kritis yang berada di Kawasan Kabupaten Bandung dari total 911.000 hektar lahan kritis yang ada di Jawa Barat. Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat mengatakan, masalah yang terjadi saat ini yaitu adanya perbedaan status lahan. “Dari yang 46.000 itu yang jadi permasalahan […]

  • SMA Cimindi Gelar Reunian Dan Silaturahmi Dengan  Brigjen TNI Agus  Wadan Pussenif

    SMA Cimindi Gelar Reunian Dan Silaturahmi Dengan Brigjen TNI Agus Wadan Pussenif

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menutup Akhir Tahun 2019, Keakraban sesama Alumni SMA Cimindi (Cimahi) sangat terasa. Terutama saat digelarnya Reunian dan silaturahmi dengan kang Agus Cimahi, Reunian Alumni Angkatan 1986 SMA Cimindi dan Ikatan Alumni SMA  Cimindi (IKA) menggelar acara Reuni Silaturahmi seluruh angkatan. Gelar Reuni ikatan Alumni SMA Cimindi tahun 1986 menyelenggarakan reunian dan Silaturahmi […]

  • Pemkot Sukabumi Dorong Peningkatan Tenaga Kerja Terampil Melalui FPD Disnaker 2026

    Pemkot Sukabumi Dorong Peningkatan Tenaga Kerja Terampil Melalui FPD Disnaker 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) Tahun 2026 dengan tema “Pengembangan Tenaga Kerja yang Terampil Berbasis Vokasi di Wilayah Kota Sukabumi”,  di Aula Politeknik Kota Sukabumi. Senin (9/2/2026). Acara tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki,  perwakilan Bappeda, Direktur Politeknik Sukabumi, para kepala SKPD, serta sekitar 100 peserta dari […]

  • Presiden Jokowi Pastikan Kesiapan Sidoarjo Gelar Vaksinasi Massal

    Presiden Jokowi Pastikan Kesiapan Sidoarjo Gelar Vaksinasi Massal

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SIDOARJO, Vaksinasi massal yang diberikan secara gratis kepada masyarakat bertujuan untuk menimbulkan respons kekebalan tubuh terhadap virus korona sehingga memberikan perlindungan awal bagi penerima vaksin. Saat ini, pemerintah tengah mempercepat pemberian vaksinasi tersebut kepada masyarakat di sejumlah daerah. Presiden Joko Widodo, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Timur pada Senin, 22 Maret 2021, kembali meninjau […]

expand_less