Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung Amankan Lahan Kebun Binatang

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews ~ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan nya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Staf Ahli Walikota Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Sekda Kota Sukabumi

    Staf Ahli Walikota Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Sekda Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Terkait kasus hukum yang menjerat Staf Ahli Walikota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada mengatakan bahwa, belum ada arahan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang berlangsung saat ini. “Tentu kita lihat dulu kasusnya dan kita saat ini juga sedang berkoordinasi dengan pihak Polres Sukabumi Kota, terkait kondisi teknis persoalan hukum […]

  • Pemkot Bandung Lebarkan Kerja Sama Dengan Kota Toyota Jepang

    Pemkot Bandung Lebarkan Kerja Sama Dengan Kota Toyota Jepang

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah melebarkan kerja sama dengan Kota Toyota, Jepang. Setelah bidang ketenagakerjaan, Kali ini Pemkot Bandung menjajaki kerja sama di bidang transportasi, lingkungan hidup, dan pariwisata. “Kami memiliki 3 prioritas lain yang mudah-mudahan dapat menjadi peluang kerja sama yaitu bidang transportasi, lingkungan hidup dan pariwisata,” kata Yana saat melakukan […]

  • Tingkatkan Rehabilitasi Dan Pemberdayaan, RBM Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi

    Tingkatkan Rehabilitasi Dan Pemberdayaan, RBM Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung menggelar pembinaan dan sosialisasi kepada organisasi hingga dinas terkait di Pendopo Kota Bandung, Selasa 13 September 2022. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memandirikan penyandang disabilitas sesuai dengan tingkat kedisabilitasnya. “Sejak akhir tahun 2020, RBM Kota Bandung telah mencanangkan berbagai program inovatif. Seperti memberikan akses […]

  • Hadapi Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Sukabumi Rancang Dana Cadangan

    Hadapi Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Sukabumi Rancang Dana Cadangan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi merancang dana cadangan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.”kita persiapakn anggaran cadangan itu apabila Pilkada serentaka dilakukan pada tahun 2024,”ujar Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami Rabu, (16/09/2020). Sri menambahkan, saat ini Rencana Anggaran Biaya (RAB) persiapan Pilkada tersebut masih dalam proses […]

  • Ferry M Baldan : Alumni UNPAD Inginkan Pemilu Langsung melalui one man one vote sesuai dengan AD/ART

    Ferry M Baldan : Alumni UNPAD Inginkan Pemilu Langsung melalui one man one vote sesuai dengan AD/ART

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBUnews.id – Kepengurusan Ikatan Alumni Unpad (IKA UNPAD) 2016-2020 dibawah kepempimpinan Hikmat Kurnia segera berakhir tahun 2020 ini. Pemilu Raya IKA Unpad yang sedianya  berlangsung tanggal 4 April 2020 ditunda untuk waktu yang belum ditentukan akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020.  Penundaan jadwal Pemilu Raya IKA Unpad akibat pandemi […]

  • Terapkan BI-Fast,  bank bjb Jadi Bank Sponsor untuk Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah

    Terapkan BI-Fast, bank bjb Jadi Bank Sponsor untuk Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    JAMBI, MBInews id – Guna memajukan bisnis perusahaan dan mendorong laju perekonomian daerah, PT Bank Pembangungan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) kembali melakukan kolaborasi dengan perbankan lainnya. Kali ini, bank bjb melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Unit Usaha Syariah. […]

expand_less