Breaking News
Trending Tags

Pemkot Bandung Amankan Lahan Kebun Binatang

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews ~ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan nya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Rapat Bersama Forkopimcam Mandalajati, Asep Robin Berharap Program MBG Dapat Dirasakan Manfaatnya Secara Luas

    Hadiri Rapat Bersama Forkopimcam Mandalajati, Asep Robin Berharap Program MBG Dapat Dirasakan Manfaatnya Secara Luas

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Asep Robin, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat Kecamatan Mandalajati, di Aula Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (14/10/2025). Rakor yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mandalajati, termasuk […]

  • Di Tengah Sorotan Publik, Pendeta Brian Siwarta Hadapi Gugatan Cerai dari Istri

    Di Tengah Sorotan Publik, Pendeta Brian Siwarta Hadapi Gugatan Cerai dari Istri

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    JAKARTA,Mbinews  – Rumah tangga Pendeta Brian Siwarta dan Rafaela Rahardja dikabarkan tengah berada di ujung tanduk. Rafaela Rahardja telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026. Kabar keretakan rumah tangga pasangan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah unggahan bernada emosional di […]

  • Optimalkan Pengelolaan Keuangan, BPKPD Kota Sukabumi Gelar Bimtek SIPKD

    Optimalkan Pengelolaan Keuangan, BPKPD Kota Sukabumi Gelar Bimtek SIPKD

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Optimalkan pengelolaan keuangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabum menggelar kegiatan bimbingan teknis Peningkatan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), Selasa (19/12). Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji membuka langsung, kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kasubag Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Sukabumi tersebut. “Penyusunan laporan […]

  • Buka Peragaan Manasik Haji Tingkat TK se-Kota Sukabumi, Ini Kata Pj Sekda Kota Sukabumi

    Buka Peragaan Manasik Haji Tingkat TK se-Kota Sukabumi, Ini Kata Pj Sekda Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari mengatakan, pentingnya pendidikan nilai agama dan budaya di tengah arus globalisasi informasi. Menurutnya, pemahaman yang mendalam dan komprehensif terhadap nilai-nilai agama dan budaya, akan menjadi filter dalam menyerap berbagai paham, dan gaya hidup yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Hal itu dikatakan oleh Hasan, usai membuka […]

  • bank bjb Dukung Program Bayar Pajak dengan Sampah via Kang Pisman

    bank bjb Dukung Program Bayar Pajak dengan Sampah via Kang Pisman

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Terobosan dan inovasi merupakan ruh sekaligus nyawa yang melekat dalam tubuh bank bjb sebagai perseroan. Hal tersebut tercermin dalam predikat sebagai agen perubahan yang disandang perusahaan. Sebagai agen penggerak, bank bjb selalu memposisikan diri untuk senantiasa berada di garda terdepan dalam menyambut perubahan di segala lini, terutama dalam sektor transaksi keuangan yang […]

  • 11 Proyek Insfrastruktur Senilai 140 Miliar Di Jabar Dihentikan, Pengalihan Dana Demi Penanganan Covid-19

    11 Proyek Insfrastruktur Senilai 140 Miliar Di Jabar Dihentikan, Pengalihan Dana Demi Penanganan Covid-19

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – 11 proyek insfrastruktur Jawa Barat tahun 2021 senilai 140 milliar rupiah dihentikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil demi penanganan Covid 19 di Jabar yang di alih fungsikan pada obat obatan. Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan, sudah lama kawan – kawan Komisi IV meminta revisi anggaran 2021 bahkan sejak […]

expand_less