Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Amankan Lahan Kebun Binatang

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews ~ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan nya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jabar Buka Masa Sidang II Tahun 2021-2022

    DPRD Jabar Buka Masa Sidang II Tahun 2021-2022

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, Mbinews.id – Mengawali tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna dengan agenda pembukaan Masa Sidang II Tahun 2021-2022, Selasa (4/1/2022). Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung, oleh Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, membuka secara […]

  • KEREN, Kolaborasi Antar Umat Beragama Akselerasi Covid-19

    KEREN, Kolaborasi Antar Umat Beragama Akselerasi Covid-19

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna salut atas kolaborasi antar umat beragama untuk mengakselerasi vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung. Hal itu Ema sampaikan saat meninjau vaksinasi di Yayasan Gandarusa di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu 6 Oktober 2021. Di lokasi ini, pelaksanaannya gabungan dari Pengurus Gereja, […]

  • Jalankan Kebijakan Pusat, Pemkot Sukabumi Resmi Luncurkan Cek Kesehatan Gratis

    Jalankan Kebijakan Pusat, Pemkot Sukabumi Resmi Luncurkan Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi meluncurkan program cek kesehatan gratis bagi warga yang berulang tahun. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat dan mulai diterapkan di seluruh puskesmas di Kota Sukabumi. Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari pelayanan kesehatan […]

  • Ini Harapan Wali Kota Di Pemilihan Duta Genre

    Ini Harapan Wali Kota Di Pemilihan Duta Genre

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pentingnya menghadapi milestone menuju Indonesia emas 2045. Perlu dipersiapkan genari terbaik dimasa depan. Salah satunya, melalui pemilihan Generasi Berencana (Genre). Hal tersebut, di katakan oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, saat menghadiri pemilihan Duta Genre tingkat Kota Sukabumi, di salah satu Hotel, Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi. Rabu, (3/8/2023). “Disiapkan IQ atau otak cerdas, fisik […]

  • Berolah Raga Teruskan Kegiatan Negatif Singkirkan

    Berolah Raga Teruskan Kegiatan Negatif Singkirkan

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber talk show Radio PRFM, Sabtu, 26 Juli 2025. Diskusi kali ini membahas tema “Olahraga atau Hura-Hura? Kontroversi Pembagian Bir di Event Lari Bandung”. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung mengatakan ,topik ini menyangkut video viral saat sejumlah orang membagikan bir […]

  • Antisipasi Bencana Banjir, Anggota Polsek Citamiang Turun Susuri Sungai

    Antisipasi Bencana Banjir, Anggota Polsek Citamiang Turun Susuri Sungai

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Cegah bencana banjir, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang mengikuti kegiatan bersih-bersih bersama warga, Selasa (26/07). Kegiatan tersebut berlangsung di sekitar sungai Cikondang di Kampung Begeg RT. 01/01 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Anggota Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Aipda A. Dicky Fuzzi Setiawan bersama-sama dengan warga Cikondang Citamiang Sukabumi punguti sampah di […]

expand_less