Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemkot Bandung Amankan Lahan Kebun Binatang

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews ~ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung. Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaan nya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik tanah mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Tahun 2022,  Berikut  Catatan Kinerja KPK RI Tahun 2021

    Sambut Tahun 2022, Berikut Catatan Kinerja KPK RI Tahun 2021

    • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Tidak terasa, kurang dari 24 jam kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan tauladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini. Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, mengingat ditahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga […]

  • Inovatif, Mahasiswa UMMI Jawab Era 4.0 Untuk Petani Sukabumi

    Inovatif, Mahasiswa UMMI Jawab Era 4.0 Untuk Petani Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 11 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Mahasiswa Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi jawab persoalan petani dalam menghadapi Era revolusi industri 4.0. Mahasiswa Pertanian Sukses membuat aplikasi E-das untuk menjual hasil pangan para petani. Aplikasi E-das atau Electronic Development Agribusiness Syariah merupakan aplikasi sejenis toko online yang menyediakan bahan pokok hasil pertanian yang prudkanya diambil dari […]

  • Pelatihan untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

    Pelatihan untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BANDUNG ,Mbinews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Hal itu untuk menaikan kelas para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Kepala UPT Balai Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Tabroni mengatakan Disdagin Kota Bandung akan menggelar Pelatihan Konveksi Kaos di UPT Balai Industri Disdagin, Jalan Raya Cijerah […]

  • Teras Cihampelas Wisata Premier Kota Bandung Berpotensi Sebagai Pusat Bisnis

    Teras Cihampelas Wisata Premier Kota Bandung Berpotensi Sebagai Pusat Bisnis

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

      BANDUNG, Mbinews – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan Teras Cihampelas adalah fasilitas yang harus diperbaiki dan dioptimalkan karena memiliki potensi besar sebagai pusat bisnis serta kreativitas bagi anak muda Bandung. Hal itu dikatakan saat melakukan kunjungan ke Teras Cihampelas pada Sabtu, 29 Maret 2025. Teras Cihampelas potensinya besar , sudah dibuat sejak zaman […]

  • DPRD Dorong Kelengkapan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    DPRD Dorong Kelengkapan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bandung,Mbinews  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera melengkapi aspek legalitas dan administrasi Monumen Cagar Budaya Cikadut yang baru diresmikan, Minggu (29/3/2026). Peresmian monumen yang berlokasi di Jalan Teratai, Kecamatan Mandalajati tersebut menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya di Kota Bandung. Kegiatan ini dihadiri unsur Forum […]

  • Wali Kota Bandung: CPNS Harus Kuasai Dan Kendalikan Teknologi

    Wali Kota Bandung: CPNS Harus Kuasai Dan Kendalikan Teknologi

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar memiliki etos kerja, integtitas hingga disiplin yang maksimal. Hal itu guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dimana aparatur harus memiliki kesungguhan dalam memberikan pelayanan. “Transformasi ASN sebagai pelayan publik merupakan hal krusial. Teknologi yang merupakan faktor terjadinya perubahan, sehingga […]

expand_less