Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Diduga Ada Kecurangan, SPBU 34.402.52 Kopo Bihbul Semprotkan BBM Ke Wartawan, WS: Mana Tanggung Jawabnya ??

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Insiden petugas Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No SPBU 34.402.52, Jalan terusan Kopo Bihbul 88, sampai saat ini belum ada kepastian tanggung jawab kepada wartawan media Jabaronline terkait penyemburan operator Bensin saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM)

Insiden Kejadian yang terjadi sekitar Pukul 10.00 WIB pada Sabtu malam 26 Desember 2020, sekitar pukul 23.30 WIB, ketika mau mengisi bahan bakar Minyak (BBM) berjenis pertalite.

“kelalaian operator SPBU dalam mengisi bensin ke kendaraan roda dua ini diceritakan WS saat mengisi bensin jenis pertalite sampai akhirnya tidak jadi mengisi karena petugas operator SPBU ya malah mengisi ke wajah dan badannya,” ungkapnya

Dikatakan Korban, WS kejadian itu saat dengan rekan mau beli bahan bakar ke SPBU suasana biasa saja, namun ketika petugas SPBU /operator mau mengisi ke kendaraan tiba tiba Bensin menyebur ke muka dan ke seluruh badan.

“Sontak saya kaget, sambil menahan rasa panas dan perih mata karena bensin nyembur ke muka saya” ujar Wisnu saat dikunjungi, Kamis (7/12/2021)

Lanjut kemudian, pihak SPBU akan tanggung jawab, dan membawa ke RS cicendo. Dikarenakan waktu kejadian sudah malam “saya minta di hari Senin akan tetapi setelah kejadian itu suhu badan saya naik jadi lebih baik saya diam saja di rumah, minta dijadwalkan di hari Rabu,” Kata wisnu

Rabu 30 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 siang, wisnu meminta bahwa hari ini dirinya untuk pergi ke RS cicendo.

Saat dikonfirmasi pihak SPBU via WA dirinya malah disuruh mendatangi SPBU padahal posisi saya ada di Bandung. artinya saya nanti harus pulang pergi.

Kemudian saya meminta pihak SPBU yaitu saudara Unang selaku pengawas SPBU untuk ketemu saja di RS cicendo, “entah bagaimana setelah saya sampe RS cicendo. Unang menyuruh saya untuk menelepon nomor yang ia berikan,”kata WS

“Saya selaku korban, seperti saling lempar. Saya tanya ini posisi nya di mana tapi Unang hanya menjawab tunggu” ucapnya

Kemudian “lalu ternyata yang datang bukan Unang selaku pengawas SPBU tetapi securty spbu yang sikap raut wajahnya kurang mengenakkan tidak memperlihatkan kekeluargaan” kata WS

Dengan raut wajah yang kurang enak scurity SPBU Kopo mengatakan, “kalo sore saya gak bisa karena dirinya sedang piket” cetusnya

Dikarenakan securty SPBU datangnya terlalu siang pendaftaran untuk pasien sudah tidak bisa, harus menunggu pukul 16.00 sore untuk mendaftar.

“Sok aja kalo mau nunggu disini terserah, saya mau pulang dulu nanti jam 4 sore saya mau kesini lagi” kata scurtiy SPBU

“Sampai hari ini menurut WS pihak SPBU Kopo Bihbul belum ada respon terkai apa yang sudah dilakukannyah kejadian penyempitan permintaan maafpun tidak terucap,” tegasnya

Kejadian yang terjadi pada SPBU tersebut, dengan tiba tiba kran/Nozzel menyebur BBM kepada konsumen. Kami meminta pihak Kepolisian, Kemendag, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen Tertib Niaga Dan Badan Metrologi Bandung agar bisa memeriksa dan melidik SPBU, dikhawatirkan terjadi kecurangan, memasang alat pengurangan BBM sehingga diduga alat ukur pada pompa BBM tidak sesuai.

“Apakah pihak Pertamina selalu melakukan pengawasan rutin kepada pihak SPBU harusnya pihak terkait melakukan tiga hingga enam bulan sekali untuk mengukur batas toleransi takaran nozzel di SPBU,” kata WS

“Kekhawatiran tidak ada pengawasan terkait penggunaan nozzel yang tidak sesuai standar yakni dibawah batas kewajaran,”jelas wisnu

Jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan akan dberikan peringatan hingga sanksi tegas kepada pemilik SPBU nakal kalau merubah takaran pengisian bahan bakar.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan, penyegelan mesin pompa, hingga dipidanakan sesuai UU perlindungan konsumen, dan Undang Undang Perdagangan.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes kota Sukabumi Gencar Lakukan Skrining Penyakit Menular

    Dinkes kota Sukabumi Gencar Lakukan Skrining Penyakit Menular

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, hingga saat ini terus menggencarkan skrining penyakit menular seperti, Tuberculosis (TBC), Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan penyakit menular lainnya. Kepala Dinkes Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, langkah skrining terhadap penyakit menular sudah dilakukan. Tapi, perlu ditingkatkan agar bisa mendeteksi dini kasus yang muncul. “Kita akan terus berupaya […]

  • Super di Hentikan, Warga Masih Bisa Gunakan SP4N Lapor Untuk Mengadu

    Super di Hentikan, Warga Masih Bisa Gunakan SP4N Lapor Untuk Mengadu

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menghentikan kanal aduan Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (Super) sejak November 2023 kemarin. Pemberhentian tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Ya, Pemkot Sukabumi sudah menghentikan aplikasi Super sejak November 2023 kemarin,”ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan […]

  • Konsep Kuliner “Street Food” Warung Wakaka Hadir Pertama Kali Di Kota Bandung

    Konsep Kuliner “Street Food” Warung Wakaka Hadir Pertama Kali Di Kota Bandung

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hadir pertama kali di kota Bandung cabang ke-8 warung Wakaka Untuk para pecinta kuliner tempat makan yang memiliki beragam pilihan makanan dengan harga yang pas di kantong serta rasa yang tak kalah nikmat dengan restoran-restoran yang ada Hadir dengan konsep kuliner “street food” yang santai, pelayanan yang sigap dan ramah, serta berbagai pilihan […]

  • Laporan Keuangan 2020, Yayasan LAZ Al Hilal Raih Opini WTP Dari Kantor Akuntan Publik

    Laporan Keuangan 2020, Yayasan LAZ Al Hilal Raih Opini WTP Dari Kantor Akuntan Publik

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Laporan keuangan LAZISWAF Al Hilal 2020 telah selesai diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik tahun anggaran 2020 tersebut diserahkan langsung oleh Direktur LAZISWAF Al Hilal, Iwan Setiawan kepada ketua Yayasan Al Hilal, H. Nandang pada Sabtu (30/01/2021) […]

  • Kepedulian Nyata BAZNAS Jabar dalam Tarling Tasikmalaya untuk Lansia dan Dhuafa

    Kepedulian Nyata BAZNAS Jabar dalam Tarling Tasikmalaya untuk Lansia dan Dhuafa

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Tasikmalaya,Mbinews – Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghadiri kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) “Neleuman Poekna Peuting” yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi momentum silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam suasana Bulan Suci Ramadhan. Acara diisi dengan […]

  • Adanya Wabah Covid-19 Kota Sukabumi, RAPERDA Tahun 2020 Ditunda

    Adanya Wabah Covid-19 Kota Sukabumi, RAPERDA Tahun 2020 Ditunda

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tahun 2020 yang sudah dijadwalkan harus tertunda sampai batas waktu  yang belum ditentukan. Penundaan itu tentu saja diakibatkan adanya wabah cobid-19 saat ini.”Iya kita tunda dulu pembahasan raperda di tahun 2020, karena ada covid-19,”tutur Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati,  […]

expand_less