Bantuan Jabar Rp16 Miliar Hilang, Pemkot Sukabumi Rasionalisasi Peserta JKN PBNU dan BP
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 29 menit yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretasi Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan rasionalisasi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil lantaran kebutuhan pembiayaan JKN peserta PBPU & BP Pemda mencapai Rp40,058 miliar dalam setahun. Sementara itu, pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi tahun 2026 yang tersedia untuk pembiayaan tersebut hanya Rp21,241 miliar.
Dengan demikian, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp18,816 miliar.
Tekanan fiskal tersebut semakin besar setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan bantuan pendanaan sebesar 40% untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi pada 2026. Hilangnya dukungan tersebut setara dengan sekitar Rp16,023 miliar.
Selain itu, penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial turut menambah beban pemerintah daerah. Hingga Juni 2026, sebanyak 33.381 jiwa peserta PBI-JK di Kota Sukabumi tercatat dinonaktifkan, dengan nilai pembiayaan yang mencapai sekitar Rp15,14 miliar.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Sukabumi harus memilah kembali kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima pembiayaan JKN dari APBD.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, mengatakan, penyesuaian kuota bukan berarti pemerintah daerah menarik diri dari tanggung jawab perlindungan kesehatan masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan agar anggaran yang terbatas benar-benar diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
“Dalam kondisi fiskal yang semakin terbatas, pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah anggaran kesehatan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang paling rentan. Karena itu, penyesuaian kuota dilakukan berdasarkan data dan tingkat kebutuhan, bukan semata-mata karena keterbatasan anggaran,”ujar Andang dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).
Pemkot Sukabumi akan memprioritaskan kepesertaan yang ditanggung pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan yang masuk Desil 1-5, penderita penyakit kronis, penderita penyakit degeneratif, serta bayi baru lahir yang membutuhkan kepesertaan melalui mekanisme susulan.
Kelompok penyakit kronis yang menjadi prioritas antara lain penderita thalasemia, pasien hemodialisis dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sementara penyakit degeneratif yang menjadi perhatian meliputi hipertensi, diabetes melitus dan kanker.
Di sisi lain, masyarakat yang berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masuk kategori Desil 6-10 akan diarahkan untuk mengalihkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kebijakan tersebut mengacu pada hasil pemadanan DTSEN sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
Andang menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin kebijakan rasionalisasi justru membuat warga miskin kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
“Kami tidak ingin efisiensi anggaran berujung pada hilangnya akses kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Justru kelompok inilah yang harus tetap menjadi prioritas. Sementara masyarakat yang secara data masuk kelompok mampu perlu didorong untuk mengambil porsi pembiayaan secara mandiri,”katanya.
Sebagai lapisan perlindungan tambahan, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA). Program ini direncanakan memperoleh alokasi anggaran melalui APBD Perubahan 2026.
BANKESDA akan difokuskan bagi warga miskin dan rentan Desil 1-5 yang membutuhkan pelayanan kesehatan, baik dalam kondisi gawat darurat, rawat jalan maupun rawat inap Kelas III.
Layanan tersebut akan diberikan di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
Pemkot Sukabumi menyatakan skema tersebut menjadi upaya menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat di tengah tekanan fiskal daerah. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya akurasi data penerima agar pembiayaan kesehatan tidak lagi tersebar secara tidak proporsional.
“Penyesuaian ini merupakan langkah untuk memastikan anggaran kesehatan lebih tepat sasaran, transparan dan berkelanjutan. Pemkot Sukabumi tetap hadir, terutama bagi warga miskin, kelompok rentan dan masyarakat dengan penyakit yang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar