Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Tarif Layanan Puskesmas Naik, Berikut Penjelasan Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Menyoroti naiknya tarif layanan kesehatan di Puskesmas se-Kota Sukabumi sejak tanggal 1 Februari 2024 kemarin, Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah angkat bicara.

Saat diwawancarai awak media, Yudi menyebutkan bahwa kenaikan tarif itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2023. Lebih lanjut dirinya juga menyebutkan, bahwa Perda tersebut mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah sesuai dengan Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

“Perda yang ditetapkan pada 27 Desember 2023 lalu menghimpun berbagai aturan mengenai pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda,” ungkap Yudi, Minggu (04/02) melalui sambungan telepon.

Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah.

Lanjutnya, tak hanya mengatur kenaikan tarif layanan kesehatan saja, perda tersebut disebutkannya juga mengatur terkait penerimaan pajak retribusi daerah lainnya.

“Perda ini mengatur mengenai jenis pajak yang ada dan retribusi yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda, kini disatukan dalam satu Perda sehingga dinamakan Perda Pajak dan Retribusi daerah. Yang diatur seperti PBB – P2 dan pajak hiburan serta ada juga retribusi yang dihapuskan seperti Uji KIR dan tera ulang.” tutur Yudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, terkait penyesuaian tarif layanan kesehatan yang ada di puskesmas se-Kota Sukabumi ini, berlaku bagi pasien non peserta JKN maupun BPJS Kesehatan.

“Memang betul adanya kenaikan tarif layanan kesehatan di puskesmas. Tapi ini hanya berlaku bagi non peserta JKN ataupun BPJS Kesehatan,” bebernya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah.

Lebih lanjut Reni mengatakan, sedangkan di Kota Sukabumi sendiri, sejak tahun 2022 sudah mendapat predikat UHC (Universal Health Coverage). Yang berarti, sudah 95 persen penduduknya, menjadi keanggotaan jaminan kesehatan.

“Bahkan, ditahun 2023 kepesertaan sudah mencapai 100 persen. Yang artinya, meskipun adanya kenaikan tarif layanan puskesmas, itu tidak berdampak bagi mereka yang menjadi peserta JKN maupun BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agenda hingga Rencana Kerja 2025 DPRD Jawa Barat Dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah

    Agenda hingga Rencana Kerja 2025 DPRD Jawa Barat Dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Kota Bandung, Mbinews. id — Agenda atau kegiatan dan rencana kerja DPRD Provinsi Jawa Barat selama 2024 hingga 2025 dibahas sekaligus telah disetujui dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Rapat Banmus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa MQ Iswara […]

  • Wali Kota Sukabumi Lepas Belasan ASN Yang Masuk Pensiun

    Wali Kota Sukabumi Lepas Belasan ASN Yang Masuk Pensiun

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, memasuki masa purna bhakti (pensiun) padas April 2023. Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, melepas belasan ASN yang akan pensiun bulan depan tersebut, di ruang utama Balai Kota Sukabumi. Jumat, (31/3/2023). Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengungkapkan, Pemkot Sukabumi melepas secara resmi ASN […]

  • Momentum KAA: Yuk Bangkitkan Kembali Janji Perdamaian Dunia

    Momentum KAA: Yuk Bangkitkan Kembali Janji Perdamaian Dunia

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dalam rangka menghidupkan kembali semangat nilai-nilai Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika atau KAA di tengah masyarakat, tahun ini Museum KAA (MKAA) kembali menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati ke-67 tahun momentum KAA. Salah satunya pengibaran serta penurunan bendera dari negara-negara Asia dan Afrika. Kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid (daring dan luring) mengingat […]

  • Turut Hadir di Musrenbang Provinsi Jabar 2024, Ini Kata Ketua DPRD Kota Sukabumi

    Turut Hadir di Musrenbang Provinsi Jabar 2024, Ini Kata Ketua DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 73
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman turut hadir dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025,  yang di gelar di Bandung. Senin, (22/4/2024). Musrenbang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, […]

  • Lewat bjb T-Samsat, Pajak Kendaraan Bisa Dicicil

    Lewat bjb T-Samsat, Pajak Kendaraan Bisa Dicicil

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – WABAH Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 17 bulan berdampak serius terhadap semua sektor. Hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyebutkan sebanyak 15,6 persen pekerja mengalami PHK dan 40 persen pekerja mengalami penurunan pendapatan. Kondisi ini tentunya akan […]

  • Pemkot Sukabumi Tertibkan PKL, Kasatpol-PP: Berdasarkan Perda, Sepanjang Ruas Jalan A. Yani PKL Dilarang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

    Pemkot Sukabumi Tertibkan PKL, Kasatpol-PP: Berdasarkan Perda, Sepanjang Ruas Jalan A. Yani PKL Dilarang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Sukabumi, Kodim 0607 Sukabumi, Polres Sukabumi Kota dan unsur Pemerintahan Kota Sukabumi termasuk di tingkat Kecamatan, melakukan peneritiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah pedestrian Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Senin (20/12/2021). […]

expand_less