• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

Maret 26, 2024 - 15:41:04
in Berita, Berita Terbaru, Ekonomi, Jabar, Ragam, Regional, Sukabumi
SE Menaker Turun, Dinasker Kota Sukabumi Segera Sosialisakan ke Perusahaan

SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, secepatnya akan menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, mengatur ketentuann THR oleh perusahaan. Diantaranya, pemberian THR paling lambat dibayarakan tujuh hari sebelum hari keagamaan.

“Sebenarnya, surat edaran yang kami terima tanggal 15 Maret 2024 kemarin, kita langsung share (bagikan) ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perusahaan lainya yang ada di Kota Sukabumi,”ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, kepada Neraca, melalui telepon genggamnya. Selasa,(26/3/2024).

Memastikan setiap perusahaan di Kota Sukabumi mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker pun akan melakukan pengawasan ke berbagai perusahaan yang menurut jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 April mendatang. Selain itu akan dibuka posko pengaduan terkait THR di Kantor Disnaker.

BeritaLainnya

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

“Kami akan turun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara langsung dengan pekerja,”Tegasnya.

Nia juga meyakini, jika semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, akan mematuhi surat edaran tersebut. Sedangkan jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan surat edaran yang dimaksud, pihaknya hanya bisa menyerahkan data perusahaan saja yang nantinya diberikan ke Provinsi Jawa Barat.

“Dalam SE tidak diatur mengenai sangsi, cuman kewajiban Disnaker untuk melakukan pemgawasan dan membentuk Posko. Kalaupun ada ya kita serahkan ke provinsi saja. Tapi, untuk Kota Sukabumi sejauh ini aman, seperti tahun-tahun sebelumnya,”pungkas Nia. ardan/wan/mbi.

Share217Tweet136

BeritaTerkait

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat...

Oktober 8, 2025
Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Next Post
Program Berbagi PWI Pokja Kota Bandung berbagi makanan siap santap bagi pengendara dan masyarakat

Program Berbagi PWI Pokja Kota Bandung berbagi makanan siap santap bagi pengendara dan masyarakat

Satpol PP Kota Bandung Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadan

Satpol PP Kota Bandung Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pengurus Cabang IAKMI Kota Sukabumi Periode 2022-2025 Resmi Dilantik

Pengurus Cabang IAKMI Kota Sukabumi Periode 2022-2025 Resmi Dilantik

November 6, 2022
AKB Kota Bandung Bawa Angin Seger Bagi Ojol, Pemkot Bandung Izinkan Angkut Penumpang

AKB Kota Bandung Bawa Angin Seger Bagi Ojol, Pemkot Bandung Izinkan Angkut Penumpang

Juni 27, 2020
Pemrov Jabar Serahkan Fasilitas 2 Fly Over Secara Resmi Ke Pemkot Bandung

Pemrov Jabar Serahkan Fasilitas 2 Fly Over Secara Resmi Ke Pemkot Bandung

April 22, 2021
Ratusan Karangan Bunga Duka Cita Berjajar di Rumah Dinas Wali Kota Bandung

Ratusan Karangan Bunga Duka Cita Berjajar di Rumah Dinas Wali Kota Bandung

Desember 11, 2021
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In