Breaking News
Trending Tags

Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota SukabumiI Tahun 2024

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinewsid – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi, resmi mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Sabtu (24/08/2024).

Melalui surat pengumuman nomor 505/PL.02.2-Pu/3272/2/2024 tertanggal 24 Agustus tahun 2924, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPUD Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, diketahui bahwa tahapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi akan dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.

Berikut lampiran surat pengumuman, yang berisikan syarat-syarat bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi saat melakukan pendaftaran ke kantor KPUD Kota Sukabumi nantinya.

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA SUKABUMI
PENGUMUMAN
NOMOR : 505/PL.02.2-Pu/3272/2/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SUKABUMI TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi NoPendaftaran Pasangan Calon Walikotamor 442 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah telah memenuhi 8,5% (delapan koma lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024 yaitu sebanyak 17.242 (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua).

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:

  • a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
  • b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
  • c. tempat : kantor KPU Kota Sukabumi

3. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  • e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  • f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
  • g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  • m. belum pernah menjabat sebagai Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  • n. belum pernah menjabat sebagai Walikota untuk Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  • o. berhenti dari jabatannya bagi Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  • p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
  • q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  • r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
  • s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:

  • a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  • b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
  • c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
  • d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut:

  • a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Sukabumi;
  • b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
  • c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
  • d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://s.id/formulirpermohonansilon

7. KPU Kota Sukabumi membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 dapat menghubungi:

  • a. Alamat email : [email protected]
  • b. Nomor : 0858-6085-6055 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Otoiskandardinata No. 175 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

 

Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Kota Sukabumi
Pada tanggal 24 Agustus 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Sukabumi

IMAM SUTRISNO

 

Lampiran Surat Pengumuman KPUD Kota Sukabumi perihal pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024

 

 

 

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan KPUD Kota Sukabumi tersebut, tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2024, berlangsung hingga tanggal 27 Agustus mendatang. (Ardan/Wan/Mbi)

 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Vaksin Bisa Dilakukan Sekolah Secara Mandiri

    Sosialisasi Vaksin Bisa Dilakukan Sekolah Secara Mandiri

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    SUMEDANG, Mbinews.id–  Guna menunjang kekebalan tubuh program vaksinasi yang dijalankan pemerintah terus diupayakan dan berjalan secara bertahap. Maka dari itu komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta agar upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dalam konteks daerah nantinya dilakukan secara optimal. Anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah mengatakan, sosialisasi pentingnya vaksinasi […]

  • Wali Kota Sukabumi Lepas 23 ASN Yang Memasuki Masa Purna Bhakti

    Wali Kota Sukabumi Lepas 23 ASN Yang Memasuki Masa Purna Bhakti

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, melepas 23 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang masuk masa pensiun. Dari 23 orang yang masuk purna bhakti tersebut, satu diantaranya Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sukabumi, Beni Haerani. Pelepasan yang dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan […]

  • Himasi Laporkan Soal Pasar Pelita Ke PN Kota Sukabumi

    Himasi Laporkan Soal Pasar Pelita Ke PN Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan Mahasiswa tergabung dalam pengurus besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu siang (30/6/2021). Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdinand Associates, PB Himasi laporkan aduan gugatan hukum terkait pembangunan pasar Pelita. Sekjen PB HIMASI Danial Fadhilah, mengatakan, dalam gugatan hukum tersebut ada tergugat dan […]

  • Ketua DPRD Kota Bandung, Berharap GEKRAFS Mampu Munculkan Kekhasan Ekonomi Kreatif Bandung

    Ketua DPRD Kota Bandung, Berharap GEKRAFS Mampu Munculkan Kekhasan Ekonomi Kreatif Bandung

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri perayaan HUT Ke-3 Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Jabar, di Ludo Café Komplek Kiara Artha Park, Kota Bandung, Senin (23/12/2024). Kang Asmul, begitu Asep biasa dikenal, mengapresiasi kegiatan GEKRAFS sebagai wadah para penggerak ekonomi kreatif di Jawa Barat. Selain itu, dengan adanya GEKRAFS, […]

  • Masih ada Stigma Negatif Tentang Kehadiran Perempuan

    Masih ada Stigma Negatif Tentang Kehadiran Perempuan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Indri Rindani menjadi narasumber kegiatan Publik Talk dengan tema “Perempuan Bukan Hanya Pelengkap! Bergerak Bukan Hanya Ingin Terlihat!” yang digelar Koran Mandala di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jumat, 25 April 2025. Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, menilai masih ada stigma negatif tentang […]

  • Masyarakat Kota Bandung Jangan Pernah Berhenti Memberikan Dukungan Kepada Palestina

    Masyarakat Kota Bandung Jangan Pernah Berhenti Memberikan Dukungan Kepada Palestina

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mengikuti dan memberikan orasi pada acara Aksi Kemanusiaan Bela Palestina, Minggu, 20 April 2025. Acara yang digagas oleh Forum Jawa Barat Peduli Palestina ini dipadati massa yang berjalan melalui rute aksi dari Pusdai Jawa Barat hingga Gedung Merdeka. Edwin merasa bersyukur telah melaksanakan […]

expand_less