Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

bank bjb Terus Dukung UMKM Ultra Mikro Melalui Program PNM Mekar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — bank bjb terus berperan aktif dalam menjaga dan meningkatkan perekonomian khususnya di Jawa Barat dan Banten, melalui dukungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ultra mikro. Salah satu upaya bank bjb dengan memperkuat kolaborasi bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), yang berfokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro. Dengan dukungan ini, bank bjb berkomitmen untuk membantu pelaku usaha kecil agar bisa naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

bank bjb dalam mendukung sektor ultra mikro sangatlah penting, terutama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Sebagai informasi, total penyaluran kredit bank bjb untuk PNM Mekaar hingga 30 Juni 2024 di Jawa Barat dan Banten mencapai Rp5,30 triliun. Sampai dengan 30 Juni 2024, terhadap total outstanding Mekaar sebear Rp43,75 triliun, outstanding Mekaar di daerah Jawa Barat dan Banten sebesar Rp10,14 triliun atau sekitar 23,17% dari total portofolio Mekaar nasional. Angka ini menunjukkan komitmen kuat bank bjb dalam mendukung pelaku usaha mikro di wilayah Jawa Barat dan Banten.

PNM Mekaar merupakan program pemberdayaan yang memberikan layanan pinjaman modal khusus bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha mikro. Program ini diluncurkan pada tahun 2015 dengan fokus untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui pembiayaan yang tidak memerlukan agunan fisik dan dilakukan secara berkelompok. Para nasabah akan mendapatkan tiga modal yaitu modal finansial, intelektual, dan sosial.

Program PNM Mekaar, memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh nasabahnya. Pertama, PNM Mekaar ditujukan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera, yang telah memiliki usaha atau ingin memulai usaha, dengan indeks pendapatan per kapita maksimal sebesar USD 1,99 per hari, atau setara dengan Rp800 ribu per bulan. Selain itu, keluarga tersebut juga harus memenuhi kriteria “Cashpoor Index House”, yang menunjukkan bahwa mereka berada dalam kategori rumah tangga berpenghasilan rendah.

Kedua, pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan adanya agunan fisik dari nasabah. Sebaliknya, sistem pembiayaan ini bersifat tanggung renteng. Artinya, setiap anggota kelompok akan saling bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman anggota lainnya, yang bertujuan untuk memperkuat ikatan sosial dan tanggung jawab bersama di antara para nasabah.

Ketiga, program ini mengharuskan adanya pertemuan kelompok mingguan (PKM) sebagai bagian dari proses pengelolaan pinjaman. Pertemuan kelompok ini diadakan setiap minggu dan bersifat wajib, serta digunakan sebagai forum untuk membayar angsuran mingguan dan mendapatkan modal intelektual berupa pelatihan serta pendampingan usaha. Setiap kelompok minimal terdiri dari 2 subkelompok dan maksimal 6 subkelompok, dengan masing-masing subkelompok beranggotakan minimal 10 hingga 30 orang di lingkungan yang sama. Setiap kelompok atau subkelompok dipimpin oleh seorang nasabah yang berperan sebagai ketua yang bertanggung jawab mengoordinasi anggota kelompoknya.

Dengan adanya pertemuan mingguan ini, PNM tidak hanya memastikan kelancaran pembayaran angsuran, tetapi juga memberikan kesempatan bagi nasabah untu belajar bersama, membangun jejaring sosial sebagai bagian dari modal sosial dan mendapatkan dukungan moral serta teknis dari sesama anggota kelompok. Program ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang saling mendukung, sehingga para perempuan pelaku usaha ultra mikro dapat berkembang bersama dan meningkatkan kapasitas usaha mereka.

Sejak awal kehadirannya, PNM Mekaar terus berkembang dengan berbagai layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Hingga 30 Juni 2024, sebanyak 15,2 juta nasabah ultra mikro tergabung sebagai nasabah PNM Mekaar. Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dari program yang ditawarkan oleh PNM, dengan dukungan finansial yang kuat dari bank bjb.

Selain itu, sejak akhir tahun 2018, PNM juga mulai mengembangkan PNM Mekaar Syariah di beberapa wilayah seperti Aceh, Padang, sampai Nusa Tenggara Barat. Hingga saat ini, 73 persen pembiayaan PNM berbasis syariah. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan dan manfaat program, sehingga semakin banyak perempuan prasejahtera yang dapat terjangkau oleh program ini.

bank bjb sendiri telah menjadi salah satu kreditur utama bagi PNM sejak kuartal ketiga tahun 2021 hingga sekarang. Selama periode ini, outstanding Mekaar menunjukkan pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya, yang menandakan bahwa PNM menjadi perpanjangan tangan bank bjb dalam meningkatkan perekonomian di daerah Jawa Barat-Banten.

Selain dukungan finansial, bank bjb juga mendukung kegiatan edukasi yang dilakukan PNM melalui Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM). bank bjb sangat mendukung kegiatan ini karena dapat meningkatkan literasi keuangan para nasabah dan melindungi mereka dari risiko pinjaman online ilegal yang semakin marak

Berdasarkan data nominatif PNM Mekaar per 30 Juni 2024, total outstanding secara nasional mencapai Rp43,8 triliun. Dari jumlah ini, sekitar Rp10,14 triliun atau 23,18% berada di wilayah Jawa Barat dan Banten. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah ini menjadi fokus utama dalam penyaluran pembiayaan Mekaar, sejalan dengan komitmen bank bjb untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam beberapa tahun terakhir, bank bjb juga terus berinovasi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan keuangan bagi UMKM dan ultra mikro. Ke depan, bank bjb berencana untuk memperluas dukungannya terhadap program PNM Mekaar di lebih banyak daerah dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk memperluas jangkauan dan manfaat program.**

 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reformasi ASN Dipacu, Pemkot Sukabumi Gandeng BKN Terapkan Manajemen Talenta

    Reformasi ASN Dipacu, Pemkot Sukabumi Gandeng BKN Terapkan Manajemen Talenta

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 542
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mempercepat reformasi birokrasi dengan menandatangani komitmen bersama penerapan sistem manajemen talenta dan e-kinerja harian bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN),  di Balai Kota Sukabumi. Senin (27/4)/2025. Langkah ini menegaskan, pergeseran pola pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pendekatan subjektif menuju sistem berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi yang terukur. Wali Kota Sukabumi, […]

  • Senam KISS Rayakan HUT nya yang ke 5

    Senam KISS Rayakan HUT nya yang ke 5

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bandung, MBINews.id – Keluarga Indonesia Senam Sehat (KISS) Soreang, merayakan ulang tahunnya yang ke 5, di rumah makan Kambing Bakar Cairo, Sabtu (27/1/24) sore. Dalam acara itu, Aisha penari jaipong anak usia SD kelas 3, mencuri perhatian para peserta HUT. Ultah dengan tema “Anniversary 5 Gairahkan Senam untuk Indonesia Sehat” itu diawali dengan menyanyikan bersama […]

  • Bapemperda Terima Kesiapan 5 OPD dalam Pembentukan Raperda Mendatang

    Bapemperda Terima Kesiapan 5 OPD dalam Pembentukan Raperda Mendatang

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, menggelar rapat kerja bersama Disdagin, Dinas UMKM, Dispora, DLH, BKAD, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Tahap II, di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, (13/9/2023). Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota […]

  • Resmi Dikukuhkan Menjadi Ketua, Dede Dahlan Siap Kibarkan Suja MMA di Kabupaten Sukabumi

    Resmi Dikukuhkan Menjadi Ketua, Dede Dahlan Siap Kibarkan Suja MMA di Kabupaten Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Resmi didapuk menjadi Ketua Suja MMA Kabupaten Sukabumi, Dede Dahlan siap mengembangkan potensi atlet mulai dari tingkat pelajar hingga tingkat mahasiswa. Hal tersebut disampaikannya, selepas dikukuhkan menjadi ketua, Sabtu (18/05/2024). Dede resmi dikukuhkan menjadi Ketua Suja MMA Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029. Pasca pengukuhan yang dilakukan oleh Ketua Umum Suja MMA Sukabumi, Dede […]

  • Optimalkan PAD Kabupaten Bogor, Bank bjb Di Anugrahi Penghargaan

    Optimalkan PAD Kabupaten Bogor, Bank bjb Di Anugrahi Penghargaan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KABUPATEN BOGOR, MBInews.id – Sumbangsih bank bjb dalam mendorong optimalisasi potensi serapan pajak daerah mendapat apresiasi dari pemerintah. Sebagai bukti nyata apresiasi tersebut, bank bjb diganjar penghargaan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang diserahkan dalam momen pencanangan Bulan Panutan Pajak Daerah Tahun 2020. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bogor Ade Yasin kepada Pemimpin bank bjb […]

  • Bupati Bandung, Tiga Tahun Berturut Turut Beri Insentif Pajak

    Bupati Bandung, Tiga Tahun Berturut Turut Beri Insentif Pajak

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, Mbinews.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan S,Sos. M.Si melalui Kabid Pajak, Baban Nurjaman, mengatakan, bahwa Bupati Bandung , Dadang Supriatna tiga tahun berturut-turut memberi penghapusan sanksi denda PBB. Dia mengatakan sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau atau 48 […]

expand_less