Raperda Bantuan Hukum Disempurnakan, DPRD Bandung Fokus pada Akses Keadilan
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung,MBINEWS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pembahasan lanjutan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan fokus pada Bab V terkait jangkauan pengaturan dan ruang lingkup materi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, serta dihadiri sejumlah anggota seperti Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.
Dalam pembahasan, Bapemperda menyoroti berbagai aspek penting yang menjadi substansi Raperda, mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme pelaksanaan, penganggaran, hingga sistem pengawasan. Tujuannya agar layanan bantuan hukum dapat diakses secara nyata oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.
Dudy Himawan menegaskan perlunya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda, dalam penyusunan regulasi ini, terutama terkait penguatan aspek anggaran dan pelaksanaan program. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan istilah “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam implementasi perda.
Sementara itu, Erick Darmadjaya menekankan pentingnya kejelasan alokasi anggaran bagi lembaga bantuan hukum serta penggunaan data seperti Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bantuan.
Anggota lainnya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menilai bahwa prioritas bantuan hukum harus diberikan kepada warga yang berdomisili dan memiliki identitas resmi sebagai warga Kota Bandung agar program lebih tepat sasaran.
Secara umum, Raperda ini diarahkan untuk memperkuat prinsip akses keadilan (access to justice) dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum nantinya mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi, mulai dari pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga konsultasi, mediasi, dan negosiasi di luar pengadilan.
Dengan pembahasan lanjutan ini, Bapemperda berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen hukum yang memperluas akses keadilan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat kurang mampu di Kota Bandung.
Saat ini belum ada komentar