DPRD Kota Bandung Setujui 2 Raperda RPJPD dan Raperda APBD Kota Bandung
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG, Mbinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna ke IX yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis 4 Juli 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung, H.Tedy Rusmawan AT MM mengatakan , dua Raperda yang disetujui. Pertama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 .
Sementara ini Laporan Panitia Khusus (Pansus) 2 yang bertanggung jawab atas pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 menyampaikan dalam rapat ini secara simbolis.
Termasuk juga laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 diserahkan secara simbolis.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan terhadap kedua Raperda oleh Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan sebagai langkah final dalam proses pengesahan.
Dengan persetujuan ini, Kota Bandung kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk melaksanakan rencana pembangunan jangka panjang hingga tahun 2045 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Bandung,” pungkas Tedy. **
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar