Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews– Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari 2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.
Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan ( UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

Adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelas Helmi.
Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagikan Sembako, LAKRI Ajak Masyarakat Turut Serta Lakukan Pengawasan Terhadap Bantuan Sosial Covid-19

    Bagikan Sembako, LAKRI Ajak Masyarakat Turut Serta Lakukan Pengawasan Terhadap Bantuan Sosial Covid-19

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews,id – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mengajak masyarakat turut serta untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara aktif terhadap Bantuan Sosial Covid 19. Pasalnya, Lembaga yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi ini mencium banyak penyelewengan terhadap bantuan bagi masyarakat terdampak corona. Ajakan tersebut di tuangkan LAKRI dalam bentuk sosialisasi sembari pembagian sembako terhadap masyarakat […]

  • 36 Siswa RMP Tidak Diterima di Sekolah

    36 Siswa RMP Tidak Diterima di Sekolah

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menerima laporan terkait 36 calon siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) tidak bisa diterima di sekolah. Setelah menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP), Disdik menyampaikan 36 anak tersebut sebetulnya telah diterima di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Kepala […]

  • Miliki Laboratorium Lingkungan Terbaik Di Indonesia, Bupati Bandung Siapkan Gedung Labling Baru

    Miliki Laboratorium Lingkungan Terbaik Di Indonesia, Bupati Bandung Siapkan Gedung Labling Baru

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG, Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana untuk membangun gedung Laboratorium Lingkungan (Labling) yang terpisah dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung. Bupati Bandung menyatakan gedung baru untuk Labling DLH Kabupaten Bandung itu diperlukan agar lebih representatif dan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kebutuhan labling. “Kita memang memiliki laboratorium lingkungan terbaik di Indonesia, tapi tempatnya […]

  • Di Musda LLI Kota Sukabumi, Ini Yang Dikatakan Wali Kota

    Di Musda LLI Kota Sukabumi, Ini Yang Dikatakan Wali Kota

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengungkapkan, jika Kota Sukabumi yang sudah menjadi kota santun harus dipertahankan, dengan memberikan ruang bagi warga lanjut usia. Hal itu bertujuan agar lansia bisa menjalani hidup sehat, aktif berpartisipasi dalam pembangunan serta memiliki jaminan sosial hari tua. “Ini Musda LLI Kota Sukabumi yang harus diakomodir oleh Pemkot Sukabumi,”ujar Ayep, […]

  • Pemda Sumedang Siap-siap Antisipasi Munculnya Gelombang Ketiga Penyebaran Covid-19

    Pemda Sumedang Siap-siap Antisipasi Munculnya Gelombang Ketiga Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersiap-siap mengantisipasi kemungkinan munculnya gelombang ketiga penyebaran Covid-19, yang diprediksi akan masuk ke Indonesia pada Desember 2021 mendatang. Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, menjelaskan, meskipun saat ini kasus aktif Covid-19 sudah mulai mengalami penurunan, namun Sumedang harus tetap waspada terhadap munculnya gelombang ketiga. Oleh karena itu, ia mewanti-wanti […]

  • Melalaui Kecamatan, BPKPD Sebar 108 ribu Lebih SPPT ke Masyarakat

    Melalaui Kecamatan, BPKPD Sebar 108 ribu Lebih SPPT ke Masyarakat

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara simbolis menyerahkan SPPT – PBB P2 tahun 2025 kesetuap kecamatan. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Kewilayahan. Daalm sambutanya Ayep mengatakan, kepada pihak kecamatan dan kelurahan agar segera menyampaikan SPPT – PBB P2 kepada para wajib pajak, kemudian aparatur di setiap kecamatan dan kelurahan bersama Badan Pengelolaan Keuangan […]

expand_less