Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews– Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari 2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.
Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan ( UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

Adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelas Helmi.
Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika Ke Pelajar AL Fath

    Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, Sosialisasikan Saka Wira Kartika Ke Pelajar AL Fath

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sakawira Kartika Koramil 0607-04/Kota Sukabumi Utara, kembali menggelar sosialisasi kepada pelajar. Kali ini sosialisasi tersebut dilaksanakan di SMA dan SMK AL Fath Kota Sukabumi. Minggu,(25/9/2022) Pamong SakaWira Kartika, Serma Angga Eka Saputra menjelaskan, SakaWira Kartika merupakan wadah kegiatan bagi pramuka Penegak dan pramuka pandega untuk meningkatkan kesadaran bela negara melalui pengetahuan dan keterampilan di […]

  • Pledoi Ditolak, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Pledoi Ditolak, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Seumur Hidup

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Pasca ditolaknya seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo, terhadap kasus pembunuhan mendiang Brigadir Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, Jumat (27/1). Sebelumnya, jelang putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo beredar isu adanya gerakan bawah tanah terhadap dakwaan kasus pembunuhan berencana yang […]

  • Genjot Market Kurir dan Logistik, Pos Indonesia Akan Melayani Konsumen Selama 24 jam

    Genjot Market Kurir dan Logistik, Pos Indonesia Akan Melayani Konsumen Selama 24 jam

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  PT Pos Indonesia (Persero) menambah jam operasional layanan dengan tetap buka pada Sabtu dan Minggu atau saat hari libur tahunan. Upaya ini dilakukan Pos Indonesia untuk menggarap market bisnis kurir dan logistik. Penambahan jam operasional Pos Indonesia mulai berlaku awal Juni 2021 ini. Layanan tersebut berlaku di semua Kantor Pos di seluruh […]

  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 112
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Nekat gadaikan mobil yang masih terikat perjanjian pembiayaan perbankan, DA selaku nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Sukabumi, dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan siaran pers CNAF Sukabumi, pertanggal 6 Maret 2024. Lusiantini, Corporate Secretary CNAF Sukabumi menyebutkan, DA dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota, atas dugaan tindakan pidana berupa, […]

  • Belasan Ribuan Orang Dari Timses RKH, Siap Menangkan Pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana “AYEUNA” di Pilkada 2024 Kota Sukabumi

    Belasan Ribuan Orang Dari Timses RKH, Siap Menangkan Pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana “AYEUNA” di Pilkada 2024 Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Ayep Zaki-Bobby Maulana terus berdatangan. Dukungan pemenangan untuk pasangan Balon yang memiliki tagline “Ayeuna” tersebut, datang dari tim relawan Raden Koesoemo Hutaripto (RKH) pada Pileg 2024 lalu. Di mana RKH sendiri lolos menuju singgasana DPRD masa jabatan 2024-2029, mendatang. Relawan militan RKH ini menyatakan kesiapannya […]

  • Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik saat Terima KPPI Provinsi Riau

    Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik saat Terima KPPI Provinsi Riau

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews, —  Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Provinsi Jawa Barat menerima studi banding terkait pemberdayaan perempuan, dan penguatan posisi perempuan dalam politik dari KPPI Provinsi Riau. Studi banding KPPI Provinsi Riau tersebut diterima langsung oleh Anggota KPPI Jawa Barat Yuningsih di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Kamis (07/12/2023). Yuningsih menuturkan, masih banyak […]

expand_less