Breaking News
Trending Tags

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Menguak Penggelapan Cashback Hendri Ch Bangun

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Mbinews– Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari 2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.
Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan ( UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.

“Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

Adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,” jelas Helmi.
Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,” tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Kinerja dan Akuntabilitas Pembangunan Daerah

    Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Kinerja dan Akuntabilitas Pembangunan Daerah

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya percepatan kinerja, kejujuran, dan integritas dalam pelaksanaan pembangunan menjelang akhir tahun anggaran. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah yang diselenggarakan Bappeda Kota Sukabumi, yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, serta seluruh kepala perangkat daerah, di Ruang Pertemuan […]

  • Pekan Ini, Harga Cabai-Cabaian Alami Penurunan Harga

    Pekan Ini, Harga Cabai-Cabaian Alami Penurunan Harga

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebagian Bahan Pokok Penting (Bapokting) di Kota Sukabumi alami penurunan harga. Seperti, cabai merah besar TW dari Rp65 ribu menjadi Rp50 ribu per kg, kemudian cabai rawit merah dari Rp80 ribu, menjadi Rp55 ribu per kg, cabai rawit hijau kini dibandrol Rp40 ribu per kg. “Iya, hasil monitoring kami tadi dilapangan, banyak bapokting yang […]

  • Komisi II Minta Pemprov Jabar Perhatikan Fasilitas UPTD Pelayanan Pengelolaan Hasil Hutan di Kabupaten Cirebon

    Komisi II Minta Pemprov Jabar Perhatikan Fasilitas UPTD Pelayanan Pengelolaan Hasil Hutan di Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    CIREBON, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat soroti kurangnya anggaran pelayanan pelatihan bagi masyarakat penghasil hutan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati saat memimpin kunjungan kerja Komisi di UPTD Pelayanan Pengelolaan Hasil Hutan di Kabupaten Cirebon. Senin, (5/6/23). Lina menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan kerja di […]

  • Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Makin Tegas

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Makin Tegas

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Komitmen Pemerintah Kota  Bandung untuk menuntaskan masalah sampah semakin tegas. Pemkot Bandung tengah merencanakan membuat aplikasi pemetaan sampah. Untuk mewujudkannya, Pemkot Bandung bekerja sama dengan PT. Qlue Performa Indonesia‎, perusahaan teknologi informasi. Perusahaan ini siap menyediakan aplikasi pelaporan warga khusus masalah sampah. Sehingga, monitoring dan respon terhadap urusan sampah bisa semakin ditingkatkan. […]

  • Inovasi Fasilitas KPR, Bank bjb Raih Penghargaan Infobank Digital Brand Awards 2021

    Inovasi Fasilitas KPR, Bank bjb Raih Penghargaan Infobank Digital Brand Awards 2021

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MBInews.id, BANDUNG – bank bjb meraih penghargaan prestisius kategori KPR Bank Umum Konvensional dalam ajang 10 INFOBANK DIGITAL BRAND AWARDS 2021 yang digelar di Financial Hall, Graha CIMB, Jakarta pada Kamis, 3 Juni 2021. Penghargaan diterima oleh Pemimpin Divisi KPR & KKB bank bjb, Triastoto Hardjanto Wibowo secara virtual. Penghargaan tersebut diraih lewat produk unggulan […]

  • Pandemi, Berdampak Terhadap Penurunan Penerimaan Pajak Daerah

    Pandemi, Berdampak Terhadap Penurunan Penerimaan Pajak Daerah

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Situasi dampak dari Pandmei Covid-19 hingga saat ini masih dirasakan terhadap perkembangan perekonomian di dunia usaha, dan dimasyarakat. Khusunya di Kota sukabumi. Seperti halnya, masih terdapat beberapa perusahaan (wajib pajak) yang masih dilema dalam menjalankan usahanya. “Pandemi ini, memberikan dampak yang cukup besar, terutama pada kalangan pengusaha dalam menjalankan usahanya,”ujar Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak […]

expand_less