BKPSDM Kota Sukabumi Jelaskan Tiga Faktor di Balik Seringnya Pelantikan Pejabat
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah saat diwawancarai awak media, Rabu (04/11/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai frekuensi pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyebut pelantikan yang berlangsung berkaitan dengan kebutuhan pengisian jabatan kosong akibat aparatur sipil negara (ASN) memasuki masa pensiun, penerapan sistem Manajemen Talenta (MT), serta pelantikan pejabat fungsional.
Penjelasan tersebut disampaikan Taufik pada Rabu (04/11/2026). Ia menegaskan, frekuensi pelantikan tidak selalu menunjukkan adanya perpindahan pejabat dalam waktu singkat. Sebagian pelantikan justru dilakukan untuk memastikan jabatan yang ditinggalkan ASN pensiun segera diisi oleh pejabat definitif.
Menurut Taufik, Pemerintah Kota Sukabumi telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak April 2026 untuk melaksanakan pengisian jabatan melalui sistem Manajemen Talenta.
Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah memperoleh pemberitahuan atau reminder setiap bulan mengenai ASN yang akan memasuki masa pensiun. Informasi itu menjadi dasar untuk mempersiapkan calon pengganti dari kolam suksesor sehingga proses pengisian jabatan dapat dilakukan lebih cepat.
“Ada sistem reminder yang memberikan notifikasi setiap bulannya bahwa akan ada ASN yang memasuki masa pensiun, agar segera disiapkan suksesornya yang diambil dari kolam suksesor,” jelas Taufik.
Taufik menjelaskan, salah satu tujuan penerapan Manajemen Talenta adalah mengurangi kekosongan jabatan yang terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Dengan tersedianya calon pengganti melalui kolam suksesor, jabatan yang ditinggalkan pejabat karena pensiun dapat segera diisi oleh pejabat definitif. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Ia menilai, jika pengisian jabatan tidak dilakukan secara cepat, kondisi tersebut justru berpotensi kembali menimbulkan persoalan karena sejumlah posisi harus dijalankan oleh pejabat berstatus Plt.
“Jadi kita bisa lihat, sejak masa April pascapenerapan Manajemen Talenta di Pemkot Sukabumi hingga saat ini, apakah masih banyak ditemui Plt pada setiap jabatan yang kosong? Hampir tidak ada. Kalau sekarang dikembalikan lagi seperti waktu sebelumnya, justru itu yang menjadi kritikan berbagai pihak. Dengan Manajemen Talenta ini diperbaiki agar tidak banyak Plt,” ujarnya.
Terkait anggapan seringnya pelantikan, Taufik meminta agar frekuensi tersebut dilihat berdasarkan kebutuhan pengisian jabatan, bukan semata-mata sebagai perpindahan pejabat.
Ia memberikan contoh, apabila seorang pejabat memasuki masa pensiun pada tanggal 1, pejabat penggantinya dapat dilantik pada tanggal 2. Dengan demikian, pelantikan yang berlangsung dalam waktu berdekatan merupakan proses untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
“Yang saya tangkap, kata ‘sering’ itu bukan dalam konteks seorang pejabat baru dilantik dua bulan, kemudian sudah dilantik lagi untuk posisi jabatan baru. Ini justru untuk mengisi kekosongan. Misalnya, tanggal 1 ada pejabat pensiun dan tanggal 2 sudah dilantik pejabat baru untuk mengisi kekosongan jabatan itu,” kata Taufik.
Ia menambahkan, apabila seorang pejabat kembali dilantik untuk menduduki posisi lain, terdapat pertimbangan kebutuhan organisasi dan kinerja perangkat daerah.
Menurut Taufik, masa jabatan paling cepat sebelum seorang pejabat kembali dilantik untuk posisi lain adalah sekitar tujuh bulan, apabila memang diperlukan untuk mendukung peningkatan kinerja di perangkat daerah lainnya.
Faktor lain yang turut memengaruhi jumlah prosesi pelantikan adalah pengangkatan dan perpindahan pejabat fungsional.
Taufik menjelaskan, pelantikan saat ini tidak hanya mencakup pejabat struktural, tetapi juga pejabat fungsional. Mereka yang mengalami kenaikan jenjang maupun perpindahan jabatan juga mengikuti prosesi pelantikan.
“Dulu kita sangat jarang melantik pejabat fungsional. Sekarang mereka semua dilantik. Terkait jabatan fungsional saat ini, baik yang naik jenjang ataupun pindah, semuanya akan dilantik,” bebernya.
Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu alasan mengapa pelaksanaan pelantikan terlihat lebih sering. Sebab, proses pelantikan mencakup beberapa kategori jabatan, bukan hanya pengisian posisi pimpinan atau jabatan struktural.
Selain menjelaskan penerapan Manajemen Talenta dan pengisian jabatan fungsional, Taufik juga menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Pemkot Sukabumi berada dalam pengawalan BKN.
Ia menyebut, mekanisme tersebut telah berjalan sejak Oktober 2024 melalui persetujuan teknis dan rekomendasi dari BKN. Karena itu, setiap proses pelantikan harus memenuhi persyaratan serta prosedur kepegawaian yang berlaku.
“Kalau kita rangkumkan, kenapa dibilang sering pelantikan pejabat, karena memang setiap bulan ada ASN yang memasuki masa pensiun. Pada sistem Manajemen Talenta tadi kita mendapatkan notifikasi untuk mempersiapkan pejabat penggantinya juga setiap bulan,” ungkapnya.
Taufik kembali menegaskan bahwa pelantikan pejabat tidak dilakukan tanpa melalui mekanisme persetujuan dari BKN.
“Bahkan, mulai Oktober 2024 lalu, proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai itu dikawal oleh BKN dengan persetujuan teknis dan rekomendasi. Jadi tidak akan ada prosesi pelantikan tanpa persetujuan BKN,” pungkas Taufik. (Ardan/Wan/Mbi)
- Penulis: mbiredaktur



Saat ini belum ada komentar