PNS Terindikasi Terjerat Judol, Wali Kota Sukabumi Ancam Sanksi Degradasi Pangkat Hingga Putus Kontrak PPPK
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Praktik judi daring atau judi online (judol) di lingkungan birokrasi pemerintahan tampaknya telah mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang terindikasi terlibat perjudian daring atau judi online (judol), kini Pemkot Sukabumi resmi menjatuhkan sanksi disiplin berlapis, mulai dari penurunan pangkat hingga ancaman pemutusan kontrak kerja secara permanen.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan, penindakan ini dilakukan tanpa kompromi demi menjaga marwah serta integritas aparatur negara di daerahnya.
“Ya, penurunan pangkat ada yang diturunkan sesuai dengan aturan,” tegas Ayep kepada awak media, usai melantik dan merotasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi, Senin (2/11/2026).
Ayep memastikan, seluruh proses investigasi dan penjatuhan sanksi ini berjalan secara murni dan profesional tanpa ada ruang bagi intervensi pihak luar. Seluruh keputusan penegakan hukum disiplin tersebut didasarkan sepenuhnya pada rekomendasi objektif dari hasil audit kinerja Inspektorat Kota Sukabumi.
“Dalam memberikan sanksi, tidak ada intervensi dari mana-mana. Ini murni hasil kerja objektif dari Inspektorat. Jadi, saya minta semua pihak untuk menghormati kinerja Inspektorat, bahkan saya sudah lakukan penandatanganan,”tandasnya dengan nada tegas.
Ketegasan serupa juga diarahkan kepada pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ayep memperingatkan, jika sanksi yang dijatuhkan bagi P3K yang terbukti bermain judi online jauh lebih telak, yakni berupa pencabutan hak perpanjangan masa kerja.
“Jadi, yang sangat berat itu pegawai yang berstatus P3K. Jika memang terindikasi judol, tidak akan diperpanjang masa kerjanya. Artinya, selesai kontrak ya selesai juga dia jadi P3K,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur



Saat ini belum ada komentar