Teken Kerja Sama Strategis, Pemkot dan BPN Sukabumi Fokus Selesaikan Legalitas Aset untuk Cegah Korupsi
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, mengambil langkah agresif untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah dan mencegah potensi rasuah di sektor pertanahan. Langkah strategis ini, diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Sukabumi dan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, di Balai Kota Sukabumi, Jumat (30/10/2026).
Kerja sama yang melibatkan jajaran penting Pemkot Sukabumi,termasuk Asisten Daerah, BPKPD, Bappeda, Dinas PUTR, hingga para camat—ini difokuskan untuk membereskan karut-marut administrasi pertanahan yang selama ini menjadi batu sandungan investasi dan optimalisasi pendapatan pajak.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan, legalitas aset bukan sekadar urusan administrasi kertas semata, melainkan instrumen vital penggerak perekonomian. Ia bahkan mematok target ambisius agar penataan aset ini tuntas dalam tiga tahun ke depan.
“Persoalan administrasi dan legalitas tanah harus segera diselesaikan tanpa kompromi, karena memiliki keterkaitan erat dengan masuknya investasi, peningkatan pendapatan daerah, serta optimalisasi penerimaan pajak kita,” ujar Ayep.
Ayep merinci, terdapat empat pilar utama pembangunan daerah yang tengah digenjotnya saat ini, yakni peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pertumbuhan ekonomi, penjagaan stabilitas harga dan inflasi, dorongan investasi, serta peningkatan pemasukan devisa dan perputaran uang di Kota Sukabumi.
Sebagai tindak lanjut nyata, Ayep telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menginventarisasi dan mengidentifikasi seluruh bidang tanah yang belum tercatat. Sasaran inventarisasi ini mencakup tanah warisan yang belum dipecah sertifikatnya, lahan bersengketa, tanah yang menjadi jaminan perbankan, hingga aset milik masyarakat maupun badan usaha yang dokumennya belum lengkap.
Kendati demikian, ia menekankan, prioritas utama tetap diberikan pada penyelesaian status hukum aset milik Pemkot Sukabumi. Seluruh aset pemda wajib dituntaskan hingga mengantongi sertifikat resmi, termasuk adopsi sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian aset milik Pemkot Sukabumi harus menjadi prioritas utama kita. Penuntasan ini tidak cukup hanya berhenti pada pendataan administratif, tetapi wajib tuntas hingga memiliki sertifikat resmi, termasuk sertifikat elektronik,”tegasnya.
Melalui sinergi erat dengan Kantor Pertanahan, Pemkot Sukabumi optimistis penertiban administrasi ini akan mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Jika konsistensi penataan ini terjaga dalam tiga tahun ke depan, Saya yakin dampaknya akan langsung dirasakan pada penguatan ekonomi regional dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur



Saat ini belum ada komentar