BPKPD Kota Sukabumi Pastikan Insentif Penyebaran SPPT PBB Cair
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi memastikan anggaran pembayaran jasa penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 telah tersedia dan siap dicairkan mulai 29 Mei 2026, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp112.086.000 untuk 112.086 lembar SPPT.
Kepastian ini disampaikan, di tengah kebutuhan percepatan distribusi insentif bagi para Rukun Warga (RW) yang selama ini menjadi ujung tombak penyampaian dokumen pajak daerah kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan, tidak ada hambatan anggaran, namun tetap mengingatkan bahwa pencairan harus mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengungkapkan, dana tersebut sudah dialokasikan penuh dan dapat segera diajukan oleh para ketua RW melalui kelurahan masing-masing.
“Pembayaran jasa penyebaran SPPT PBB sebesar Rp1.000 per lembar itu sudah dialokasikan. Per 29 Mei 2026 sudah tersedia, sehingga bisa segera dilakukan pengajuan dengan melengkapi administrasi yang sudah ditetapkan,”ujarnya. Senin (25/5).
Galih menambahkan, mekanisme pencairan tidak berubah dari tahun sebelumnya, yakni tetap melalui kelurahan sebelum diteruskan ke BPKPD melalui melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD). Pola ini, menurutnya, merupakan bagian dari kontrol administrasi agar penyaluran insentif tetap akuntabel.
“Para RW tidak perlu khawatir, anggaran itu ada. Silakan berproses melalui kelurahan masing-masing. Uangnya siap direalisasikan,”tegasnya.
Secara historis, pencairan insentif jasa distribusi SPPT PBB memang baru direalisasikan setelah proses distribusi selesai, yang biasanya berlangsung sejak Maret dan memasuki tahap pencairan pada Juni setiap tahun. Pola ini kembali diulang pada 2026, yang menandakan masih adanya jeda administratif antara distribusi lapangan dan pencairan dana.
Meski demikian, pihaknya berharap tidak terjadi keterlambatan berkas di tingkat kelurahan yang dapat menghambat pencairan ke RT dan RW. Insentif ini dinilai penting sebagai bentuk apresiasi atas peran perangkat lingkungan dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Intinya anggaran sudah tersedia, tinggal proses pengajuan di masing-masing kelurahan,”pungkas Galih.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar