Breaking News
Trending Tags

Dugaan Permainan Lahan Mengemuka di Proyek Pemulihan TTM B3 Blok Rokan

  • account_circle MBI Admin
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 792
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

PEKANBARU,Mbinews — Dugaan permainan penguasaan lahan mencuat di tengah pelaksanaan proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) B3 di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau.

Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi transaksi serta perubahan penguasaan sejumlah bidang tanah yang masuk dalam kawasan sasaran pemulihan lingkungan.

Penelusuran media ini menemukan informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menguasai atau membeli lahan terdampak TTM B3 setelah mengetahui kawasan tersebut masuk dalam program pemulihan.

Sejumlah pihak yang disebut mengetahui kondisi dan riwayat lahan juga diduga memiliki latar belakang sebagai mantan karyawan operator lama WK Rokan, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Persoalan menjadi sorotan karena setelah terjadi transaksi atau perubahan penguasaan, muncul aktivitas baru di sejumlah bidang tanah. Di antaranya penanaman kembali kelapa sawit dan pembuatan kolam.

Aktivitas tersebut dinilai perlu ditelusuri karena berpotensi menjadi objek tuntutan kompensasi ketika proses pemulihan lingkungan dilaksanakan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah transaksi yang terjadi merupakan jual beli biasa atau terdapat pihak yang sengaja menguasai lahan terdampak TTM B3 untuk mendapatkan keuntungan dari proses pemulihan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.

Persoalan penguasaan lahan tersebut juga berkelindan dengan penolakan maupun penghadangan terhadap tim pelaksana pemulihan di sejumlah lokasi.

Konsorsium ISAC melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Mr. Hutahaean, S.H., M.H. & Partners, mendesak Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan penghalangan pemulihan lingkungan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum Konsorsium ISAC, Dr. MarNalom Hutahaean, S.H., M.H., meminta kepolisian menindak pihak yang diduga sengaja menghalangi proses pemulihan.

“Kami meminta kepada Bapak Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan, menerbitkan Sprindik, hingga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses pemulihan lingkungan ini,” kata MarNalom di Pekanbaru, Kamis, 10 September 2026.

Transaksi dan Kompensasi

TTM B3 merupakan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas produksi minyak di WK Rokan.

Setelah pengelolaan blok beralih dari CPI kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), kewajiban pemulihan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan wilayah kerja tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan pemulihan terbagi dalam tiga paket dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7 triliun.

Paket A dikerjakan KSO MZONA dengan nilai kontrak sekitar Rp2,2 triliun. Paket B dikerjakan KSO ISAC dengan nilai kontrak sekitar Rp2,35 triliun, sedangkan Paket C dikerjakan Konsorsium DIAS dengan nilai kontrak sekitar Rp2,1 triliun.

Sejumlah lokasi di Minas, antara lain Minas 5B-47, Minas 5D-74B, Minas 3D-73 dan Minas 4D-75, menjadi bagian dari persoalan dalam pelaksanaan pemulihan.

Berdasarkan dokumen hukum dan informasi yang dihimpun, sebagian pihak yang menolak kegiatan pemulihan disebut sebelumnya telah menerima kompensasi atau ganti rugi terkait penggunaan maupun pemulihan lahan pada masa operasi CPI.

Namun, ketika tim teknis hendak melakukan pemulihan berdasarkan Rencana Pemulihan Lingkungan Hidup (RPLH), akses ke sejumlah lokasi kembali dipersoalkan.

Dalam beberapa kasus, pihak di lokasi disebut melarang akses tim, melakukan penghadangan hingga meminta kompensasi kembali.

Apabila suatu bidang tanah telah memiliki riwayat pembayaran kompensasi, kemudian berpindah tangan dan kembali menjadi objek tuntutan pembayaran saat proses pemulihan, seluruh riwayat penguasaan dan transaksi lahan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Penelusuran media ini juga menemukan indikasi persoalan serupa tidak hanya muncul di satu lokasi.

Pihak tertentu disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi yang masuk dalam paket pekerjaan berbeda, termasuk Konsorsium MZONA pada Paket A dan Konsorsium ISAC pada Paket B.

Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya pihak yang diduga mengetahui lebih awal lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran pemulihan.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu mencocokkan waktu transaksi, pemilik sebelumnya, kapan rencana pemulihan diketahui, serta kapan kompensasi terdahulu dibayarkan.

Sawit, Kolam dan Informasi dari Mantan Karyawan Chevron

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat lahan yang setelah berpindah penguasaan kembali dimanfaatkan dengan menanam kelapa sawit atau membuat kolam.

Aktivitas tersebut perlu diverifikasi karena berpotensi melahirkan tuntutan penggantian ketika tim pemulihan memasuki lokasi.

Waktu penanaman maupun pembangunan kolam menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri.

Jika aktivitas baru dilakukan setelah pihak tertentu mengetahui lahan tersebut akan dipulihkan, perlu diperiksa apakah pemanfaatan tersebut merupakan kegiatan normal pemilik lahan atau berkaitan dengan upaya menciptakan objek kompensasi baru.

Dugaan keterkaitan sejumlah orang yang disebut pernah bekerja di Chevron juga perlu ditelusuri lebih lanjut.

Namun, status seseorang sebagai mantan karyawan operator lama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Yang perlu diperiksa adalah hubungan mereka dengan transaksi lahan, pemilik atau penguasa lahan, proses kompensasi, serta apakah informasi yang mereka miliki mengenai lokasi dan program pemulihan pernah digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Polda Riau Diminta Telusuri Rantai Penguasaan Lahan

Konsorsium ISAC menyebut penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kontraktor, PHR dan pihak terkait lainnya.

Dokumen persetujuan RPLH juga disebut telah disampaikan dalam pemeriksaan.

Namun, dugaan permainan lahan membutuhkan penelusuran yang lebih luas.

Aparat perlu memeriksa siapa yang menguasai lahan, bagaimana penguasaannya diperoleh, kapan transaksi dilakukan, siapa yang membayar dan menerima pembayaran, siapa yang menerima kompensasi, serta kapan tanaman atau kolam dibuat.

Jika ditemukan rangkaian transaksi yang dilakukan secara terencana, diikuti aktivitas baru di atas lahan, kemudian muncul tuntutan kompensasi saat proses pemulihan, rangkaian tersebut dapat menjadi petunjuk bagi aparat untuk mendalami motif di balik penolakan pemulihan.

Sebaliknya, apabila transaksi merupakan jual beli yang sah dan tuntutan kompensasi memiliki dasar hukum, maka dugaan adanya permainan atau mafia lahan tentu harus dibuktikan tidak benar.

Karena itu, istilah “mafia lahan” masih sebatas dugaan yang membutuhkan pembuktian. Kunci persoalannya adalah membuka seluruh rantai penguasaan lahan, riwayat transaksi, pembayaran kompensasi, serta waktu munculnya aktivitas baru di atas lahan.

Sampai berita ini dipublikasikan, konfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi, 10 September 2026, belum mendapat balasan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H.

Penulis

Mengabarkan Berita Infomatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperingati HTTS 2021, Pemkot Bandung Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

    Memperingati HTTS 2021, Pemkot Bandung Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyosialisasikan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok di Pendopo Kota Bandung, Senin 31 Mei 2021. Perlu diketahui, Perda tentang KTR baru saja disahkan pada 17 Mei 2021 lalu. Pascapengesahan, Dinas Kesehatan Kota Bandung […]

  • Walikota Bandung dan Gubernur Jabar Sapa Warga di Gedung Pakuan

    Walikota Bandung dan Gubernur Jabar Sapa Warga di Gedung Pakuan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BANDUNG , Mbinews -bWali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyambut antusias hadirnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai warga Bandung.Dedi Mulyadi telah menjadi “warga” Kelurahan Babakan Ciamis Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung. “Selamat datang pak Gubernur di Kota Bandung. Kita terus berupaya mengembalikan wibawanya,” tutur Farhan saat bersilaturahmi sambil berbuka puasa bersama warga di Gedung Pakuan, […]

  • Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun dari Kantor PWI Pusat

    Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun dari Kantor PWI Pusat

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Keamanan Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggembok pintu kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Langkah ini diambil setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers No.1103/DP/K/IX/2024, tanggal 29 September 2024, yang melarang mereka berkantor di lokasi […]

  • Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring dalam Tiga Hari Operasi Zebra 2024 di Sukabumi

    Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring dalam Tiga Hari Operasi Zebra 2024 di Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 162
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dalam kurun waktu tiga hari setelah dimulainya Operasi Zebra 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi berhasil menjaring ratusan pelanggar lalu lintas. Operasi yang diadakan sejak 14 Oktober ini telah berfokus pada penindakan berbagai pelanggaran di wilayah Kota Sukabumi. Selain tindakan langsung, Satlantas Polres Sukabumi juga memberikan puluhan surat peringatan kepada pengendara yang […]

  • Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Longsor di Sukajadi, Tegaskan Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai

    Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Longsor di Sukajadi, Tegaskan Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung lokasi bencana longsor yang terjadi di Jl. Sukajadi Gg. Eme RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Senin (19/05/2025).. Longsor yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu menyebabkan satu rumah ambruk dan satu bangunan lainnya dalam kondisi rawan ambruk. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa […]

  • Outlet ke-7 Ramela Resto Hadir di Sukabumi, Sajikan Cita Rasa Nusantara dalam Balutan Modern

    Outlet ke-7 Ramela Resto Hadir di Sukabumi, Sajikan Cita Rasa Nusantara dalam Balutan Modern

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 759
    • 0Komentar

      SUKABUMI, Mbinews – Persaingan industri kuliner dan hospitality di Sukabumi semakin semarak. Ramela Resto ikut memperluas jejak bisnisnya dengan resmi membuka outlet ke-7 di The Bountie Hotel Sukabumi, menghadirkan konsep kuliner Nusantara yang dipadukan dengan suasana modern, nyaman, dan hangat. Pembukaan outlet terbaru ini bukan sekadar ekspansi bisnis, tetapi juga menjadi langkah Ramela Resto […]

expand_less