Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dugaan Permainan Lahan Mengemuka di Proyek Pemulihan TTM B3 Blok Rokan

  • account_circle MBI Admin
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 772
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

PEKANBARU,Mbinews — Dugaan permainan penguasaan lahan mencuat di tengah pelaksanaan proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) B3 di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau.

Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi transaksi serta perubahan penguasaan sejumlah bidang tanah yang masuk dalam kawasan sasaran pemulihan lingkungan.

Penelusuran media ini menemukan informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menguasai atau membeli lahan terdampak TTM B3 setelah mengetahui kawasan tersebut masuk dalam program pemulihan.

Sejumlah pihak yang disebut mengetahui kondisi dan riwayat lahan juga diduga memiliki latar belakang sebagai mantan karyawan operator lama WK Rokan, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Persoalan menjadi sorotan karena setelah terjadi transaksi atau perubahan penguasaan, muncul aktivitas baru di sejumlah bidang tanah. Di antaranya penanaman kembali kelapa sawit dan pembuatan kolam.

Aktivitas tersebut dinilai perlu ditelusuri karena berpotensi menjadi objek tuntutan kompensasi ketika proses pemulihan lingkungan dilaksanakan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah transaksi yang terjadi merupakan jual beli biasa atau terdapat pihak yang sengaja menguasai lahan terdampak TTM B3 untuk mendapatkan keuntungan dari proses pemulihan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.

Persoalan penguasaan lahan tersebut juga berkelindan dengan penolakan maupun penghadangan terhadap tim pelaksana pemulihan di sejumlah lokasi.

Konsorsium ISAC melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Mr. Hutahaean, S.H., M.H. & Partners, mendesak Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan penghalangan pemulihan lingkungan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum Konsorsium ISAC, Dr. MarNalom Hutahaean, S.H., M.H., meminta kepolisian menindak pihak yang diduga sengaja menghalangi proses pemulihan.

“Kami meminta kepada Bapak Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan, menerbitkan Sprindik, hingga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses pemulihan lingkungan ini,” kata MarNalom di Pekanbaru, Kamis, 10 September 2026.

Transaksi dan Kompensasi

TTM B3 merupakan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas produksi minyak di WK Rokan.

Setelah pengelolaan blok beralih dari CPI kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), kewajiban pemulihan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan wilayah kerja tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan pemulihan terbagi dalam tiga paket dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7 triliun.

Paket A dikerjakan KSO MZONA dengan nilai kontrak sekitar Rp2,2 triliun. Paket B dikerjakan KSO ISAC dengan nilai kontrak sekitar Rp2,35 triliun, sedangkan Paket C dikerjakan Konsorsium DIAS dengan nilai kontrak sekitar Rp2,1 triliun.

Sejumlah lokasi di Minas, antara lain Minas 5B-47, Minas 5D-74B, Minas 3D-73 dan Minas 4D-75, menjadi bagian dari persoalan dalam pelaksanaan pemulihan.

Berdasarkan dokumen hukum dan informasi yang dihimpun, sebagian pihak yang menolak kegiatan pemulihan disebut sebelumnya telah menerima kompensasi atau ganti rugi terkait penggunaan maupun pemulihan lahan pada masa operasi CPI.

Namun, ketika tim teknis hendak melakukan pemulihan berdasarkan Rencana Pemulihan Lingkungan Hidup (RPLH), akses ke sejumlah lokasi kembali dipersoalkan.

Dalam beberapa kasus, pihak di lokasi disebut melarang akses tim, melakukan penghadangan hingga meminta kompensasi kembali.

Apabila suatu bidang tanah telah memiliki riwayat pembayaran kompensasi, kemudian berpindah tangan dan kembali menjadi objek tuntutan pembayaran saat proses pemulihan, seluruh riwayat penguasaan dan transaksi lahan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Penelusuran media ini juga menemukan indikasi persoalan serupa tidak hanya muncul di satu lokasi.

Pihak tertentu disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi yang masuk dalam paket pekerjaan berbeda, termasuk Konsorsium MZONA pada Paket A dan Konsorsium ISAC pada Paket B.

Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya pihak yang diduga mengetahui lebih awal lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran pemulihan.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu mencocokkan waktu transaksi, pemilik sebelumnya, kapan rencana pemulihan diketahui, serta kapan kompensasi terdahulu dibayarkan.

Sawit, Kolam dan Informasi dari Mantan Karyawan Chevron

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat lahan yang setelah berpindah penguasaan kembali dimanfaatkan dengan menanam kelapa sawit atau membuat kolam.

Aktivitas tersebut perlu diverifikasi karena berpotensi melahirkan tuntutan penggantian ketika tim pemulihan memasuki lokasi.

Waktu penanaman maupun pembangunan kolam menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri.

Jika aktivitas baru dilakukan setelah pihak tertentu mengetahui lahan tersebut akan dipulihkan, perlu diperiksa apakah pemanfaatan tersebut merupakan kegiatan normal pemilik lahan atau berkaitan dengan upaya menciptakan objek kompensasi baru.

Dugaan keterkaitan sejumlah orang yang disebut pernah bekerja di Chevron juga perlu ditelusuri lebih lanjut.

Namun, status seseorang sebagai mantan karyawan operator lama tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Yang perlu diperiksa adalah hubungan mereka dengan transaksi lahan, pemilik atau penguasa lahan, proses kompensasi, serta apakah informasi yang mereka miliki mengenai lokasi dan program pemulihan pernah digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Polda Riau Diminta Telusuri Rantai Penguasaan Lahan

Konsorsium ISAC menyebut penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kontraktor, PHR dan pihak terkait lainnya.

Dokumen persetujuan RPLH juga disebut telah disampaikan dalam pemeriksaan.

Namun, dugaan permainan lahan membutuhkan penelusuran yang lebih luas.

Aparat perlu memeriksa siapa yang menguasai lahan, bagaimana penguasaannya diperoleh, kapan transaksi dilakukan, siapa yang membayar dan menerima pembayaran, siapa yang menerima kompensasi, serta kapan tanaman atau kolam dibuat.

Jika ditemukan rangkaian transaksi yang dilakukan secara terencana, diikuti aktivitas baru di atas lahan, kemudian muncul tuntutan kompensasi saat proses pemulihan, rangkaian tersebut dapat menjadi petunjuk bagi aparat untuk mendalami motif di balik penolakan pemulihan.

Sebaliknya, apabila transaksi merupakan jual beli yang sah dan tuntutan kompensasi memiliki dasar hukum, maka dugaan adanya permainan atau mafia lahan tentu harus dibuktikan tidak benar.

Karena itu, istilah “mafia lahan” masih sebatas dugaan yang membutuhkan pembuktian. Kunci persoalannya adalah membuka seluruh rantai penguasaan lahan, riwayat transaksi, pembayaran kompensasi, serta waktu munculnya aktivitas baru di atas lahan.

Sampai berita ini dipublikasikan, konfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi, 10 September 2026, belum mendapat balasan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H.

Penulis

Mengabarkan Berita Infomatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perlu Banyak Terobosan Untuk Selesaikan Permasalahan KTMDU

    Perlu Banyak Terobosan Untuk Selesaikan Permasalahan KTMDU

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PURWAKARTA, MBInews.id – mPermasalahan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat terselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan mendorong, Pemdaprov Jabar melakukan sejumlah terobosan guna menekan pertumbuhan jumlah KTMDU. Sebab menurutnya permasalahan KTMDU tersebut merupakan permasalahan […]

  • Berdiri Tahun 1869, Masjid Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    Berdiri Tahun 1869, Masjid Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Jika membahas tentang perkembangan Islam di kota Bandung, kebanyakan orang akan menyebut Masjid Agung Alun-alun atau Masjid Besar Cipaganti sebagai salah satu masjid bersejarah di Kota Bandung. Namun, sebenarnya Masjid Mungsolkanas yang terletak di Gang Mama Winata, Jalan Cihampelas RT 02 RW 05, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Masjid ini didirikan […]

  • OPD Kecamatan Purabaya Sukabumi Terima Vaksin Pertama

    OPD Kecamatan Purabaya Sukabumi Terima Vaksin Pertama

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    SUKABUMI. MBInews.id – Pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi telah menjalani vaksinasi covid-19. Camat Purabaya Nunung Nurhayati, mengatakan, jumlah sasaran yang menerima vaksin pertama 552 orang. Namun berdasarkan hasil scrining ada 279 orang menerima vaksin. “Penerima vaksin pertama 279 orang. Sisanya ada yang ditunda dan dibatalkan karena tidak termasuk kategori penerima vaksin,” […]

  • Dihadapan Para Pendukungnya Tim Bolavoli Putri Bandung bjb Tandamata Berhasil Meraih Kemenangan 3-2 Atas JPE

    Dihadapan Para Pendukungnya Tim Bolavoli Putri Bandung bjb Tandamata Berhasil Meraih Kemenangan 3-2 Atas JPE

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 134
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Meski harus menguras stamina, tim bolavoli putri Bandung bjb Tandamata akhirnya bisa meraih kemenangan dua angka pada laga pembuka seri ketiga putaran pertama babak reguler Proliga 2026 di GOR Sabilulungan Sijalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/01/26) malam WIB. Kemenangan dua angka ini diraih Bandung bjb Tandamata usai mengalahkan Jakarta Pertamina […]

  • Dinsosnagkis Kota Bandung : Masih Banyak Warga Yang Belum Ambil Bantuan JPS Dari Pemkot Bandung

    Dinsosnagkis Kota Bandung : Masih Banyak Warga Yang Belum Ambil Bantuan JPS Dari Pemkot Bandung

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 124
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kepala Bidang Pengendalian, Data dan Evaluasi Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Susatyo Triwilopo menyayakan sampai saat ini masyarakat masih ada yang belum mengambil bantuan berupa uang tunai Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Baik itu melalui bank atau pun Kantor Pos. Padahal, sambung Susatyo, dana untuk […]

  • Tim Hukum Paslon Fahmi-Dida Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Sukabumi

    Tim Hukum Paslon Fahmi-Dida Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tim hukum pasangan calon (paslon) Fahmi-Dida secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Muraz-Andri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Laporan ini dilayangkan pada tanggal 27 September 2024, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan indikasi pelanggaran kampanye oleh paslon tersebut. Hendra Bahtiar, ketua tim kuasa hukum paslon Fahmi-Dida, menyatakan […]

expand_less