Breaking News
Trending Tags

Kota Bandung Rumuskan Formula Antisipasi Narkoba Jenis Baru

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
  • visibility 159
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Kota Bandung menggelar diskusi untuk merumuskan strategi memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang jenis barunya terus bermunculan.

Guna membahas strategi preventif hingga reaktif terhadap bahaya narkoba dilibatkan sejumlah elemen mulai dari pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kepolisian, akademisi, serta ahli farmasi.

“Prinsipnya sesuai Permendagri 12 tahun 2019 bahwa di Kota Bandung sudah ada Perda nomor 5 tahun 2021 tentang keterlibatan pemerintah bekerja sama dengan seluruh stakeholder masyarakat untuk menangani bahaya narkoba,” ucap Bambang Sukardi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Kamis, 16 Desember 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sambung Bambang, menggunakan pendekatan kemasyarakatan melalui program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Namun dalam rangka pencegahan bahaya Narkoba tetap memerlukan formulasi tambahan agar bisa menjangkau ke level lingkungan keluarga.

“Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat keputusan ada 23 Kampung Bersinar, mudah-mudahan nanti biasa ada di 151 kelurahan, tahun kemarin baru 8 kelurahan. Ini menandakan keseriusan tim P4GN Kota Bandung dan jajaran lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Deni Yus Danial menuturkan, penguatan strategi demand reduction (pengurangan permintaan) dan supply reduction (pengurangan pasokan) diperlukan untuk mengantisipasi narkoba jenis baru yang kini tengah marak di seluruh dunia.

“Mengantisipasi perkembangan narkotika jenis baru yang saat ini viral. Di sejumlah kota besar di dunia, opiat sintetis telah merupakan epidemik di negaranya,” cetus Deni.

Deni menuturkan upaya yang lebih komprehensif ukan hanya penetrasi difokuskan pada masyarakat. Namun, pembaharuan wawasan di internal tim terpadu P4GNPN juga harus menjadi perhatian agar tak ketinggalan oleh para produsen narkoba sintetis.

“Mengantisipasi dengan pengetahuan zat. Kami dari P4GN harus mengetahui bagaimana zat adiktif yang berkembang. Untuk itu kita hadirkan dari farmasi ITB agar paham jenis tersebut untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran,” jelasnya.

Dosen Sekolah Farmasi ITB, Dr. rer. apt. Rahmana Kartasasmita, mengungkapkan saat ini tengah beredar di masyarakat sintetik opioid dari golongan fentanyl yang efeknya 150 kali lipat dari morfin.

Rahmana menyebutkan, dari regulasi terbaru dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 saja sudah tambahan 35 zat turunan fentanyl yang masuk dalam kategori narkoba golongan 1.

“Golongan satu ini maknanya adalah narkotika yang tidak boleh digunakan pengobatan. Memiliki efek ketergantungan sangat kuat dan membahayakan, setara dengan canabis,” kata Rahmana.

Menurut Rahmana, saat ini hanya ada 4 senyama turunan fentanyl yang diperbolehkan digunakan untuk keperluan medis. Namun dengan catatan harus melalui syarat yang cukup ketat. Yaitu melalui resep dokter dan itupun harus ditunjang oleh indikasi yang tepat.

“Di negara lain penyalahgunaannya marak, di Amerika sudah ada videonya itu karena memang efeknya lebih kuat 100-150 kali dari morfin sedangkan harganya lebih murah karena mudah didapatkan,” cetusnya.

Untuk itu, Rahmana mengingatkan kemunculan narkoba jenis baru harus selalu diantisipasi. Sebagai peneliti, Ia berupaya terus menginformasikan segala bentuk informasi mengenai jenis narkoba terbaru.

“Perlu kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak. Jadi apa yang kita lakukan hari ini sebagai bentuk kepedulian,” katanya.

Sementara, Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa berharap, setiap informasi hasil penelitian terkait jenis narkoba terbaru ini bisa ditindaklanjuti segera dibakukan ke dalam sebuah regulasi. Sehingga penegakan hukum semakin cepat dan tepat karena sudah ada pasal yang diberlakukan.

“Ada tren peningkatan untuk penegakan hukum kasus yang telah diajukan kepada kami oleh penyidik baik dari kepolisan atau BNN,” kata Iwa.

“Kami konsisten memberikan hukuman sesuai aturan yang ada. Kami telah menuntut hukuman mati terhadap pengedar tembakau gorila. Alhamdulillah ada yang dikabulkan oleh hakim baik untuk hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun,” tambahnya. (asp-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik saat Terima KPPI Provinsi Riau

    Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik saat Terima KPPI Provinsi Riau

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews, —  Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Provinsi Jawa Barat menerima studi banding terkait pemberdayaan perempuan, dan penguatan posisi perempuan dalam politik dari KPPI Provinsi Riau. Studi banding KPPI Provinsi Riau tersebut diterima langsung oleh Anggota KPPI Jawa Barat Yuningsih di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Kamis (07/12/2023). Yuningsih menuturkan, masih banyak […]

  • Walikota Sukabumi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat

    Walikota Sukabumi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat. Informasi perpajnagn tersebut, di umukan langsung oleh Fahmi, dalam unggahan videonya melalui IG dokpimkotasukabumi. Senin, (21/7/2021). Fahmi mengungkpkan, PPKM Darurat diperpanjang selama 4 hari hingga tanggal 25 Juli 2021. Untuk itu, pihaknya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah […]

  • Masri Ikoni : Keberagaman Merupakan Hidayah Untuk Indonesia

    Masri Ikoni : Keberagaman Merupakan Hidayah Untuk Indonesia

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA,MBInews.id –  Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengatakan keberagaman merupakan Hidayah untuk Indonesia. Jangan sampai keberagaman yang ada di Indonesia menjadi celah untuk dapat memecah belah bangsa ini. Hal tersebut terungkap saat Diskusi Kebangsaan dengan tema “Bingkai Persatuan Indonesia Dalam Semangat Kebhinekaan” yang diadakan di Aula GPII di Menteng Jakarta Pusat, (25/7/2019). Yang bisa […]

  • DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

    DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (12/8/2022). Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy […]

  • Kuota Pembuangan ke TPA Sarimukti Kembali Dibatasi, Kota Bandung Darurat Sampah Lagi

    Kuota Pembuangan ke TPA Sarimukti Kembali Dibatasi, Kota Bandung Darurat Sampah Lagi

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Kota Bandung kembali dihadapkan pada situasi darurat sampah menyusul pembatasan kuota pembuangan ke Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov. Jabar). Kebijakan tersebut menyebabkan volume sampah di dalam Kota Bandung menumpuk dan berpotensi menimbulkan gangguan kebersihan serta kesehatan lingkungan. Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas […]

  • Pemkot Sukabumi Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kurban Dimasa PPKM Darurat

    Pemkot Sukabumi Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kurban Dimasa PPKM Darurat

    • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkot Sukabumi mengeluarkan aturan pelaksanaan kurban menjelang Idul Adha 1442 H. Aturan tersebut tertara dalam surat edaran (SE) Wali Kota Sukabumi, No.4000/58/KESRA 2021 yang isinya nengatur teknis penyembelihan hewan kurban dalam situasi Pandemi Covid-19.”Pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Sukabumi pada dasanya tidak mengundang kerumunan massa. Apalagi dalam […]

expand_less