Breaking News
Trending Tags

Pedagang Kecil di Kota Bandung Jangan Diabaikan Dengan Banyaknya Pusat Perbelanjaan dan Swalayan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan mini market makin banyak di Kota Bandung. jarak nya pun berdekatan dengan pasar tradisional dan warung UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) milik warga.

Sehingga tak sedikit warung UMKM atau rumahan gulung tikar. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H. mengatakan kepada wartawan, Jum’at (08/11/2024).

Rieke Suryaningsih S.H sebagai Anggota Pansus (Panitia khusus) DPRD Kota Bandung saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurut Politisi PDIP DPRD Kota Bandung, banyak pedagang kecil terutama warung rumahan kalah bersaing dengan toko modern.

Itulah yang menjadi salah satu alasan dihadirkan nya Perda No.2 Tahun 2024.

Sehingga Kota Bandung memiliki payung hukum dan bisa melakukan pengaturan terhadap toko modern, terutama dari sisi jarak.

“Ini jadi perlindungan bagi ekonomi lemah seperti warung kecil, bahkan jarak pun diatur antara pasar tradisional dengan toko swalayan berjarak 600 meter. Lalu disana juga ada aturan tidak boleh dekat pemukiman, dan mengingatkan para pengusaha dan kewilayahan juga.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung lebih jauh mengatakan, belanja di warung rumahan dan pasar tradisional sangat bermanfaat.

Tak sekadar transaksi ekonomi, tapi juga terjadi interaksi sosial antar masyarakat. “Warung itu jadi pusat informasi, misal ada tetangga sakit bisa terinformasikan, kalau di toko swalayan mana bisa !. Harga bisa nawar, bahkan bisa kasbon atau berhutang dulu.

Sehingga dengan Perda itu. Pasalnya, keberadaan swalayan dan mini market harus bisa diatur agar tidak mematikan warung kecil. “Selain jarak, jam operasional juga diatur.

Diharapkan, swalayan dan mini market bisa menerima produk dari pelaku UMKM di wilayah itu. Bahkan, penyediaan ruang untuk UMKM bisa dijadikan salah satu syarat izin berjualan swalayan.

DPRD Kota Bandung akan dorong lagi Kadisnya agar bisa maksimalkan, memberikan dukungan kepada UMKM. Dengan Keterbatasan Pemerintah Kota Bandung, tapi minimal bisa membantu pengembangan UMKM.

Terkait sosialisasi, sudah dilakukan oleh Anggota Dewan, pada saat pembahasan, tentang sosialisasi, banyak masukan yang datang dari masyarakat. Sehingga pihaknya lebih pro aktif akan mengawal Perda tersebut.

“Diharapkan dilaksanakan Perda ini, bisa memperkuat ekonomi keluarga dan UMKM dan ujung-ujung daya tahan ekonomi kita terjaga. Diakui pengangguran banyak dengan adanya usaha mandiri atau warung ini bagus tapi perlu didukung” ujar Rieke.

Secara substansif, Perda ini mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Sedangkan, dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui tim yang dibentuk Wali Kota.

Sedikit gambaran, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Kemudian, Supermarket dan Departement Store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Hypermarket dan perkirakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat.

Ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Ekraf Tanda Tangani Kerja Sama Bilateral Ekonomi Kreatif di Hadapan Prabowo-Macron

    Menteri Ekraf Tanda Tangani Kerja Sama Bilateral Ekonomi Kreatif di Hadapan Prabowo-Macron

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews — Indonesia dan Prancis sepakat memperkuat kerja sama di berbagai bidang yang ditandai dengan penandatanganan 12 kesepakatan, termasuk penandatanganan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) bidang ekonomi kreatif, Rabu (28/05/2025). MoU ini ditandatangani oleh Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) RI, Teuku Riefky Harsya, dan Menteri Kebudayaan Prancis, Rachida Dati, di hadapan Presiden Prabowo dan Presiden […]

  • Hj. Ineu Purwadewi Sundari, Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2023 Bersama Masyarakat Desa Sukajaya

    Hj. Ineu Purwadewi Sundari, Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2023 Bersama Masyarakat Desa Sukajaya

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews, — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2022/2023, bertempat di Jalan Gunung Puuh Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Jum’at (01/12/2023). Kegiatan Sosialisasi atau Penyeberluasan Perda yang disampaikan oleh Dr.Hj.Ine Purwadewi Sundari terkait Perda No 12 Tahun 2023 […]

  • Siap Siaga Pangan Jelang Ramadhan, Kabupaten Bandung Gulirkan Gerakan Pangan Murah

    Siap Siaga Pangan Jelang Ramadhan, Kabupaten Bandung Gulirkan Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    KAB.BANDUNG, MBINEWS.ID – Kenaikan harga beras terus menjadi sorotan utama di tengah masyarakat Kabupaten Bandung. Apalagi menjelang bulan suci ramadan masyarakat semakin khawatir tidak kebagian beras. Kendati demikian, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjamin stok kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) masih tersedia dan hingga bulan Maret ini. “Pemkab Bandung telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk kesiapan pemenuhan kebutuhan masyarakat […]

  • Usung Semangat Tebar Kebaikan, PMI Tingkatkan Layanan Kantong Mayat, Darah, Dan Kebencanaan

    Usung Semangat Tebar Kebaikan, PMI Tingkatkan Layanan Kantong Mayat, Darah, Dan Kebencanaan

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menginjak usia ke-77, Palang Merah Indonesia (PMI) mengusung tema Tebar Kebaikan. Berangkat dari semangat ini, PMI optimis mampu meningkatkan layanan untuk masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, PMI merupakan mitra strategis yang sangat dibutuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. “Di saat ada kebencanaan dan masyarakat yang membutuhkan khususnya mengenai kebutuhan […]

  • DPRD Kab. Bandung Dengar Aspirasi Masyarakat Terkait Proyek SPAM Bandung Timur

    DPRD Kab. Bandung Dengar Aspirasi Masyarakat Terkait Proyek SPAM Bandung Timur

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Dalam upaya mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, DPRD Kabupaten Bandung mengadakan audiensi yang melibatkan masyarakat, termasuk kelompok tani Rahayu, PDAM, dan berbagai pihak terkait lainnya. Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat mengenai proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) di wilayah Bandung Timur. Acara yang berlangsung pada […]

  • Pekan Depan Bandung Raya  Lakukan PSBB, Oded : Inyaallah Kita Sangat Siap

    Pekan Depan Bandung Raya Lakukan PSBB, Oded : Inyaallah Kita Sangat Siap

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kota Bandung bersama dengan kota/kabupaten tetangga bakal melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 22 April mendatang. Wilayah di Bandung Raya juga sepakat untuk mengajukan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat, pada Rabu (15/4/2020) besok. Hal itu terungkap saat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menggelar telekonferensi dengan […]

expand_less