Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Raperda Perlindungan Guru Kota Sukabumi Masuk Tahap Pra-Harmonisasi, Empat Aspek Jadi Fokus

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • visibility 758
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI,Mbinews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang merupakan inisiatif Komisi III DPRD Kota Sukabumi memasuki tahap pra-harmonisasi bersama Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki proses pembahasan dan tahapan legislasi berikutnya. Dalam pra-harmonisasi, pembahasan mencakup materi, isi pasal demi pasal, hingga penjelasan Raperda.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Raperda ini perlu disusun secara komprehensif agar memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan. Perlindungan tersebut harus tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugas pendidikan,”ujar Novian.

Menurut Novian, guru dan tenaga kependidikan menghadapi berbagai persoalan dalam menjalankan tugas, mulai dari tekanan masyarakat, konflik sosial, hingga persoalan hukum yang berkaitan dengan proses pendidikan.

Di sisi lain, masih terdapat tenaga pendidik yang menghadapi ketidakpastian dalam hal status kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan profesi, serta akses advokasi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Karena itu, Raperda tersebut diarahkan menjadi payung hukum di tingkat daerah sekaligus memperkuat kebijakan pemerintah pusat mengenai perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.

“Perlindungan yang dirancang mencakup empat aspek utama, yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual,” jelasnya.

Novian menegaskan, ketentuan perlindungan guru tidak dimaksudkan sebagai bentuk kekebalan hukum atau perlindungan secara absolut.

Menurutnya, regulasi justru diperlukan untuk memperjelas batas antara perlindungan guru ketika menjalankan tugas profesional dengan kewajiban guru dalam menjaga keselamatan serta mendisiplinkan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang ingin dibangun adalah kepastian mengenai batas-batas perlindungan. Guru harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas secara profesional, tetapi pada saat yang sama tetap memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan memberikan disiplin kepada peserta didik sesuai aturan,”katanya.

Dalam rapat pra-harmonisasi, Disdikbud Kota Sukabumi turut menyampaikan sejumlah masukan terhadap Raperda. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penambahan alokasi APBD untuk mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Disdikbud juga menyoroti persoalan kepastian status kepegawaian bagi guru non-ASN yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam kebijakan perlindungan tenaga pendidik di daerah.

“Dukungan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan perlindungan guru tidak berhenti pada regulasi. Harus tersedia sumber daya dan mekanisme yang memungkinkan perlindungan tersebut dapat dilaksanakan secara nyata,” ujar Novian.

Dalam aspek hukum, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat sesuai kewenangannya akan didorong menyediakan sumber daya serta mekanisme perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi pemerintah daerah, salah satu bentuk perlindungan yang direncanakan adalah advokasi nonlitigasi. Mekanisme pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Jika Raperda tersebut nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah, Disdikbud Kota Sukabumi akan menyiapkan sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan orang tua murid.

Sosialisasi dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak memahami hak dan kewajibannya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan mendukung proses pembelajaran.

Selain itu, pemerintah daerah akan menyusun rencana strategis perlindungan guru dan tenaga kependidikan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang yang terintegrasi dengan RPJMD.

Koordinasi antarpihak juga akan diperkuat untuk mencegah, meminimalkan, serta menangani kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan salah terhadap guru dan tenaga kependidikan.

Novian mengatakan kebutuhan anggaran khusus perlu menjadi perhatian agar berbagai bentuk perlindungan tersebut dapat berjalan secara optimal, termasuk perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

“Harapannya, Raperda ini tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, tetapi mampu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas pendidikan di Kota Sukabumi,”pungkasnya.ardan/mbi.

 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panwascam Katapang Bersama stakeholder Setempat Gelar Rakor Bahas Pengawasan Pemilu 2024

    Panwascam Katapang Bersama stakeholder Setempat Gelar Rakor Bahas Pengawasan Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Kab Bandung,Mbinews.id–Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Katapang gelar Rapat Koordinasi libatkan stakeholder terkait dengan tahapan-tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kedai Kampung Buhun, kampung Junti Hilir, Ds. Sangkanhurip, Kec. Katapang, Kab. Bandung. (6/12/2023) dihadiri oleh Ketua Panwascam Katapang, Ferry Vebrian Hamdani, Koordinator Divisi P3S, Ra’abi Ghulamin Halim dan Rijal Mustofa selaku Koordinator Divisi HP2HM Panwascam Katapang, serta […]

  • Sudah Dibentuk, Dua Pansus DPRD Kota Sukabumi Langsung Bekerja

    Sudah Dibentuk, Dua Pansus DPRD Kota Sukabumi Langsung Bekerja

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Setelah dilakukan rapat paripurna mengenai Tanggapan WaliKota Sukabumi terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Rancangan Perturan Daerah (raperda) Kota Sukabumi tentang Retribusi Bangunan Gedung, dan pandangan Fraksi terhadap Pendapat WaliKota Sukabumi atas Penjelasan Komisi II terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPRD Kota Sukabumi langsung melakukan […]

  • Bawaslu Kota Sukabumi: Laporan Dugaan Money Politik dan Kampanye di Luar Jadwal Pilkada Tidak Dilanjutkan, Masih Akan Ditelusuri

    Bawaslu Kota Sukabumi: Laporan Dugaan Money Politik dan Kampanye di Luar Jadwal Pilkada Tidak Dilanjutkan, Masih Akan Ditelusuri

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami, pada Pilkada Kota Sukabumi. Laporan ini dilayangkan oleh Hendra Bachtiar, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Achmad Fahmi-Dida Sembada, […]

  • Fly Over Kopo 100 Persen Selesai, Rabu Malam Siap Diuji Fungsi

    Fly Over Kopo 100 Persen Selesai, Rabu Malam Siap Diuji Fungsi

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pembangunan fly over Kopo telah selesai 100 persen dan kini akan memasuki tahap uji laik fungsi sebelum resmi dibuka. Tahap uji laik fungsi ini guna memastikan kelaikan dan keamanan kontruksi jalan layang sebelum nantinya dibuka untuk dilintasi masyarakat. Kementerian PUPR dalam keterangan resminya menyebut, fly over sepanjang 1,3 kilometer itu akan diuji […]

  • Kapolres Sumarni Instruksikan Jajaran Copot Knalpot Bising

    Kapolres Sumarni Instruksikan Jajaran Copot Knalpot Bising

    • calendar_month Rabu, 6 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Polres Sukabumi Kota gelar operasi penertiban kendaraan berknalpot bising secara mobile serentak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Rabu (06/01/20). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, dalam operasi tersebut menyasar pengendara sepeda motor yang lalai terhadap peraturan Lalu lintas, seperti tidak gunakan helm hingga pengendara yang lengkapi sepeda motor dengan knalpot tidak […]

  • Pansus VI Matangkan Raperda RTRWP Melalui Pembahasan Kerangka Hingga Pasal Per Pasal

    Pansus VI Matangkan Raperda RTRWP Melalui Pembahasan Kerangka Hingga Pasal Per Pasal

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kab. Bandung Barat, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat dan Ineu Purwadewi Sundari bersama Pansus VI DPRD Jabar melaksanakan rapat kerja dengan Tim Penyusun Dokumen Integrasi RXWP3K ke dalam RTRW Tahun 2022-2042, yang bertempat di di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat Senin, (21/2/22). Rapat kerja tersebut membahas Pasal Per Pasal […]

expand_less