Breaking News
Trending Tags

MPLS dan PTM Sekolah di Kota Bandung Berlangsung 100 Persen

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pertemuan Tatap Muka (PTM) kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan berlangsung 100 persen per 18 Juli 2022.

Hal ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.

“Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100 persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.

Selain itu, beberapa perubahan aktivitas dalam PTM dapat dilaksanakan kembali, seperti ekstrakulikuler dan olahraga. Dengan ketentuan, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Sedangkan untuk kegiatan MPLS akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.

“Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan,” tegasnya.

Ia mengatakan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi.

“Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya,” kata Hikmat.

Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru. Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

“Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait,” ucapnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. (din)**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Pelita Tak Kunjung Usai; Komisi II DPRD Kota Sukabumi Kembali Sidak

    Pasar Pelita Tak Kunjung Usai; Komisi II DPRD Kota Sukabumi Kembali Sidak

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Komisi II DPRD Kota Sukabumi melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pelita melihat progres pembangunan yang tidak kunjung usai. Rabu (02/06/21). Sidak langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II Ivan Rusvansyah, bersama anggota komisi II lainnya untuk menindaklanjuti berakhirnya masa perjanjian kerjasama (PKS) pembangunan pasar pelita antara pemerintah daerah, dengan pihak ketiga per […]

  • Kembangkan Cashless Society, bank bjb Gandeng Baznas Provinsi Jawa Barat dan Grab

    Kembangkan Cashless Society, bank bjb Gandeng Baznas Provinsi Jawa Barat dan Grab

    • calendar_month Sabtu, 31 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, bank bjb terus berkolaborasi dengan berbagai stakeholder guna meningkatkan digitalisasi keuangan melalui lmplementasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). Salah satu upaya yang dilakukan adalah beradaptasi dengan perubahan perilaku masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, termasuk dalam berinfak dan bersedekah. Untuk itu, bank bjb bersama Baznas Provinsi Jawa Barat dan PT Grab Teknologi Indonesia […]

  • Komisi II DPRD Kota Sukabumi Sidak Ke Pembangunan Pedestrian

    Komisi II DPRD Kota Sukabumi Sidak Ke Pembangunan Pedestrian

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Komisi II DPRD Kota Sukabumi, melakukan sidak ke lima ruas pembangunan pedestrian. Yakni, Jalan Bhayangkara, Arif Rahman Hakim, Sudirman, Veteran dan Jalan Siliwangi. Rabu, (31/5/2023). Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi II , Maming Surita, meminta semua pekerjaan pedestrian bisa tuntas sesuai dnegan target yang sudah ditentukan. “Kami minta, pekerjaanya bisa selesai sesuai jadwal yang […]

  • Tertibkan Bandung, Satpol PP Tegaskan Akan Tebang Reklame Ilegal

    Tertibkan Bandung, Satpol PP Tegaskan Akan Tebang Reklame Ilegal

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Selama Juni 2022, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi dalam Bandung Menjawab edisi Rabu, 22 Juni 2022. “Sebanyak tiga kali penertiban telah kami lakukan selang dua pekan sekali,” ujar Idris. Dalam satu kali […]

  • Mensos Dan Dirut PT Pos Indonesia Tinjau Penyaluran BST Dana DesaTahap 8

    Mensos Dan Dirut PT Pos Indonesia Tinjau Penyaluran BST Dana DesaTahap 8

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar didampingi Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi meninjau langsung penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 8 tahun 2020 dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Dana Desa di Kantor Desa Manyeti Kec. Dawuan, Kabupaten, […]

  • PWI Dan IJTI Mengutuk Keras Perampasa HP Milik Jurnalis Saat Liputan

    PWI Dan IJTI Mengutuk Keras Perampasa HP Milik Jurnalis Saat Liputan

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam aksi perampasan handphone milik Jurnalis Tribun Jabar, Fauzi Noviandi oleh oknum aparat saat meliput aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (08/10/2020). Kedua organisasi PWI dan IJTI juga, menganggap perlakuan yang dilakukan oknum aparat tersebut diduga […]

expand_less