BPKPD Sukabumi Intensifkan Uji Petik Pajak Restoran, Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- visibility 129
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mengintensifkan pengawasan terhadap wajib pajak daerah melalui kegiatan uji petik di sektor restoran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan pelaporan omzet serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan uji petik tersebut telah memasuki hari kedua dan dilaksanakan selama tiga hari, yakni Sabtu hingga Senin, di salah satu rumah makan di Jalan A Yani.
“Ini hari kedua kita melakukan uji petik ke salah satu restoran. Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu, Minggu, hingga Senin,” ujar Galih, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, pemilihan waktu tersebut didasarkan pada pola kunjungan pelanggan. Akhir pekan dinilai sebagai periode dengan tingkat kunjungan tinggi, sementara hari kerja cenderung lebih sepi. Dengan demikian, BPKPD dapat membandingkan konsistensi pelaporan omzet harian.
“Kita ingin melihat bagaimana kejujuran wajib pajak dalam melaporkan omzet dan membayar pajak yang merupakan titipan masyarakat. Dari tiga hari ini nanti akan terlihat angka pendapatan, omzet, dan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.
Galih menambahkan, hasil uji petik belum dapat disimpulkan karena proses pengumpulan data masih berlangsung hingga hari ketiga. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, kegiatan serupa akan diperluas ke sejumlah wajib pajak lain yang dinilai memiliki potensi besar namun masih memerlukan penguatan dalam aspek kepatuhan.
“Ke depan, uji petik ini akan terus kita lakukan pada beberapa wajib pajak berdasarkan potensi dan tingkat kepatuhannya,” tambahnya.
Menanggapi isu kebocoran pajak, Galih menegaskan bahwa seluruh sistem pembayaran pajak daerah kini telah dilakukan secara daring. Hal ini, menurutnya, menutup peluang terjadinya praktik penyimpangan oleh oknum.
“Saya pastikan tidak ada pembayaran pajak daerah melalui petugas. Semua dilakukan secara online, jadi tidak ada kebocoran,” tegasnya.
BPKPD juga mengimbau para pelaku usaha untuk menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat pajak tersebut merupakan kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah.
Tak hanya itu, masyarakat turut diminta berperan aktif dalam pengawasan dengan memastikan pajak yang dibayarkan saat bertransaksi benar-benar disetorkan ke kas daerah.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang bertransaksi di restoran untuk memastikan bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar masuk ke kas daerah,” pungkas Galih.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar