Breaking News
Trending Tags

Tertibkan Bandung, Satpol PP Tegaskan Akan Tebang Reklame Ilegal

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Selama Juni 2022, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan 16 titik reklame ilegal di Jalan Wastukancana. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi dalam Bandung Menjawab edisi Rabu, 22 Juni 2022.

“Sebanyak tiga kali penertiban telah kami lakukan selang dua pekan sekali,” ujar Idris.

Dalam satu kali penertiban, bisa dilakukan di tiga titik. Masih banyak titik lainnya yang menjadi target penertiban reklame ilegal.

Penertiban tersebut ada yang berupa penebangan tiang reklame atau penurunan naskahnya.

“Untuk penebangan ada beberapa lagi diutamakan di Jalan Wastukancana, Tamansari, Aceh, Pajajaran, dan Jalan Ahmad Yani,” ucapnya.

Pada penertiban 12 reklame, petugas membutuhkan waktu 8 jam tiap titiknya.

“Jenis pelanggarannya macam-macam, ada yang memasang tidak pada tempatnya. Izinnya di Jalan Buahbatu, tapi dipasang di Jalan BKR,” jelasnya.

Ada pula kasus izin pasang 10 reklame, tapi kenyataannya mereka memasang 20 reklame. Selain itu, ada juga yang mengajukan izin dan bayar pajak 10 hari, tapi selama 15 hari tidak diturunkan.

“Ada yang izinnya vertikal, tapi dipasangnya horizontal. Ini juga menyalahi aturan,” ungkapnya.

Mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran serupa terjadi, Idris mengatakan, sedang dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) reklame nomor 4 tahun 2012 dan Perda nomor 2 tahun 2017.

“Dalam perda tersebut tidak secara rinci menyatakan saat mereka sudah punya izin pendirian, tak ada pengawasan penuh oleh OPD pengampu,” tuturnya.

Beberapa usaha yang kerap melanggar peraturan reklame antara lain, usaha rokok, fesyen, dan produk kosmetik. Ada pula pelanggar reklame dari partai, tapi jumlahnya tak terlalu banyak.

“Dari reklame ilegal ini, terhitung Pemkot harusnya bisa mendapat pemasukan Rp25 miliar,” imbuhnya. (din-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemikul Jenazah TPU Cikadut Sudah Bekerja, Oded: kalau Sudah Ada PHL,  Tidak Ada Lagi Pungutan

    Pemikul Jenazah TPU Cikadut Sudah Bekerja, Oded: kalau Sudah Ada PHL, Tidak Ada Lagi Pungutan

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pemikulan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sudah tak lagi terkendala. Bahkan, sejak akhir pekan lalu para pemikul jenazah sudah bertugas meski belum resmi menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL). Atas hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap, proses pemakaman jenazah di TPU Cikadut tidak lagi memunculkan polemik tarif harga. […]

  • Pemerintah Kota Sukabumi Belum Siap Melepaskan Ribuan Tenaga Honorer Secara Langsung

    Pemerintah Kota Sukabumi Belum Siap Melepaskan Ribuan Tenaga Honorer Secara Langsung

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pemerintah Kota Sukabumi meyatakan saat ini belum siap untuk melepaskan tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi secara langsung, Senin (24/01/2022). “Ya, nanti kita lihat, karena saat ini, Pemerintah Kota Sukabumi belum bisa untuk mendapatkan tenaga ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk […]

  • Cetak SDM Unggul  Universitas Logistik dan Bisnis Internasional  Wisuda 744 Mahasiswa

    Cetak SDM Unggul Universitas Logistik dan Bisnis Internasional Wisuda 744 Mahasiswa

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id- Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) mewisuda 744 mahasiswa pada Kamis (01/12/2022). Kegiatan ini adalah wisuda ke-XIX Sekolah Vokasi dan Wisuda ke-VI Fakultas Logistik, Teknologi & Bisnis yang dilaksanakan di Gedung Eldoraro Sport Café & Convention Hall, Jl. Dr. Setiabudi 438, Bandung. Rektor ULBI, Dr. Ir. Agus Purnomo, MT., mengatakan bahwa tak mudah […]

  • Bangun Semangat UMKM, Komunitas Binaan Airlangga Hartarto Keliling Jawa Barat

    Bangun Semangat UMKM, Komunitas Binaan Airlangga Hartarto Keliling Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Bantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) pasca pandemi Covid-19, Komunitas UMKM Usaha melakukan safari ke empat wilayah di Provinsi Jawa Barat (Jabar), salah satunya di Kota Sukabumi Selasa (14/12/2021). Komunitas yang merupakan binaan dari Airlangga Hartarto tersebut, merupakan sebuah komunitas yang memiliki sebuah program untuk membantu pelaku UMKM, salah satunya […]

  • Cikapundung, Sumber Distribusi Media Cetak Di Kota Bandung

    Cikapundung, Sumber Distribusi Media Cetak Di Kota Bandung

    • calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Surat kabar atau koran dan majalah pernah menjadi sumber informasi yang paling ditunggu dan menjadi idola masyarakat. Kawasan Cikapundung di Kota Bandung menjadi saksi kejayaan surat kabar beberapa dekade ke belakang. Pada Hari Pers, 9 Februari 2022, Humas Kota Bandung mengunjungi kawasan Cikapundung Timur, tepatnya Jalan Dr. Ir. Soekarno. Sejak 1970-an, sepanjang […]

  • Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

    Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut […]

expand_less